Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. Subgolongan ini mencakup : - Hotel Bintang Lima - Hotel Bintang Empat - Hotel Bintang Tiga - Hotel Bintang Dua - Hotel Bintang Satu
55111 . HOTEL BINTANG LIMA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55112 . HOTEL BINTANG EMPAT
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55113 . HOTEL BINTANG TIGA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55114. HOTEL BINTANG DUA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55115. HOTEL BINTANG SATU
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55120. HOTEL MELATI
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi pondok wisata (home stay).
55130. PONDOK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti penginapan remaja (Youth Hostel), vila, bungalo, cottage, bumi perkemahan, taman atau persinggahan karavan atau trailer dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).
55191. PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan.
55192. BUMI PERKEMAHAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur.
55193. PERSINGGAHAN KARAVAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan caravan, termasuk pula caravan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Persinggahan Karavan Taman Safari.
55194. VILA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.
55195 . APARTEMEN HOTEL
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan menfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).
55199 . PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 sampai dengan 5513, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).
Subgolongan ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Termasuk kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost.
55900. PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan kepada pembeli, baik apakah pembeli disediakan makanan saat mereka duduk atau pembeli mengambil sendiri dari tempat makanan yang telah tersedia, baik apakah pembeli makan makanan yang telah disediakan di tempat tersebut, membawa makanan pulang atau menerima makanan tersebut yang diantar ke rumah pembeli. Ini termasuk menyiapkan dan menghidangkan makanan untuk segera dikonsumsi (siap saji) baik dijual dalam kendaraan bermotor maupun tidak atau gerobak dorong. Subgolongan ini mencakup : - Restoran - Kantin / kafetaria - Restoran cepat saji - Layanan pesan antar pizza - Tempat penjualan makanan kaki lima - Mobil es krim - Makanan dengan gerobak dorong - Makanan siap saji di pasar atau supermarket - Kegiatan bar dan restoran yang berhubungan dengan angkutan, apabila dikelola secara terpisah Subgolongan ini tidak mencakup : - Perizinan terhadap beroperasinya fasilitas makanan, Kegiatan penyediaan makanan atas dasar konsesi, lihat 5629
56101 . RESTORAN
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya.
56102 . WARUNG MAKAN
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.
56103 . KEDAI MAKANAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.
56104 . PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.
56109 . RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa pangan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101-56104, seperti kegiatan penyediaan jasa makanan siap saji di pasar atau supermarket, kegiatan bar dan restoran yang berhubungan dengan angkutan, apabila dikelola secara terpisah dan kegiatan jasa pangan lainnya.
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Subgolongan ini mencakup : - Katering untuk event atau kegiatan tertentu Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri dari jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat 1079 - Perdagangan eceran jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan pokok 47
56210 . JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung.
Subgolongan ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Juga termasuk jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain yang sejenis. Subgolongan ini mencakup : - - - sekolah) atas dasar konsesi - Kegiatan jasa katering yang melayani rumah tangga Kegiatan kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi) Kegiatan jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis Kegiatan kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri dari jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat 1079 - Perdagangan eceran jenis-jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan pokok 47
56290 . PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata.
Subgolongan ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan. Subgolongan ini mencakup kegitan: - Bar atau pub - Kedai minuman - Kedai koktil - Diskotik (yang utamanya layanan minuman) - Kedai kopi - Penjual minuman keliling dan sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penjualan ulang minuman yang sudah dikemas atau disiapkan, lihat 4711, 4722, 4781, 4799 - Diskotik tanpa layanan jasa minuman, lihat 9329
56301 . BAR
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
56302 . KELAB MALAM ATAU DISKOTIK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
56303 . RUMAH MINUM/KAFE
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
56304 . KEDAI MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
56305 . RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
56306 . PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.