Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional rumah potong hewan, yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas Subgolongan ini juga mencakup : - Pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus - Produksi kulit jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery - Pengolahan sisaan atau isi perut hewan (offal) - Produksi pulled wol - Produksi bulu Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075 - Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079 - Perdagangan besar daging, lihat 4632 - Pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 8292
10110 . KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas - Pemrosesan sisa atau isi perut unggas (offal) - Produksi bulu Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075 - Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079 - Perdagangan besar daging, lihat 4632 - Pengemasan daging, lihat 8292
10120 . KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
Subgolongan ini mencakup : - Produksi daging beku dalam bentuk carcase - Produksi daging beku yang telah dipotong - Produksi daging beku dalam porsi tersendiri - Produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan - Produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham Subgolongan ini juga mencakup : - Pengolahan daging ikan paus di darat atau di kapal khusus Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075 - Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079 - Perdagangan besar daging, lihat 4630 - Pengemasan daging, lihat 8292
10130. INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.
Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin - Produksi hasil ikan, seperti ikan yang dimasak, ikan fillet, telur ikan, caviar, pengganti caviar - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya - Produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan - Produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia
10211 . INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.
10212 . INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.
10213 . INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).
10214 . INDUSTRI PEMINDANGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.
10215 . INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda dan ikan kayu.
10216 . INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMI
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak2, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.
10217 . INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan.
10219 . INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan.
Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan ikan, mollusca, crustacea dan biota air lainnya dalam kaleng (pengalengan) - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini pengalengannya
10221. INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR (BUKAN UDANG) DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
10222 . INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin, pengalengan dan lain-lain - Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur - Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau makanan hewan - Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk konsumsi manusia - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya - Pengolahan rumput laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013 - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya, lihat 1021 - Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049 - Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075 - Industri soup ikan, lihat 1079
10291 . INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.
10292 . INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang asap/panggang.
10293 . INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (10297).
10294 . INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.
10295 . INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi.
10296 . INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang.
10297 . INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar.
10298 . INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.
10299 . INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok.
Subgolongan ini mencakup : - Industri makanan yang utamanya terdiri dari buah atau sayur, kecuali makanan cepat saji yang dibekukan atau dalam kaleng - Industri pengolahan dan pengawetan kentang, meliputi industri bubur kentang yang dikeringkan, industri pengolahan kentang beku, industri makanan kecil dari kentang, industri kentang garing (segar dan kering) dan industri tepung kentang - Pengawetan buah, kacang atau sayuran, seperti pendinginan, pengeringan, pencelupan ke minyak atau cuka dan lain-lain - Industri produk makanan dari buah atau sayuran - Industri selai, marmalad (selai jeruk) dan jelly makan - Pemanggangan kacang - Industri makanan dan pasta dari kacang
10311 . INDUSTRI PENGASINAN/PEMANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala dan manisan mangga.
10312 . INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.
10313 . INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering.
10314 . INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.
Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan buah-buahan, kacang atau sayuran dalam kaleng
10320. INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan sari buah atau sayuran
10330. INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah buahan dan air/sari pekat sayuran.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan makanan dari buah dan sayuran, seperti salad, pengupasan atau pemotongan sayuran dan tahu dan tempe kedelai - Industri pengupasan kentang - Produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tepung atau tepung yang berasal dari sayuran jenis polong, lihat 1061 - Pengawetan buah dan kacang menjadi manisan, lihat 1073 - Industri pengolahan makanan sayur, lihat 1075 - Industri konsentrat buatan, lihat 1079
10391 . INDUSTRI TEMPE KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399.
10392 . INDUSTRI TAHU KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai.
10399. INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 1031 s.d. 1033, seperti industri pengupasan kentang dan produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar.
Subgolongan ini mencakup industri minyak dan lemak mentah atau olahan yang berasal dari sayuran atau binatang, kecuali pengubahan atau pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain Subgolongan ini mencakup : - Industri minyak sayur mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, rape, minyak mustard, minyak biji rami dan lain-lain - Industri pengolahan minyak murni dari sayuran, seperti minyak zaitun, minyak kedelai - Industri tepung atau makanan yang tidak dihilangkan minyaknya (non deffated) dari biji yang menghasilkan minyak, kacang berminyak atau biji berminyak - Industri margarin - Industri melanges dan sejenisnya - Industri minyak masak campuran - Pengolahan minyak sayur, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi
10411 . INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
10412 . INDUSTRI MARGARINE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
10413 . INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.
10414 . INDUSTRI MINYAK IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.
10415 . INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas.
Subgolongan ini mencakup : - Industri kopra - Industri minyak mentah kelapa - Industri minyak goreng kelapa - Industri tepung dari kelapa - Industri pelet dari kelapa
10421 . INDUSTRI KOPRA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra.
10422 . INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
10423 . INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.
10424 . INDUSTRI TEPUNG DAN PELET KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti tepung dan pelet kelapa.
10431 . INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
10432 . INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
10433. INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
10434. INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
10435 . INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
10436 . INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
10437 . INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit.
Subgolongan ini mencakup : - Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) - Industri minyak goreng kelapa sawit Termasuk dalan subgolongan ini: - Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) - Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawait dan inti kelapa sawit - Industri pemurnian minyak mentah kelapa swit dan inti kelapa sawit - Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan inti kelapa sawit
Subgolongan ini mencakup : - Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan - Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak - Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain, lihat 1013 - Penggilingan jagung basah, lihat 1062 - Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029 - Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 2029
10490 . INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, sterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) - Industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi
10510 . INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM
Kelompok ini mencakup usaha Iidustri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak - Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat
10520 . INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan es krim - Industri pengolahan lainnya yang dapat dimakan, seperti sorbet, es lilin, ice drop dan es dengan berbagai rasa lainnya
10531 . INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.
10532. INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.
Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman yang berbahan dasar susu - Industri mentega - Industri yoghurt - Industri keju dan dadih - Industri air dadih - Industri kasein atau laktosa (susu manis) Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi susu mentah (sapi), lihat 0141 - Produksi susu mentah (unta), lihat 0143 - Produksi susu mentah (domba, kambing, kuda, keledai), lihat 0144 - Industri pengolahan susu dan keju pengganti dari selain susu, lihat 1079 - Kegiatan es krim parlour, lihat 5610
10590 . INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531
Subgolongan ini mencakup : - Penggilingan serelia seperti produksi tepung, pelet dari gandum, rye, oat atau serelia lainnya - Penggilingan sayuran, yaitu produksi tepung atau makanan yang berasal dari pengeringan sayuran, akar atau umbi-umbian atau kacang-kacangan yang bisa dimakan - Industri makanan sereal untuk sarapan pagi - Industri tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar. Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tepung dan makanan dari kentang, lihat 1031 - Penggilingan jagung basah, lihat 1063
10611 . INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum, rye, oat dan serelia lainnya.
10612 . INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK LEGUMINOUS)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya).
10613 . INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA UMBI DAN SAYURAN (TERMASUK RHIZOMA)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.
10614 . INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar.
10615 . INDUSTRI MAKANAN SEREAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal.
10616 . INDUSTRI TEPUNG TERIGU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pati dari kentang - Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, inulin - Industri gluten - Industri tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri laktosa (susu manis), lihat 1059 - Produksi gula tebu dan gula bit, lihat 1072
10621 . INDUSTRI PATI UBI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka.
10622 . INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu dan pati aren.
10623 . INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa dan gula stevia.
10629 . INDUSTRI PATI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.
Subgolongan ini mencakup : - Penggilingan padi, termasuk produksi sekam, penggilingan, penghalusan, pemasakan setengah matang atau pengubahan beras - Produksi tepung beras - Industri pati dari beras - Penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung - Penggilingan jagung basah - Industri pati dari jagung - Industri minyak jagung
10632. INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.
10631 . INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi.
10633 . INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.
10634 . INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).
Subgolongan ini termasuk produk roti segar, beku atau kering, seperti : - Industri roti tawar dan roti kadet - Industri kue kering, kue, pie, tart - Industri biskuit dan produk roti kering lainnya - Industri pengawetan kue kering dan cake - Industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin - Industri tortillas - Industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, roti kadet Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pasta, lihat 1074 - Industri makanan ringan dari kentang, lihat 1039 - Pemanasan roti untuk konsumsi segera, lihat bagian 56
10710 . INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pemurnian gula (sukrosa) dan gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren - Industri sirup gula - Industri molasse (harum manis) - Produksi sirup dan gula maple Sub golongan ini tidak mencakup : - Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, lihat 1062
10721 . INDUSTRI GULA PASIR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
10722 . INDUSTRI GULA MERAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa dan sejenisnya).
10723 . INDUSTRI SIROP
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.
10729 . INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis).
Subgolongan ini mencakup : - Industri kakao, mentega kakao, lemak kakao dan minyak kakao - Industri cokelat dan gula-gula dari cokelat - Industri gula-gula, seperti caramel, cachous, nougat, fondant, cokelat putih - Industri permen karet - Pengawetan manisan buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan - Industri permen obat batuk dan pastilles Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri gula sukrosa, lihat 1072
10731 . INDUSTRI KAKAO
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta kakao, dan bungkil kakao.
10732 . INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat dan gula-gula dari cokelat dan pembuatan segala macam kembang gula seperti caramel, cachous, nougat, fondant dan cokelat putih. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
10733 . INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pengasinan/pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.
10739 . INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pasta seperti makaroni dan mie, baik dimasak atau tidak - Industri couscous - Industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri makanan couscous olahan, lihat 1075 - Industri sup yang bahannya pasta, lihat 1079
10740 . INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.
Subgolongan ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Subgolongan ini tidak termasuk pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran. Makanan atau masakan olahan ini mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Subgolongan ini mencakup : - Industri masakan daging atau unggas - Industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng) - Industri masakan sayuran siap saji - Industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara - Industri masakan siap saji yang lain - Industri pizza beku Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri makanan segar atau makanan dengan hanya satu macam bahan utama saja, lihat golongan pokok 10 - Perdagangan besar makanan dan masakan olahan, lihat 4632 - Kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat 5629
10750 . INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.
Subgolongan ini mencakup : - Proses penghilangan kaffein dan penyangraian kopi - Produksi hasil kopi, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi - Industri pengganti kopi - Pencampuran teh dan mate - Industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate - Industri herbal (mint, vervain, chamomil)
10761 . INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI
Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti pengganti. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823.
10762 . INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri makanan suplemen dari herbal.
10763 . INDUSTRI PENGOLAHAN TEH
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate.
Subgolongan ini mencakup : - Industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan - Industri madu dan karamel buatan - Industri cuka - Pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium - Industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca) - Industri konsentrat buatan
10771 . INDUSTRI KECAP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, termasuk kecap ikan dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap).
10773 . INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa.
10774 . INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur.
10779 . INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Termasuk usaha pembuatan tempe dari kacang-kacangan lainnya dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, tempe gembus. Tidak termasuk industri tempe dan tahu kedelai.
10772 . INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, dan sauce selada.
Subgolongan ini mencakup : - Industri soup dan kaldu - Industri makanan khusus, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi - Industri makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya Subgolongan ini juga mencakup : - Industri ragi - Industri susu dan keju pengganti dari selain susu - Industri produk telur dan albumin telur - Industri krimer nabati Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian tanaman rempah-rempah, lihat 0128 - Industri makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), lihat 1039 - Industri inulin, lihat 1062 - Industri pizza beku, lihat 1075 - Industri minuman keras, bir, anggur dan soft drink, lihat golongan pokok 11 - Olahan produk botanik untuk keperluan obat-obatan, lihat 2102
10791 . INDUSTRI MAKANAN BAYI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.
10792 . INDUSTRI KUE BASAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).
10793. INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting.
10794 . INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793
10795 . INDUSTRI KRIMER NABATI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
10799 . INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.
Subgolongan ini mencakup : - Industri makanan untuk hewan piaraan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain - Industri makanan untuk hewan ternak, termasuk sari makanan ternak dan suplemen makanan - Pengolahan makanan tunggal untuk hewan ternak - Pengolahan isi perut hasil penyembelihan hewan untuk memproduksi makanan ternak Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi tepung ikan untuk makanan hewan, lihat golongan 102 - Produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat 1042 - Kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, contohnya biji penghasil minyak, lihat 1049, sisa penggilingan padi-padian, lihat golongan 106 dan lain-lain
10801 . INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
10802 . INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).
Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman beralkohol hasil destilasi dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen), seperti whisky, brandi, gin, liqueurs atau minuman beralkohol lainnya - Pencampuran minuman beralkohol hasil destilasi - Produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri etil alkohol, lihat 2011 - Industri minuman beralkohol tanpa destilasi, lihat 1102, 1103 - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
11010 . INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi dengan kadar 20%-55%, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920.
Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman beralkohol hasil fermentasi dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) - Industri minuman anggur dan sejenisnya - Industri sparkling wine - Industri minuman anggur dari sari anggur - Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mrad, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol - Industri minuman anggur putih dan sejenisnya - Pencampuran minuman anggur - ndustri minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri cuka, lihat 1077 - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
11020. INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau hasil pertanian lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920.
Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman beralkohol dari malt dengan kadar alkohol sampai 5% (lima persen), seperti bir, ale, porter dan stout - Industri malt - Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol
11031 . INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT
Kelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.
11032 . INDUSTRI MALT
Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan).
Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik - Industri minuman tidak beralkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol
11040 . INDUSTRI MINUMAN RINGAN
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur.
Subgolongan ini mencakup : - Produksi air mineral alami dan air minum dalam kemasan lainnya
11050 . INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan air minum dalam kemasan dan air mineral, air mineral alami, air demineral, termasuk industri air isi ulang.
Subgolongan ini mencakup : - Industri minuman penyegar - Industri minuman lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi jus buah dan sayuran, lihat 1033 - Industri minuman mengandung susu, lihat 1059 - Industri kopi, teh dan produk mate, lihat 1076 - Industri minuman anggur tidak beralkohol, lihat 1102 - Industri bir tidak beralkohol, lihat 1103 - Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4630 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak)
11090 . INDUSTRI MINUMAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, nira, dan air tebu.
Subgolongan ini mencakup : - Industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti rokok, rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff)
12011 . INDUSTRI KRETEK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan filter, dan kretek mesin. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 82920.
12012 . INDUSTRI ROKOK PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 82920.
12019 . INDUSTRI ROKOK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).
Subgolongan ini mencakup : - Pengeringan dan pengolahan tembakau lainnya - Industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau - Industri bumbu rokok dan kelengkapan rokok lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman atau proses pengolahan awal tembakau, lihat 0115, 0163
12091 . INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.
12099 . INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.
Subgolongan ini mencakup : - Persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan dan pencucian sutera, degreasasi dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, penyusunan dan penyisiran serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia - Pemintalan dan industri benang rajutan atau benang jahit untuk tenunan atau jahitan, untuk perdagangan atau untuk proses selanjutnya, seperti proses penteksturan, penyimpulan, pelipatan, dan pencucian benang rajutan buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu Subgolongan ini tidak mencakup : - Persiapan pengolahan yang dilakukan dalam kegiatan kombinasi dengan pertanian atau peternakan, lihat golongan pokok 01 - Retting tanaman tumbuhan serat tekstil (jute, flax-coir) lihat 0116 - Pemisahan biji kapas, lihat 0163 - Industri serat dan tali sintetis atau buatan, industri benang rajutan tunggal (termasuk benang rajutan dengan berketahanan tinggi dan benang rajutan untuk karpet) dari serat sintetis atau buatan, lihat 2030 - Industri fiberglas, lihat 2312
13111 . INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia.
13112 . INDUSTRI PEMINTALAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.
13113 . INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.
Subgolongan ini mencakup : - Industri penenunan tekstil dengan benang kapas, wol atau sutera, termasuk dari benang rajut campuran atau benang rajut buatan atau sintetis - Industri kain tenun lainnya, dengan benang rajut yang berasal dari rami, serat bast dan benang khusus Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tenun tumpuk atau kain korden, handuk, furing dan lain-lain - Industri penenunan tekstil dari serat kaca - Industri tenun karbon (woven carbon) dan benang "aramid" - Industri bulu binatang buatan (tiruan) dengan penenunan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391 - Industri tekstil penutup lantai, lihat 1393 - Industri kain bukan tenun dan lakan atau bulu kempa, lihat 1399 - Industri tekstil narrow (tipis), lihat 1399
13121. INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996.
13122. INDUSTRI KAIN TENUN IKAT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.
13123. INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.
Subgolongan ini mencakup : - Pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang rajut, kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian - Penyiapan, pengeringan, penguapan, penyusutan, penambalan, sanforizing, mercerizing kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian Subgolongan ini juga mencakup : - Pemutihan jeans - Pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil - Pembuatan tahan air, pelapisan, pengaretan, atau peresapan pakaian - Pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kain yang diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi dengan karet di mana karet tersebut menjadi unsur utamanya, lihat 2219
13131. INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.
13132. INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain.
13133. INDUSTRI PENCETAKAN KAIN
Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
13134. INDUSTRI BATIK
Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pengolahan dan pembuatan kain rajutan atau sulaman untuk handuk, jaring dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela yang dibuat dengan mesin Raschel atau sejenisnya dan kain rajutan dan sulaman lain - Industri bulu binatang tiruan dengan cara dirajut Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri jaring dan perlengkapan jendela dengan jenis kain dengan tali yang dirajut pada mesin Raschel dan sejenisnya, lihat 1399 - Industri pakaian jadi yang dirajut dan disulam, lihat 1430
13911 . INDUSTRI KAIN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.
13912 . INDUSTRI KAIN SULAMAN/BORDIR
Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman/bordir, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
13913 . INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pembuatan barang-barang dari berbagai bahan kain/tekstil, termasuk kain rajutan atau sulaman, seperti selimut, termasuk permadani untuk bepergian; linen untuk kasur, linen untuk meja (taplak), linen untuk dapur atau toilet; dan selimut kapas, bantal kursi, bantal, guling, kantong tidur dan lain-lain - Industri pembuatan barang-barang perlengkapan, seperti gorden, kelambu, sprei, kerai, penutup mesin atau perabotan; terpal, tenda, perlengkapan untuk berkemah, layar, pelindung dari cahaya matahari, penutup mobil, mesin dan perabot dan lain-lain; bendera, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain; lap pembersih, kain untuk pencuci piring dan barang perlengkapan sejenisnya, jaket keselamatan, parasut dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik - Industri permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan - Industri penutup ban Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat 1399
13921 . INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain.
13922. INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN
Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge.
13923. INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapok, dakron dan sejenisnya.
13924. INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.
13925. INDUSTRI KARUNG GONI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.
13926. INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.
13929. INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup : - Industri tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani dan keset ubin - Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri keset dan tikar dari bahan anyaman, lihat 1629 - Industri penutup lantai dari gabus, lihat 1629 - Industri penutup lantai yang lentur seperti vinil, linoleum, lihat 2224
13930. INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999.
Subgolongan ini mencakup : - Industri tali ikat, tali temali, tali dan kabel dari serat atau carik tekstil atau sejenisnya baik yang diisi atau tidak, dilapisi atau tidak, ditutupi atau tidak, dan disarungi atau tidak oleh karet atau plastik - Industri jala rajut dari tali ikat, tali temali atau tali - Industri barang dari tali atau jala, seperti jala ikan, spatbor kapal (ship's fenders), alas duduk yang terpisah (unloading cushions), kain gendongan yang diisi, tali atau kabel dengan cincin logam dan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri jaring rambut/harnest, lihat 1413 - Industri tali kabel, lihat 2595
13941 . INDUSTRI TALI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.
13942 . INDUSTRI BARANG DARI TALI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan industri tekstil atau produk tekstil, yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, mencakup sejumlah besar proses dan bermacam-macam jenis barang. Subgolongan ini mencakup : - Industri kain tenun narrow (tipis) - Industri label, badge dan lain-lain - Industri penghiasan ornamen (hiasan), seperti pita, jumbai, pompon dan lain-lain - Industri lakan atau bulu kempa - Industri kain tule dan kain jaring lainnya dan renda serta sulaman - Industri kain yang dilapisi, diisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik - Industri benang rajutan yang dimetalisasi atau benang rajutan yang di gimp dan benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau potongan kain yang diisi, dilapisi dan dibungkus dengan karet atau plastik - Industri kain tali tyre dari benang rajutan dengan ketahanan tinggi buatan tangan - Industri kain dengan lapisan lain, seperti kain untuk menggambar/menjiplak, kain kanvas yang digunakan pelukis, bukram (linen untuk menjilid buku) dan kain yang dikeraskan sejenis, kain yang dilapisi dengan getah atau amylaceous - Industri berbagai barang tekstil, seperti sumbu kain, mantel gas pijar dan selang gas - Kain mantel, selang air yang mengandung unsur tekstil, lajur atau ban berjalan pembawa barang (baik yang dikuatkan dengan logam atau bahan lain atau tidak), kain gulungan dan kain tapis - Hiasan untuk kendaraan atau otomotif - Industri pita pakaian yang sensitif tekanan - Papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak - Industri tali sepatu dari tekstil - Industri handuk atau lap muka dan puff bedak Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun, lihat 1393 - Industri kapas tekstil dan barang-barang dari kapas, seperti tisue kesehatan, tampon dan lain-lain, lihat 1709 - Industri lajur atau ban berjalan pembawa barang dari kain, benang atau kabel yang diisi, dilapisi, ditutupi dengan karet di mana karet menjadi unsur utama, lihat 2219 - Industri lempengan atau lembaran serat karet atau plastik yang dicampur tekstil dengan tujuan hanya untuk menguatkan, lihat 2219, 2229 - Industri kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat 2599
13991 . INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, kain label, valcro, badges dan kain tulle.
13992. INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 15114.
13993. INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.
13994. INDUSTRI KAIN BAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.
13995. INDUSTRI KAPUK
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
13999. INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup industri pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam, seperti bahan yang dilapisi, diresapi atau berkaret. Subgolongan ini mencakup : - Industri pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit campuran, termasuk aksesori pakaian dari kulit seperti welder's leather aprons (pakaian kerja tukang las dari kulit ) - Industri pakaian kerja - Industri pakaian yang terbuat dari tenunan, rajutan atau sulaman, bukan tenunan dan lainnya untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, pakaian pengantin, rok - Industri pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari rajutan, tenunan, sulaman atau renda dan lainnya untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak, seperti kaos, kemeja, celana dalam, piyama, pakaian tidur, gaun, blus, korset, rok dalam, kutang, korset dan lain-lain - Industri pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain
14111. INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
14112. INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti welder's leather aprons atau pakaian kerja tukang las dari kulit.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan penjahit dan pembuatan pakaian sesuai pesanan
14120. PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN
Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
Subgolongan ini mencakup : - Industri topi dan peci - Industri aksesori pakaian lainnya, seperti sarung tangan, ikat pinggang, syal, dasi, bando, dasi tuksedo dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup : - Industri penutup kepala dari kulit berbulu - Industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol - Industri bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali topi, penutup kepala), lihat 1420 - Industri alas kaki, lihat 1520 - Industri pakaian dari karet atau plastik yang dipasang dengan jahitan, lihat 2219, 2229 - Industri sarung tangan olahraga dan topi olahraga dari kulit, lihat 3230 - Industri topi pengaman (kecuali topi olahraga), lihat 3290 - Industri pakaian pelindung keamanan dan tahan api, lihat 3290 - Jasa perbaikan pakaian jadi, lihat 9529
14131. INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
14132. INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri barang-barang yang terbuat dari kulit berbulu, seperti pakaian dan aksesori pakaian dari kulit berbulu; berbagai barang dari kulit berbulu, seperti gambar, tikar, keset, dan lain-lain; barang-barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017 - Produksi kulit dan kulit jangat mentah, lihat 1013 - Industri kulit berbulu imitasi (pakaian berbulu panjang yang dibuat dengan cara ditenun atau dirajut), lihat 1312,1391 - Industri penutup kepala kulit berbulu, lihat 1413 - Industri pakaian yang dihias dengan kulit berbulu, lihat 1411 - Pengolahan dan pencelupan kulit berbulu, lihat 1511 - Industri bot atau sepatu yang bagiannya ada kulit berbulu, lihat 1520
14200 . INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya - Industri kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391
14301 . INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.
14302 . INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIR
Kelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
14303 . INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.
Subgolongan ini mencakup : - Penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat - Industri pengolahan simlir (chamois), pengolahan perkamen, kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan - Industri kulit campuran - Pengguntingan, penyikatan, penyamakan, pemutihan, pencukuran dan pencabutan dan pencelupan kulit dan kulit jangat yang memiliki rambut Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014 - Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari penyembelihan, lihat 1013 - Industri pakaian dari kulit, lihat 1411 - Industri kulit imitasi yang bahan dasarnya bukan kulit asli, lihat 2219, 2229
15111 . INDUSTRI PENGAWETAN KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.
15112 . INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya.
15113. INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULU
Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil.
15114. INDUSTRI KULIT BUATAN/IMITASI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi yang berbahan dasar kulit asli. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992.
Subgolongan ini mencakup : - Industri tas koper, tas tangan dan sejenisnya dari kulit, kulit campuran atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard dimana menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit - Industri pelana dan alat pengekang kuda dan lainnya - Industri tali jam yang bukan metalik (kain, kulit, plastik) - Industri bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit campuran, seperti sabuk pengaman, alat pengepak dan lain-lain - Industri tali sepatu dari kulit - Industri cambuk kuda dan cambuk untuk membajak sawah Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pakaian dari kulit, lihat 1411 - Industri sarung tangan dan topi dari kulit, lihat 1413 - Industri alas kaki, lihat 1520 - Industri sadel sepeda, lihat 3092 - Industri tali jam dari logam mulia, lihat 3211 - Industri tali jam dari logam tidak murni, lihat 3212 - Industri sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat 3290
15121. INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.
15122. INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
15123. INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan.
15129. INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup : - Industri alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah ini) - Industri bagian alas kaki dari kulit, seperti industri bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, hak dan lain-lain - Industri gaiter, legging dan barang sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol terpasang, lihat 1413 - Industri bagian sepatu yang terbuat dari kayu (contoh hak sepatu), lihat 1629 - Industri sepatu bot karet dan sepatu ber-sol dan ber-hak karet dan bagian alas kaki lain yang terbuat dari karet, lihat 2219 - Industri bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, lihat 2229 - Industri sepatu bot ski, lihat 3230 - Industri sepatu ortopedik, lihat 3250
15201 . INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.
15202 . INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.
15203 . INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.
15209 . INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup : - Penggergajian, penyerutan dan pengolahan kayu dengan mesin - Pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan - Industri kayu untuk bantalan rel kereta - Industri kayu untuk lantai - Industri wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu Subgolongan ini juga mencakup : - Pengeringan kayu (pengawetan) - Pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penebangan kayu dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat 0220 - Industri lembaran lapisan veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan triplek, papan dan panel, lihat 1621 - Industri atap sirap, manik-manik kayu dan papan hias tembok, lihat 1622
16101 . INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu.
16102 . INDUSTRI PENGAWETAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.
16103 . INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.
16104 . INDUSTRI PENGOLAHAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri lembaran veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat triplek atau kegunaan lainnya, meliputi proses pelicinan, pencelupan, pelapisan, pengisian, penguatan (baik dengan kertas atau kain) dan dibuat dalam bentuk motif - Industri triplek, panel veneer (kayu halus) dan jenis papan dan lembaran berlapis kayu - Industri papan partikel dan papan serat - Industri kayu padat - Industri kayu berlapis perekat (lem), kayu halus berlapis
16211. INDUSTRI KAYU LAPIS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya.
16212. INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOOD
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi.
16213. INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti block board, particle board, chip board, lamin board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.
16214. INDUSTRI VENEER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri barang-barang dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap; tiang penopang yang dibuat dari kayu, berlapis perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela dan rangkanya, baik yang mengandung bahan logam atau tidak, seperti engsel, kunci dan sebagainya; tangga, susuran tangga; manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; lantai dari papan yang bergambar (lantai hias), kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel - Industri rumah/bangunan pabrikan atau prafabrik atau elemen-elemennya yang didominasi oleh kayu - Industri rumah bergerak - Industri partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kayu yang dipasang untuk lantai, lihat 1610 - Industri lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian dan sebagainya, lihat 3100 - Industri partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur, lihat 3100
16221. INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, tiang penopang yang dibuat dari kayu, lantai/lantai dari papan yang bergambar (lantai hias) atau kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan susurannya, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur).
16222 . INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi.
Subgolongan ini mencakup : - Industri kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu - Industri palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya - Industri barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya - Industri gulungan kawat dari kayu Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tas koper (luggage), lihat 1512 - Industri wadah dari bahan anyaman, lihat 1629
16230 . INDUSTRI WADAH DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.
Subgolongan ini mencakup : - Industri berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; bagian dari bot dan sepatu (seperti hak dan alas sepatu); gantungan baju, frame cermin dan pigura dari kayu, frame kanvas; gagang payung, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan seperti sendok, garpu dan pisau dan barang sejenisnya; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit dan barang sejenisnya dari kayu; kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok dan barang lainnya dari kayu - Pengolahan gabus alami, industri gabus aglomerasi - Industri barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus - Industri bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, wadah dan sebagainya - Industri keranjang dan barang anyaman - Industri kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat 1392 - Industri tas koper (luggage), lihat 1512 - Industri alas kaki dari kayu, lihat 1520 - Industri korek api, lihat 2029 - Industri kotak jam dinding, lihat 2652 - Industri kumparan atau gulungan dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat 2826 - Industri furnitur, lihat 3100 - Industri mainan dari kayu, lihat 3240 - Industri pelampung gabus, lihat 3290 - Industri sikat dan sapu, lihat 3290 - Industri peti mati, lihat 3290
16291. INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
16292. INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya.
16293. INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
16294. INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
16295. INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYU
Kelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.
16299. INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia - Industri bubur kertas cotton-linters - Penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas - Industri kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut Subgolongan ini juga termasuk : - Proses lebih lanjut dari kertas dan papan kertas, seperti pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; industri kertas kerut (krep); industri laminasi dan kertas timah, jika dilaminasi dengan kertas dan papan kertas - Industri kertas buatan tangan - Industri kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis - Industri wadding dan webs selulosa dari serat selulosa - Industri kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kertas dan papan kertas bergelombang, lihat 1702 - Industri barang-barang dari kertas, papan karton, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat 1709 - Industri pelapisan atau peresapan kertas, di mana pelapisan atau peresapannya adalah merupakan unsur utama, lihat sub golongan di mana industri pelapisan dan peresapan diklasifikasikan - Industri kertas ampelas, lihat 2399
17011 . INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas.
17012 . INDUSTRI KERTAS BUDAYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.
17013 . INDUSTRI KERTAS BERHARGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya.
17014 . INDUSTRI KERTAS KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.
17019 . INDUSTRI KERTAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.
Subgolongan ini mencakup : - Industri kertas dan papan kertas bergelombang - Industri kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang - Industri kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat - Industri kemasan dan kotak dari papan padat - Industri kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas - Industri sak dan kantong kertas - Industri kotak file kantor dan barang sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri amplop, lihat 1709 - Industri barang cetakan atau yang dipres yang terbuat dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat 1709
17021 . INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
17022 . INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri kertas untuk peralatan rumah tangga dan kertas kesehatan dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan - Industri sebagainya - Industri - Industri - Industri - Industri - Industri - Industri - Industri komersil atau untuk pendidikan sejenisnya - Industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas - Industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil - Industri - Industri kertas filter dan papan kertas filte - Industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya - Industri tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya - Industri kertas kreasi baru Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri ertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat 1701 - Industri percetakan barang-barang dari kertas, lihat 1811 - Industri kartu permainan, lihat 3240 - Industri permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat 3240
17091 . INDUSTRI KERTAS TISSUE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper.
17099 . INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 58110.
Subgolongan ini mencakup : - Industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul, dan sebagainya termasuk alat cetak cepat - Pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Subgolongan ini juga mencakup : - Pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi, dan sebagainya) Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi, lihat 1313 - Industri barang-barang dari kertas, seperti binder, lihat 1709 - Penerbitan barang-barang hasil percetakan, lihat golongan 581 - Fotokopi dokumen, lihat 8219
18111 . INDUSTRI PENCETAKAN UMUM
Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
18112 . INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping - Komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik - Pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset) - Pengukiran atau sketsa untuk makam - Proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer) - Pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief - Pembuatan cetakan untuk percobaan - Pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks - Pembuatan barang reprografi - Desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya - Kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan
18120 . KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN
Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.
Subgolongan ini mencakup : - Reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain - Reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya - Reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik Subgolongan ini tidak mencakup : - Reproduksi barang-barang cetakan, lihat 1811 - Penerbitan perangkat lunak atau software, lihat 5820 - Produksi dan distribusi gambar bergerak, video tape, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat 5911, 5912, 5913 - Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater, lihat 5912 - Produksi kopi master untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat 5920
18201 . REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201.
18202 . REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59111 dan 59112.
Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian tungku kokas - Produksi kokas dan semi kokas - Produksi pitch dan pitch kokas - Produksi gas oven kokas (gas lampu) - Produksi ter batu bara mentah dan ter lignit - Pengaglomerasian kokas
19100 . INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103.
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan bahan bakar gas atau cair dari minyak bumi mentah, mineral atau produk turunannya. Subgolongan ini mencakup : - Produksi bahan bakar motor, seperti bensin, kerosin dan lain-lain - Produksi bahan bakar, seperti minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana dan butana dan sebagainya - Industri minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak sisa atau limbah
19211 . INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi.
19212 . INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
19213 . INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.
19291 . INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol).
19292 . INDUSTRI BRIKET BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
Subgolongan ini mencakup : - Industri produk untuk industri petrokimia dan pembuatan bahan pelapis jalan - Industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jelly minyak bumi (petroleum jelly) dan lain-lain - Industri briket batu bara padat dan briket bahan bakar lignit - Industri briket minyak bumi - Pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol)
Subgolongan ini mencakup industri kimia yang menggunakan proses dasar, seperti pemisahan termal dan destilasi (penyulingan). Hasil dari proses ini biasanya memisahkan elemen kimia atau memisahkan bahan campuran kimia. Subgolongan ini mencakup : - Industri pencairan atau kompresi gas anorganik atau gas medis, seperti gas dasar, udara cair atau terkompresi, gas pendingin, gas industri campuran, gas inersia (lembam) seperti karbondioksida dan gas isolasi - Industri bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat - Industri unsur kimia - Industri asam anorganik kecuali asam nitrit - Industri alkali, larutan alkali dan zat anorganik dasar lainnya kecuali amonia - Industri senyawa anorganik lainnya - Industri kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklis, jenuh dan tidak jenuh; hidrokarbon siklis, jenuh dan tidak jenuh; alkohol siklis dan asiklis; asam mono dan polikarbon, termasuk asam asetat; bahan senyawa oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kinon, dan bahan senyawa dual atau polioksigen; gliserol sintetis; bahan senyawa organik nitrogen, termasuk amino; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; bahan senyawa organik lainnya, termasuk produk destilasi (penyulingan) kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain - Industri air suling - Industri produk aromatik sintetis - Pemanggangan pirit besi Subgolongan ini juga mencakup : - Industri produk sejenis yang digunakan sebagai alat atau zat berpijar atau luminophores (benda bercahaya) - Pengayaan bijih uranium dan torium dan produksi unsur bahan bakar untuk reaktor nuklir Subgolongan ini tidak mencakup : - Ekstraksi metana, etana, butana atau propana, lihat 0620 - Industri gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana pada pengilangan minyak bumi, lihat 1921 - Industri pupuk nitrogen dan bahan senyawa nitrogen, lihat 2012 - Industri amonia, lihat 2012 - Industri potasium nitrit dan nitrat, lihat 2012 - Industri amonium karbonat, lihat 2012 - Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013 - Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat 2013 - Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2022 - Industri gliserol mentah, lihat 2023 - Industri minyak dasar alami, lihat 2029 - Industri air suling aromatis, lihat 2029 - Industri asam salisilik dan o-asetilsalisilik, lihat 2101
20111 . INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 10774.
20112 . INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
20113 . INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.
20114 . INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen.
20115 . INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya.
20116. INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.
20117. INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.
20118 . INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
20119 . INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pupuk, seperti nitrogen murni atau kompleks, pupuk fosfat atau potasium, dan urea, fosfat alami kasar dan garam potasium alami kasar - Industri produk yang terkait dengan nitrogen, seperti asam nitrit dan sulfonitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, potasium nitrit dan nitrat Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tanah media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok - Industri tanah media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat 0891 - Industri produk agrokimia, seperti pestisida, lihat 2021 - Pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat 3821
20121 . INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).
20122 . INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.
20123 . INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.
20124 . INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.
20125 . INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).
20126 . INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.
20127 . INDUSTRI PUPUK PELENGKAP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
20128 . INDUSTRI MEDIA TANAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral.
20129 . INDUSTRI PUPUK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.
Subgolongan ini mencakup industri damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik non-vulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya industri damar sintetis yang tidak umum. Subgolongan ini mencakup : - Industri plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer (etilen, propilen, stiren, vynil klorida, vynil asetat dan acrylics), poliamida, damar phenolic dan epoxide dan polyurethanes, damar alkyd dan polyester dan polyether, silikon dan ion penukar berunsur polimer - Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis - Industri campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata) - Industri selulosa dan turunan kimianya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri serat buatan dan sintetis, filamen dan benang, lihat 2030 - Irisan atau potongan produk plastik, lihat 3830
20131 . INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
20132 . INDUSTRI KARET BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.
Subgolongan ini mencakup : - Industri insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida - Industri produk anti-sprout (anti tunas), pengatur pertumbuhan tanaman - Industri disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya) - Industri produk agrokimia lainnya, ytdl Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pupuk dan senyawa nitrogen, lihat 2012
20211 . INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
20212 . INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
20213 . INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.
20214 . INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
Subgolongan ini mencakup : - Industri cat dan pernis, email dan lak - Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas) - Industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya - Industri mastik - Industri senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis - Industri pelarut komposit organik dan tiner - Industri penghapus cat atau pernis - Industri tinta cetak Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2011 - Industri tinta tulis dan gambar, lihat 2029
20221 . INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.
20222 . INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk Mastik.
20223 . INDUSTRI LAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pembersih lantai organik - Industri sabun mandi - Industri kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah - Industri gliserol mentah - Industri pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian - Industri produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok - Industri parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengkilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodorant dan garam mandi dan obat untuk menghilangkan rambut Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, lihat 2011 - Industri gliserol, sintesa dari produk bahan bakar, lihat 2011 - Ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat 2029
20231 . INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.
20232 . INDUSTRI KOSMETIK, TERMASUK PASTA GIGI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut seperti shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit seperti krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, produk untuk kebersihan badan seperti sabun mandi, deodorant, garam mandi dan obat perontok bulu, krim cukur dan kosmetik tradisional. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas, termasuk produk pengkilap gigi dan perekat gigi.
Subgolongan ini mencakup : - Industri bubuk bahan peledak - Industri barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal - Industri gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya - Industri ekstrak produk aromatis alami - Industri barang dari damar - Industri air suling aromatis - Industri pencampuran produk aroma untuk industri parfum atau makanan - Industri pelat fotografi, film dan kertas peka lainnya - Industri perlengkapan kimia untuk keperluan fotografi - Industri berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya, minyak alami (esensial), minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia, bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit, bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri dan memanaskan, substansi yang digunakan untuk logam, campuran semen, karbon aktif, aditif minyak pelumas, pelaju karet preparasi, katalis dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, preparat anti ketokan, preparat anti beku, bahan campuran diagnosa dan bahan reaksi laboratorium Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tinta tulis dan tinta gambar - Industri korek api Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri senyawa yang ditentukan secara kimia dam jumlah banyak, lihat 2011 - Industri air sulingan, lihat 2011 - Industri produk aromatik sintesis, lihat 2011 - Industri tinta cetak, lihat 2022 - Industri parfum dan preparat toilet, lihat 2023 - Industri adesif berbahan dasar aspal, lihat 2399
20291 . INDUSTRI PEREKAT/LEM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.
20292 . INDUSTRI BAHAN PELEDAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket.
20293 . INDUSTRI TINTA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.
20294 . INDUSTRI MINYAK ATSIRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.
20295 . INDUSTRI KOREK API
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam kelompok 32909.
20299 . INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi.
Subgolongan ini mencakup : - Industri tow filamen sintetis atau buatan - Industri serat stapel sintetis atau buatan, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan - Industri benang filamen sintetis atau buatan, mencakup benang berketahanan tinggi - Industri strip atau monofilamen sintetis atau buatan Subgolongan ini tidak mencakup : - Proses pemintalan serat sintetis atau buatan, lihat 1311 - Industri benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat 1311
20301 . INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn) atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
20302 . INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akri lik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus-putus.
Subgolongan ini mencakup : - Industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain - Pengolahan darah - Industri bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik - Industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal - Industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan - Industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif - Industri farmasi bioteknologi Subgolongan ini juga mencakup : - Industri gula murni kimia - Pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain - Industri pembalut medis, perban dan sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri infusi/pengolahan herbal (mint, chamomile dan lain-lain), lihat 1076 - Industri semen gigi dan tambal gigi, lihat 3250 - Industri semen untuk merekonstruksi tulang, lihat 3250 - Perdagangan besar farmasi, lihat 4649 - Perdagangan eceran farmasi, lihat 4772 - Penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat 7210 - Pengemasan farmasi, lihat 8292
21011 . INDUSTRI BAHAN FARMASI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.
21012 . INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, sabun antiseptic serta benang bedah. Termasuk industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal, industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan, industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.
21013 . INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, dan lainnya.
21021 . INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
21022 . INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu seperti temulawak, beraskencur, kunyit asam dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pembuatan bahan baku obat tradisional atau produk obat tradisional untuk kegunaan farmasi
Subgolongan ini mencakup : - Industri ban karet untuk kendaraan, peralatan, mesin bergerak, pesawat udara, mainan, furnitur dan kegunaan lainnya, seperti ban angin, ban padat dan ban bantalan - Industri ban dalam untuk ban - Industri telapak ban yang dapat dipertukarkan, penutup ban, potongan/strip "camelback" untuk vulkanisir ban - Pembentukan kembali dan vulkanisir ban Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri material perbaikan ban dalam, lihat 2219 - Perbaikan ban dan ban dalam, pengepasan atau penggantian, lihat 4520
22111 . INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.
22112 . INDUSTRI VULKANISIR BAN
Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.
22121 . INDUSTRI PENGASAPAN KARET
Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan.
22122 . INDUSTRI REMILLING KARET
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).
22123 . INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).
Subgolongan ini mencakup : - Industri pengasapan karet, remilling karet dan karet remah
Subgolongan ini mencakup : - Industri produk lain dari karet sintetis dan alami, yang tidak vulkanisir, vulkanisir dan dikeraskan, seperti karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil; tabung, pipa atau selang air; ban berjalan pembawa barang dari karet; barang-barang karet higienis, seperti sarung kontrasepsi, dot, botol air panas dan lain-lain; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit); benang dan tali karet; benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet; perkakas, cincin dan segel dari karet; penutup bingkai penggulung dari karet; matras karet yang bisa dipompa; dan balon yang bisa dipompa - Industri sikat dari karet - Industri batang pipa untuk uap panas dari karet keras - Industri sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras Subgolongan ini juga mencakup : - Industri bahan repair dari karet - Industri kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok - Industri matras waterbed (kasur air) dari karet - Industri topi dan baju mandi dari karet - Industri jas hujan dan pakaian menyelam dari karet - Industri alat-alat seks dari karet Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri bahan kawat ban (tyre cord), lihat 1399 - Industri pakaian dari kain elastis, lihat 1411 - Industri alas kaki dari karet, lihat 1520 - Industri lem atau perekat berbahan dasar dari karet, lihat 2029 - Industri potongan "camelback", lihat 2211 - Industri rakit dan perahu yang bisa dipompa, lihat 3011, 3012 - Industri matras (kasur) dari karet tidak berlapis sel, lihat 3100 - Industri perlengkapan olahraga dari karet, kecuali pakaian, lihat 3230 - Industri permainan dan mainan dari karet (termasuk di dalamnya kolam renang karet untuk anak-anak, perahu karet yang dapat dipompa untuk anak-anak, hewan mainan dari karet yang bisa dipompa, bola dan sejenisnya), lihat 3240 - Reklamasi karet, lihat 3830
22191 . INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, sikat dari karet dan matras waterbed (kasur air) dari karet. Termasuk keset, tali timba dan pot bunga.
22192 . INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet, karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil, perkakas, cincin dan segel dari karet, batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet.
22199 . INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot, botol air panas dan sarung tangan karet. Termasuk barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok, topi dan baju mandi dari karet, jas hujan dan pakaian menyelam dari karet dan alat-alat seks dari karet.
Subgolongan ini mencakup : - Industri barang-barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan, bak penyiram (flushing) dan lain-lain
22210 . INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusin, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik, tangki, tandon air dari plastik, penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran dan peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan, bak penyiram (flushing) dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup : - Industri barang-barang plastik untuk pengepakan atau pengemasan, seperti tas plastik, sak, wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain
22220 . INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).
Subgolongan ini mencakup : - Industri barang-barang pipa plastik, seperti tabung plastik, pipa dan selang plastik, selang dan perlengkapan pipa
22230 . INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. Termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa.
Subgolongan ini mencakup : - Industri semi-manufaktur barang-barang plastik, seperti plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak) - Industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik - Film atau lembaran kertas kaca (cellophane) - Industri penutup lantai elastis, seperti vynil, linoleum dan sebagainya - Industri batu buatan dari plastik - Industri tanda dari plastik (bukan listrik) - Industri berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, ban berjalan pembawa barang, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tas koper plastik, lihat 1512 - Industri alas kaki dari plastik, lihat 1520 - Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013 - Industri barang-barang dari karet alami atau sintesis, lihat golongan 221 - Industri furnitur plastik, lihat 3100 - Industri matras (kasur) yang tidak berlapis sel plastik, lihat 3100 - Industri perlengkapan olahraga dari plastik, lihat 3230 - Industri permainan dan mainan plastik, lihat 3240 - Industri alat-alat medis dan peralatan untuk gigi dari plastik, lihat 3250 - Industri barang-barang ophthalmic plastik, lihat 3250 - Industri helm plastik dan peralatan keselamatan lainnya dari plastik, lihat 3290
22291 . INDUSTRI BARANG PLASTIK LEMBARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak).
22292. INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA (TIDAK TERMASUK FURNITUR)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, sikat gigi, vas dan peralatan rumah tangga lainnya. Termasuk industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik serta industri penutup lantai elastis, seperti vynil, linoleum dan sebagainya.
22293 . INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri. Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).
22299 . INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti peralatan kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan kaca dalam berbagai macam bentuk yang dibuat dengan berbagai macam proses. Subgolongan ini mencakup : - Industri kaca lembaran, termasuk kaca lembaran berwarna atau berkawat, kaca patri - Industri kaca lembaran yang dilaminasi atau dikuatkan - Industri kaca batangan atau kaca pipa - Industri kaca cermin
23111 . INDUSTRI KACA LEMBARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir dan kaca cermin.
23112 . INDUSTRI KACA PENGAMAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya.
23119. INDUSTRI KACA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa.
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan barang dari kaca dengan berbagai macam proses. Subgolongan ini mencakup : - Industri glass paving blocks - Industri sekat dinding dari kaca - Industri botol dan wadah lain dari kaca atau kristal - Industri gelas minum dan peralatan rumah tangga lainnya dari kaca atau kristal - Industri serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca - Industri barang kaca untuk laboratorium, farmasi dan kesehatan - Industri kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis - Industri barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi - Industri kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca - Industri kaca untuk lampu - Industri arca atau patung kecil kaca Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kain tenun dari benang kaca, lihat 1312 - Industri elemen optik yang bekerja secara optis, lihat 2679 - Industri kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar, lihat 2731 - Industri mainan kaca, lihat 3240 - Industri alat suntik dan peralatan laboratorium medis lainnya, lihat 3250
23121. INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari kaca , seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel.
23122. INDUSTRI ALAT-ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet dan dessicator.
23123. INDUSTRI KEMASAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari kaca, seperti botol dan guci. Termasuk wadah lain dari kaca atau kristal.
23129. INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving blocks dan sekat dinding dari kaca.
Subgolongan ini mencakup : - Industri mortar refraktori, semen dan sebagainya - Industri barang-barang keramik refraktori, seperti barang-barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin, balok dan bata refraktori; tabung kimia atau labu destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya Subgolongan ini juga mencakup : - Industri barang-barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit
23911 . INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG TAHAN API
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silica dan basic.
23919 . INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit.
Subgolongan ini mencakup : - Industri perapian keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya - Industri paving atau ubin keramik non refraktori - Industri bahan-bahan bangunan dari tanah liat non refraktori, seperti batu bata, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya - Industri balok lantai dari tanah liat yang dibakar - Industri peralatan porselen untuk perlengkapan saniter Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri batu buatan, lihat 2229 - Industri produk keramik refraktori, lihat 2391
23921 . INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.
23922 . INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng tanah liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan genteng yang diglazur.
23923. INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi dan lain-lain.
23929. INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK BUKAN BATU BATA DAN GENTENG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan makan keramik dan barang-barang toilet atau perabot rumah tangga lainnya - Industri arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya - Industri isolasi listrik dan peralatan isolasi keramik - Industri magnet ferit dan keramik - Industri barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial - Industri jambangan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang - Industri furnitur keramik - Industri barang-barang keramik lainnya, ytdl Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri batu buatan, lihat 2229 - Industri barang-barang keramik refraktori, lihat 2391 - Industri bahan-bahan bangunan dari keramik, lihat 2392 - Industri peralatan sanitasi (kebersihan) dari keramik, lihat 2392 - Industri magnet metalik permanen, lihat 2599 - Industri perhiasan imitasi, lihat 3212 - Industri mainan dari keramik, lihat 3240 - Industri gigi buatan, lihat 3250
23931. INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, kendi, sendok , asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok dan guci.
23932. INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang dan lain-lain.
23933. INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK/TEKNIK DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha membuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselen seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan isolator tegangan tinggi. Termasuk magnet ferit dan keramik dan barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial.
23939. INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, ytdl.
Subgolongan ini mencakup : - Industri semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk portland, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat - Industri kapur, slaked lime dan kapur hidrolik - Industri plester gips dari calcined gipsum atau calcined sulphate - Industri calcined dolomite Sub golongan ini tidak mencakup : - Industri mortar refraktori, beton, dan sebagainya, lihat 2391 - Industri barang-barang dari semen, lihat 2395 - Industri barang-barang dari plester gips, lihat 2395 - Industri beton dan mortar yang siap campur dan campur kering, lihat 2395 - Industri semen yang digunakan dalam kedokteran gigi, lihat 3250
23941 . INDUSTRI SEMEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya.
23942 . INDUSTRI KAPUR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok dan kapur lepaan. Termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.
23943 . INDUSTRI GIPS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. Termasuk calcined dolomite.
Subgolongan ini mencakup : - Industri beton, barang-barang dari batu buatan atau semen yang digunakan dalam konstruksi, seperti ubin, batu bata, papan, lembaran, panel, pipa, tonggak dan sebagainya - Industri komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dari semen, beton atau batu buatan - Industri barang-barang gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel - Industri bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen, plester gips atau bahan pencampur mineral lainnya - Industri barang-barang dari semen asbes atau semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti lembaran berombak, lembaran lainnya, panel, ubin, pipa, reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain - Industri barang-barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul, vas (jambangan), pot bunga dan sebagainya - Industri mortar bubuk - Industri beton dan mortar siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar) Subgolongan ini tidak mencakup : - industri semen dan mortar refraktori, lihat 2391
23951. INDUSTRI BARANG DARI SEMEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti patung, pot kembang dan lain-lain.
23952. INDUSTRI BARANG DARI KAPUR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
23953. INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur mineral lainnya.
23954. INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel dan lain-lain. Termasuk Industri bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan plester gips.
23955. INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis.
23956. INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.
23957. INDUSTRI MORTAR ATAU BETON SIAP PAKAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar).
23959. INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, kapur, gips dan asbes lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 23951 sampai dengan 23957, seperti industri barang dari semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain, barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul dan sebagainya dan mortar bubuk.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu untuk digunakan dalam konstruksi, pemakaman, jalan, pemasangan atap dan sebagainya - Industri furnitur dari batu - Industri batu monumen, misalnya dalam bentuk lempengan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi batu kasar, seperti kegiatan penambangan, lihat 0810 - Produksi gerinda, batu abrasi/penggosok dan produk sejenisnya, lihat 2399 - Kegiatan pemahatan, lihat 9000
23961. INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen dan patung. Termasuk pembuatan furnitur dari marmer dan granit.
23962. INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi.
23963. INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA, PAJANGAN, DAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu dan kubus mozaik.
23969. INDUSTRI BARANG DARI MARMER, GRANIT DAN BATU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu marmer, granit atau batu lainnya untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 23961 hingga 23963, seperti industri batu monumen.
Subgolongan ini mencakup : - Industri gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, termasuk batu penggosok yang halus (seperti ampelas) - Industri bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa - Industri bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan (dikreasikan) dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara - Industri barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris) - Industri barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya - Karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri wol kaca dan barang wol kaca yang tidak ditenun, lihat 2312
23990. INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris).
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengubahan seperti reduksi bijih besi dalam tungku pembakar dan oxygen converter, reduksi sisaan dan buangan besi dalam tungku listrik atau dengan reduksi langsung bijih besi tanpa peleburan untuk menghasilkan baja mentah yang dilebur atau dimurnikan dalam tungku pencedok dan kemudian dituangkan dan dipadatkan dalam caster bersambungan untuk mendapatkan produk panjang atau flat setengah jadi, yang akan dipakai, setelah proses pemanasan kembali, penggulungan, drawing dan extruding untuk menghasilkan produk jadi seperti papan, lembaran, strip, batangan, tongkat atau kawat, pipa dan profil berongga. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing - Produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok - Produksi besi campuran - Produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya - Produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya - Produksi butir besi dan bubuk bsi - Produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya - Peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja - Produksi baja setenga jadi - Industri baja gulungan (panas, dingin atau flat) - Industri baja balok atau potongan gulungan panas - Industri baja open section gulungan panas - Industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning - Industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatanpada mesin pres atau pada penggulungan flat baja - Industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing - Industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section - Industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang) - Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing - Industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing - Industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung atau pipa yang terbuat dari besi tuang, lihat 2431 - Industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal, lihat 2431 - Industri fittings tabung atau pipa yang terbuat dari baja tuang, lihat 2431
24101 . INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi.
24102 . INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA (STEEL ROLLING)
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang).
24103 . INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings.
Subgolongan ini mencakup : - Produksi logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian logam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, platinum dan lain-lain dari bijih dan serpihan - Produksi logam mulia campuran - Produksi logam mulia setengah jadi - Produksi perak gulungan menjadi logam dasar - Produksi emas gulungan menjadi logam dasar atau perak - Produksi platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, perak atau logam dasar - Produksi aluminium dari alumina - Produksi aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan aluminium - Produksi aluminium campuran - Semi industri aluminium - Produksi timah hitam, seng dan timah putih dari bijih - Produksi timah hitam, seng dan timah putih melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng dan timah putih - Produksi timah hitam, seng dan timah putih campuran - Semi industri timah hitam, seng dan timah putih - Produksi tembaga dari bijih - Produksi tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan tembaga - Produksi tembaga campuran - Industri kawat sekering (listrik) - Semi industri tembaga - Produksi chrom, mangan, nikel dan lain-lain dari bijih atau oksidasi - Produksi chrom, mangan, nikel dan lain-lain melalui proses pemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan serpihan chrom, mangan, nikel dan lain-lain - Produksi campuran chrom, mangan, nikel dan lain-lain - Semi industri chrom, mangan, nikel dan lain-lain - Produksi (barang-barang) mattes dari nikel - Produksi logam uranium dari bijih uranium (pitchblende) atau bijih lainnya - Peleburan dan pemurnian uranium Subgolongan ini juga mencakup : - Industri kawat logam - Produksi aluminium oksida (alumina) - Produksi kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil) - Industri pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya - Industri pelapis logam mulia Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengecoran logam bukan besi, lihat 2432 - Industri perhiasan dari logam mulia, lihat 3211
24201 . INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya.
24202 . INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal).
24203 . INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.
24204 . INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.
24205 . INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.
24206 . INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengecoran besi dan baja. Subgolongan ini juga mencakup : - Pengecoran produk besi setengah jadi - Pengecoran besi tuang abu-abu - Pengecoran besi tuang grafit spheroid - Pengecoran besi tuang yang dapat ditempa - Pengecoran produk baja setengah jadi - Pengecoran baja tuang - Industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang - Industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal - Industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang
24310 . INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.
Subgolongan ini mencakup : - Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain - Pengecoran logam ringan tuang - Pengecoran logam berat tuang - Pengecoran logam mulia tuang - Die-Casting logam bukan besi
24320 . INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi.
Subgolongan ini mencakup : - Industri frameworks atau kerangka logam untuk konstruksi dan bagian-bagiannya (menara, tiang, tiang penopang, jembatan dan lain-lain) - Industri frameworks logam industri (frameworks untuk tungku pembakar, peralatan lifting dan handling dan lain-lain) - Industri gedung prepabrikasi yang utamanya dari logam, seperti pondok pekerja (rumah mandor) dari logam dan elemen-elemen pertunjukan yang modular dan lain-lain - Industri pintu, jendela dan kerangkanya, penutup jendela dan pintu gerbang dari logam - Logam partisi ruangan untuk penghubung lantai Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga, lihat 2513 - Industri perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, lihat 2599 - Industri bagian dari kapal laut, lihat 3011
25111. INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120.
25112. INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.
25113. INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.
25119. INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113.
25120. INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator.
Subgolongan ini mencakup : - Industri tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri - Industri tabung gas untuk gas yang dimampatkan atau yang dicairkan - Industri ketel pemanas dan radiator Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tong, drum, kaleng, ember, kotak dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut atau mengepak barang-barang, lihat 2594 - Industri kontainer transportasi, lihat 2920 - Industri tank (kendaraan militer berlapis baja), lihat 3040
Subgolongan ini mencakup : - Industri generator uap atau mesin uap lainnya - Industri mesin tambahan yang digunakan dengan generator uap, seperti kondenser, economizer, superheater, steam collectors dan accumulators - Industri reaktor nuklir kecuali pemisah isotop - Industri suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri ketel pemanas dan radiator, lihat 2512 - Industri perangkat ketel turbin, lihat 2811 - Industri pemisah isotop, lihat 2829
25130 . INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator uap, termasuk komponen dan perlengkapannya, seperti steam accumulatator, economizer dan sejenisnya. Termasuk industri mesin uap lainnya, mesin tambahan yang digunakan dengan generator uap (kondenser, economizer, superheater, steam collectors dan accumulators), reaktor nuklir kecuali pemisah isotop dan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga.
Subgolongan ini mencakup : - Industri senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat) - Industri senjata kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) - Industri senapan gas, senapan angin atau pistol - Industri amunisi perang Subgolongan ini juga mencakup : - Industri senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya - Industri alat peledak, seperti bom, ranjau, torpedo Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri sumbu mediu, detonator atau kembang api untuk sinyal, lihat 2029 - Industri pedang pendek, pedang, bayonet dan lain-lain, lihat 2593 - Industri kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, lihat 2910 - Industri pesawat ruang angkasa, lihat 3030 - Industri tank dan kendaraan perang lainnya, lihat 3040
25200 . INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer atau polisi, pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri penempaan, pengepresan, stamping dan pembentukan logam - Industri metalurgi bubuk, yaitu produksi barang logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau dibawah tekanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri bubuk logam, lihat 2410 dan 2420
25910. INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pres-an dan atau logam gulungan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain - Industri pengolahan panas logam - Deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam - Industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam - Industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain - Industri pengerasan dan pengkilapan logam - Industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam - Industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan farrier (tukang tapal kuda atau dokter kuda), lihat 0162 - Industri penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat 2420
25920. JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser.
Subgolongan ini mencakup : - Industri alat-alat potong rumah tangga, seperti pisau, garpu, sendok dan lain-lain - Industri alat-alat potong lainnya, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting dan hair clipper - Industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik - Industri perkakas tangan, seperti tang, obeng dan lain-lain - Industri perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga - Industri gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai - Industri alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas, seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain - Industri perkakas pengepres - Industri perkakas pandai besi, seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain - Industri kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) - Industri perkakas kelim - Industri gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain - Industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkok, platters dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-lain), lihat 2599 - Industri perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat 2818 - Industri cetakan ingot, lihat 2823 - Industri alat-alat makan dari logam mulia, lihat 3211
25931 . INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer.
25932 . INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN PERTUKANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji dan mata gergaji, mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai, mata bor dan sejenisnya, kampak dan pisau pemotong kaca. Termasuk industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik, perkakas tangan (tang, obeng dan lain-lain), perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga, alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas (seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain), perkakas pengepres, perkakas pandai besi (seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain), kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) dan perkakas kelim.
25933. INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN YANG DIGUNAKAN DALAM RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992.
25934 . INDUSTRI PERALATAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur dan lainnya. Termasuk industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup : - Industri tong, drum, kaleng, ember, kotak - Industri kaleng untuk produk makanan, tabung dan kotak yang dapat dilipat - Industri metallic closure
25940 . INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
Subgolongan ini mencakup : - Industri barang dari kawat, seperti kawat berduri, pagar kawat, alat pemanggang (grill), jaring kawat dan lain-lain - Industri baut, sekrup, mur dan barang berulir sejenis - Industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas - Industri rantai (kecuali power transmission chain)
25951 . INDUSTRI BARANG DARI KAWAT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat dan alat pemanggang (grill). Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 27310. Termasuk industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas dan industri rantai (kecuali power transmission chain).
25952 . INDUSTRI PAKU, MUR DAN BAUT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur, baut dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium dan logam lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan rumah tangga dari logam, seperti peralatan makan, seperti piring, piring ceper, magkok, teko, panci, wajan ketel, pot dan lain-lain; peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur; peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya; industri alat penggosok dari logam - Industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis - Industri barang-barang logam untuk kantor kecuali furnitur - Industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain - Industri bermacam peralatan logam, seperti baling-baling kapal dan sejenisnya, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang dan jepitan, gesper, kait dan barang sejenis - Industri kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya - Industri kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik - Industri paku dan paku payung - Industri paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis - Industri screw machine product - Industri kantong timah - Industri magnet logam permanen - Industri botol atau kendi logam hampa udara - Industri tanda logam (bukan listrik) - Industri lencana logam dan lencana militer logam - Industri pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri keramik dan magnet ferrite, lihat 2393 - Industri tangki dan tandon, lihat 2512 - Industri pedang, bayonet, lihat 2593 - Industri pegas jam atau arloji, lihat 2652 - Industri kawat dan kabel untuk penghantar listrik, lihat 2732 - Industri rantai transmisi listrik, lihat 2814 - Industri kereta belanja, lihat 3099 - Industri furnitur logam, lihat 3100 - Industri peralatan olahraga, lihat 3230 - Industri peralatan permainan dan mainan anak-anak, lihat 3240
25991. INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Termasuk industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain.
25992. INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkok, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot dan sejenisnya. Termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya dan alat penggosok dari logam.
25993. INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti jemuran, tangga, lemari dapur dan lain-lain. Termasuk industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis.
25994. INDUSTRI PEMBUATAN PROFIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti profil H (H-Beam), profil I (I-Beam) dan sejenisnya.
25995. INDUSTRI LAMPU DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercu suar, lampu tekan dan lampu gantung termasuk komponennya.
25999. INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari logam, yang belum tercakup di subgolongan manapun seperti jepitan rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum, jarum jahit, jarum bordir dan jarum sejenisnya, kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai (lis) gambar, papan nama logam dan berbagai barang logam yang kecil. Termasuk baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, paku dan paku payung, paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis, screw machine product, kantong timah, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam dan lencana militer logam dan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung.
Subgolongan ini mencakup : - Industri tabung elektron - Industri konektor elektronik Subgolongan ini juga mencakup : - Industri kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain Sub golongan ini tidak mencakup : - Industri tabung x-ray dan peralatan iradiasi lainnya, lihat 2660 - Industri instrumen dan peralatan optik, lihat golongan pokok 27 - Industri penghambat lampu (ligthing ballast), lihat 2711
INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK. 26110
Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektonik dan tabung lampu.
Subgolongan ini mencakup industri semi konduktor dan komponen lainnya untuk aplikasi elektronik. Subgolongan ini mencakup : - Industri papan sirkuit tercetak kosong - Industri kapasitor elektornik - Industri resistor elektronik - Industri mikroprosesor - Industri induktor (misalnya cok, gulungan, trafo), tipe komponen elektronik - Industri kristal elektronik dan crystal assemblies - industri solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik - Industri dadu atau kubus, semikonduktor, baik yang selesai maupun yang setengah jadi - Industri interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem) - Industri komponen layar (plasma, polimer, LCD) - Industri light emitting diodes (LED) - Industri IC atau integrated circuit ( analog, digital, maupun hibrid) - Industri dioda, transistor dan alat-alat yang berkaitan dengannya - Pemuatan komponen pada papan sirkuit tercetak Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencetakan smart cards (kartu pintar), lihat 1811 - Industri modem (peralatan carrier), lihat 2639 - Industri layar komputer dan televisi, lihat 2622,2641 - Industri relay listrik, lihat 2712 - Industri peralatan kabel listrik, lihat 2733 - Industri peralatan lengkap yang diklasifikasikan berdasarkan klasifikasi yang ada
26120 . INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda. Termasuk juga pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard.
Subgolongan ini mencakup industri dan/atau pemasangan komputer, misalnya mainframe, komputer dekstop, laptop dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid. Komputer digital, adalah jkenis yang umumnya bayak digunakan, adalah peralatan yang dapat melakukan hal-hal berikut : (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatis yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi, tanpa campur tangan pengguna, sebuah program yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi gengan keputusan logis (logical decision) salama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasi model matematis dan paling tidak terdiri dari kontrol analog dan elemen pemrograman. Subgolongan ini mencakup : - Industri komputer desktop - Industri komputer laptop - Industri komputer mainframe - Industri komputer ukuran tangan (misal PDA) - Industri server komputer
26210 . INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA), tablet, dan server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer.
Subgolongan ini mencakup perlengkapan periferal komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan input/output (printer, monitor, keyboard). Subgolongan ini mencakup : - Industri disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya - Industri disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW) - Industri printer - Industri monitor - Industri keyboard - Industri semua tipe mouse, joystick, dan aksesori trackball - Industri terminal komputer - Industri scanner, mencakup bar code scanner - Industri smart card reader - Industri virtual reality helmets - Industri proyektor komputer (video beamer) Subgolongan ini juga mencakup : - Industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis - Industri peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi Subgolongan ini tidak mencakup : - Reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video), lihat 1820 - Industri komponen elektonik dan alat-alat elektonik yang digunakan di komputer dan perlengkapannya, lihat 2611 dan 2612 - Industri modem komputer internal/eksternal, lihat 2612 - Industri interface cards, modul dan peralatannya, lihat 2612 - Industri modem peralatan carrier, lihat 2639 - Industri switch komunikasi digital, perlengkapan komunikasi data (misalnya bridge, router, gateway) lihat 2639 - Industri monitor televisi, lihat 2641 - Industri alat elektronik seperti pemutar CD atau pemutar DVD, lihat 2642 - Industri media magnetik dan optik kosong yang digunakan dengan komputer atau peralatan lainnya, lihat 2680
26220 . INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer, scanner, bar code scanner, smart card reader, virtual reality helmets, proyektor komputer (video beamer). Termasuk industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab
26310 . INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pager - Industri telepon selular - Industri peralatan komunikasi bergerak (mobile)
26320 . INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan Ipager, telepon selular dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan Private Branch Exchange (PBX), seperti peralatan switching kantor - Industri peralatan komunikasi data, seperti bridge, router, gateway - Industri pesawat telepon tanpa kabel - Industri peralatan TV kabel - Industri antena transmisi (pemancar) dan penerima - Industri peralatan penyiaran studio dan televisi, termasuk di dalamnya kamera televisi - Industri modem peralatan carrier - Industri sistem alarm kebakaran danpencurian, pengiriman sinyal ke stasiun pengendali - Industri transmitor radio dan televisi - Industri peralatan infrared (misalnya remote kontrol) - Industri smart card (kartu cerdas kontak dan nirkontak) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri komponen elektronik dan komponen yang digunakan dalam peralatan komunikasi, lihat 2612 - Industri modem komputer internal/eksternal (tipe CD), lihat 2612 - Industri komputer dan perlengkapannya, lihat 2621 dan 2622 - Industri peralatan audio dan video, lihat 2642 - Industri papan skor elektronik, lihat 2790 - Industri lampu lalu lintas, lihat 2790
26391 . INDUSTRI KARTU CERDAS (SMART CARD)
Kelompok ini mencakup pembuatan smart card, seperti perencanaan design chip (design house), perencanaan tata letak sirkuit smart card, industri chip foundry, industri chip module packaging, pembuatan firmware dan software yang berkaitan langsung dengan smart card, chip packaging. Contoh smart card seperti simcard, Nerd Field Communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G dst, kartu perbankan, kartu akses, micro dan macro payment, kartu kredit dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.
26399 . INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, peralatan Private Branch Exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem alarm kebakaran dan pencurian, transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote kontrol) dan lainnya. Termasuk juga pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit.
Subgolongan ini mencakup : - Industri televisi - Industri monitor televisi dan display
26410 . INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi.
Subgolongan ini mencakup industri audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) dan kendaraan bermotor. Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan perekam dan pengganda kaset video - Industri peralatan sistem pengganda dan perekam audio - Industri peralatan stereo - Industri penerima radio - Industri pemutar CD dan VCD/DVD - Industri kamera video jenis rumah tangga - Industri jukebox
26420. INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox.
Subgolongan ini mencakup industri peralatan elektronik konsumen lainnya, seperti alat yang digunakan untuk menyampaikan pengumuman dan amplifier untuk instrumen musik. Subgolongan ini mencakup : - Industri amplifier untuk instrumen musik dan alat yang digunakan untuk menyampaikan pengumuman - Industri mikrofon - Industri speaker - Industri mesin karaoke - Industri headphone (misalnya untuk radio, stereo, komputer) - Industri console video game Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video dan sebagainya), lihat 1820 - Industri perlengkapan komputer dan monitor komputer, lihat 2622 - Industri mesin penjawab telepon, lihat 2631 - Industri peralatan pager, lihat 2632 - Industri peralatan remote kontrol (radio dan infrared), lihat 2639 - Industri perlengkapan studio siaran seperti peralatan reproduksi, antena pemancar dan penerima, kamera video komersial, lihat 2639 - Industri permainan (game) elektronik dengan perangkat lunak yang tetap, lihat 3240
26490 . INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup industri sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pengiriman dan pengontrolan proses industri variabel, seperti temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi dan rotasi; Penjumlahan (misalnya register) fluid meter dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi contoh gas, cair, padat atau materi komposit dan peralatan pengukuran dan pengujian daripadanya. Industri peralatan pengukuran, pengujian, navigasi dan pemeriksann non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam sub golongan ini. Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan mesin pesawat terbang - Industri peralatan pengujian emisi otomotif - Industri peralatan meteorologi - Industri peralatan pemeriksaan dan pengujian properti fisik - Industri mesin poligraf - Industri peralatan untuk pengujian dan pengukuran listrik dan sinyal listrik (termasuk untuk telekomunikasi) - Industri peralatan monitoring dan deteksi radiasi - Industri mikroskop proton dan elektron - Industri peralatan survei - Industri termometer jenis kaca yang di dalamnya terdapat cairan dan bimetal (kecuali termometer medis) - Industri humidistat (pengukur kelembaban) - Industri peralatan pengontrol limit hidrolik - Industri peralatan pengontrol api dan alat pembakar - Industri spektrometer - Industri meteran angin (pneumatic gauge) - Industri peralatan pengukur penggunaan (misalnya air, gas) - Industri flowmeter (pengukur aliran) dan alat hitung - Industri tally counters (penghitung turus) - Industri peralatan detektor tambang, generator sinyal dan detektor logam - Industri peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi aeronautik dan nautik, termasuk sonobuoys - Industri peralatan radar - Industri peralatan GPS (global potisioning system) - Industri peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol otomatis untuk peralatan - Industri peralatan pengukuran dan perekaman (misalnya perekaman penerbangan) - Industri peralatan detektor gerakan - Industri peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah) - Industri alat ukur laboratorium, keseimbangan, inkubator dan berbagai peralatan laboratorium untuk pengukuran dan pengujian dan lain sebagainya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri mesin penjawab telepon, lihat 2631 - Industri peralatan iradiasi, lihat 2660 - Industri peralatan pemeriksaan dan pengukuran optik (misalnya untuk peralatan pengontrol api, alat ukur cahaya untuk fotografi, pengukur jarak), lihat 2679 - Industri peralatan penempatan optik, lihat 2679 - Industri mesin pendikte, lihat 2817 - Industri peralatan ukur yang sederhana (misalnya meteran gulung), perkakas sejenis dan alat presisi masinis, lihat 2819 - Industri peralatan termometer medis, lihat 3250 - Instalasi peralatan pengontrol proses industri, lihat 3320
26511 . INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26512 . INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26513 . INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26514 . INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES INDUSTRI
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang.
Subgolongan ini mencakup industri arloji, jam dan penunjuk waktu dan perlengkapannya. Subgolongan ini mencakup : - Industri arloji dan jam semua jenis, termasuk perangkat panel jam - Industri case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia - Industri peralatan perekam waktu dan peralatan untuk pengukur, perekam dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji atau dengan motor synchronous, seperti pencatat waktu parking , pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses - Industri switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti Time locks (pengunci waktu) - Industri komponen jam atau arloji, seperti penggerak (movement), pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat 1512 - Industri tali arloji dari logam mulia, lihat 3211 - Industri tali arloji dari bukan logam mulia, lihat 3212
26520 . INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, dial plate/hand, pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya, case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch, pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses,Time locks (pengunci waktu) dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran), seperti peralatan industri, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya - Industri CT scanner - Industri PET scanner - Industri peralatan MRI (magnetic resonce imaging) - Industri peralatan ultrasound medis - Industri peralatan elektrokardiograf - Industri peralatan endoskopi elektromedikal - Industri peralatan laser medis - Industri peralatan alat bantu dengar - Industri peralatan alat pacu jantung - Industri peralatan iradiasi susu dan makanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah), lihat 2651 - Industri penyamakan tempat tidur (tanning beds), lihat 2790
26601 . INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR X, PERLENGKAPAN DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.
26602 . INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, Termasuk CT scanner, PET scanner, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung.
Subgolongan ini mencakup industri peralatan fotografi seperti : - Industri kamera film dan kamera digital
26710 . INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara.
Subgolongan ini mencakup industri peralatan dan instrumen optik dan lensa, seperti binokular, mikroskop (kecuali elektron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali opthalmik), industri pelapisan dan penggosokan lensa (kecuali opthalmik), mounting lensa (kecuali opthalmik) dan lainnya. Subgolongan ini mencakup : - Industri lensa dan prisma - Industri mikroskop optik, binokular dan teleskop - Industri cermin optik - Industri peralatan kaca pembesar optik - Industri peralatan presisi (ketepatan) masinis optik - Industri komparator optik - Industri peralatan pembidik senjata optik - Industri peralatan positioning optik - Industri peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, alat pengukur cahaya untuk fotografi, pengukur jarak) - Industri motion picture dan slide projector - Industri overhead transparancy projector - Industri peralatan laser Subgolongan ini juga mencakup : - Industri pelapisan, penggosokan lensa, dan mounting lensa (kecuali opthalmik) dan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri proyektor komputer, lihat 2622 - Industri TV komersial dan kamera video, lihat 2639 - Industri kamera video jenis rumah tangga, lihat 2642 - Industri mikroskop proton dan elektron, lihat 2651 - Industri peralatan lengkap menggunakan komponen laser, lihat sub golongan industri berdasarkan tipe mesin (misalnya peralatan laser medis, lihat 2660 - Industri mesin fotokopi, lihat 2817 - Industri barang-barang opthalmik, lihat 3250
26791 . INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, slide projector, overhead transparancy projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film dan lensa kamera zoom. Termasuk alat pengukur cahaya untuk fotografi.
26792 . INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periscope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis diasah, lensa prisma. Termasuk mikroskop optik, binokular dan teleskop, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi (ketepatan) masinis optik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, pengukur jarak) dan peralatan laser. Kelompok ini juga mencakup industri pelapisan, penggosokan lensa dan mounting lensa (bukan opthalmik) dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup industri media rekam magnetik dan optik. Subgolongan ini mencakup : - Industri pita audio dan video magnetik kosong - Industri kaset audio dan video magnetik kosong - Industri disket kosong - Industri disk optik koson - Industri media hard drive Subgolongan ini tidak mencakup : - Reproduksi media rekaman (seperti media komputer, sound, video dan lainnya), lihat 1820
26800 . INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti pita audio dan video magnetik kosong, kaset audio dan video magnetik kosong, piringan hitam kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk/diskette kosong dan disk optik kosong dan media hard drive. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 20299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 59201. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 5911 (Produksi gambar Bergerak, Video dan Program Televisi). Usaha rekaman data dengan pita, disk/diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam kelompok 62090.
Subgolongan ini mencakup : - Industri transformator distribusi listrik - Industri transformator arc-welding - Industri flourescent ballast atau lighting ballast - Industri transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik - Industri pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik - Industri motor listrik (kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor) - Industri generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam) - Industri perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) - Industri perangkat generator penggerak utama
27111 . INDUSTRI MOTOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.
27112 . INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter. Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama.
27113. INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR), PENGUBAH ARUS (RECTIFIER) DAN PENGONTROL TEGANGAN (VOLTAGE STABILIZER)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam kelompok 27403. Termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
Subgolongan ini mencakup : - Industri sakelar pemutus aliran listrik - Industri angker dinamo untuk untuk pabrik - Industri surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase) - Industri panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik - Industri relay listrik - Industri pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik - Industri sekering listrik - Industri peralatan pemindah tenaga (power switching) - Industri tombol atau saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri komponen listrik jenis trasformator dan switch, lihat 2612 - Industri peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, lihat 2651 - Industri steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan, snap switches), lihat 2733 - Industri peralatan patri dan solder listrik, lihat 2790 - Industri solid state inverter, rectifier dan converter, lihat 2790 - Industri perangkat turbin generator, lihat 2811 - Industri generator dan motor stater untuk mesin pembakar dalam, lihat 2930
27120 . INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen/bagiannya, seperti control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup. Termasuk sakelar pemutus aliran listrik, angker dinamo untuk untuk pabrik, surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase), panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik, relay listrik, pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik, sekering listrik, peralatan pemindah tenaga (power switching), saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter.
Subgolongan ini mencakup : - Industri baterai dan sel-sel utamanya, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya - Industri akumulator listrik dan komponenya, seperti separator, wadah dan pembungkusnya - Industri baterai asam timah - Industri baterai Ni-Cad - Industri baterai Ni-Mh - Industri baterai Lithium - Industri baterai cell kering - Industri baterai cell basah
27201 . INDUSTRI BATU BATERAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. Termasuk baterai dan sel-sel utama, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah, baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan baterai cell basah. Termasuk penggunaan untuk baterai HP dan baterai laptop.
27202 . INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup, pole dan jepitan aki (tipe gigi).
Subgolongan ini mencakup industri kabel serat optik untuk transmisi data atau gambar. Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri serat kaca (fiber glass), lihat 2312 - Industri perangkat kabel optik atau rakitan dengan konektor atau lainnya, klasifikasinya tergantung pada aplikasi, contohnya lihat 2611, 2612
27310 . INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik.
Subgolongan ini mencakup : - Industri kabel dan kawat berisolasi atau berpenyekat, terbuat dari baja, tembaga atau aluminium Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri (drawing) kawat, lihat 2410, 2420 - Industri kabel komputer, printer, USB, dan perangkat kabel sejenisnya, lihat 2612 - Industri kawat sambungan, lihat 2790 - Industri perangkat kabel untuk alat-alat otomotif, lihat 2930
27320 . INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja, tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/ tinggi. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam kelompok 24202.
Subgolongan ini mencakup industri peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik apapun bahannya. Subgolongan ini mencakup : - Industri batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear) - Industri GFCI (ground fault circuit interrupter) - Industri lamp holder - Industri penangkal petir dan koil - Industri steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher) - Industri outlet dan socket listrik (stop kontak) - Industri kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box) - Industri kabel dan peralatan listrik - Industri kutub transmisi dan line hardware - Industri plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri isolator keramik, lihat 2393 - Industri komponen elektronik, seperti konektor, socket dan switch, lihat 2611, 2612
27330 . INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik (stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik.
Subgolongan ini mencakup industri bola lampu, tabung dan komponen-komponennya (kecuali kaca kosong untuk bola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponennya (kecuali peralatan kawat pembawa arus). Subgolongan ini mencakup : - Industri lampu, peralatan dan bola lampu yang berupa ultra-violet, infra-red, lampu neon/TL bola lampu pijar dan discharge - Industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit - Industri tempat lilin (chandeliers) - Industri lampu meja - Industri perangkat lampu hias pohon natal - Industri batang perapian listrik - Industri senter - Industri lampu listrik serangga - Industri lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah) - Industri lampu sorot - Industri peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) - Industri peralatan penerangan untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, perahu) Subgolongan ini juga mencakup : - Industri peralatan penerangan bukan listrik Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri peralatan dari kaca dan kaca untuk peralatan penerangan, lihat 2311, 2312 - Industri peralatan kabel pembawa arus untuk peralatan penerangan, lihat 2733 - Industri kipas angin yang dipasang di langit-langit atau kipas angin kamar mandi yang terintegrasi dengan peralatan penerangan, lihat 2752 - Industri peralatan sinyal (rambu) listrik misalnya rambu-rambu lalu lintas dan peralatan rambu-rambu pejalan kaki, lihat 2790
27401. INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot (spot light). Termasuk lampu ultra violet dan infra red, lampu senter, penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada kelompok 27403.
27402 . INDUSTRI LAMPU TABUNG GAS (LAMPU PEMBUANG LISTRIK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga.
27403 . INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT TRANSPORTASI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk alat transportasi motor, mobil, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior dan sebagainya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
27404 . INDUSTRI LAMPU LED
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya lampu LED lampu senter, kendaraan mauapu pencahayaan umum.
27409 . INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit, tempat lilin (chandeliers), lampu meja, perangkat lampu hias pohon natal, batang perapian listrik, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) dan peralatan penerangan bukan listrik. Termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen dan reflektor. Industri ballast tercakup di kelompok 27113.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, vacuum cleaner (alat penyedot debu), mesin pengkilap lantai, unit pembuangan/tempat sampah, alat pembuka kaleng, blender, pembuat jus, alat cukur listrik, sikat gigi listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, alat penajam pisau dan kap ventilasi Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kulkas dan feezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen dan kipas angin ventilasi komersial (exhaust fan), peralatan memasak komersial, peralatan laundri dan cuci kering komersial,, vacuum cleaner komersial dan intitusional, lihat golongan pokok 28 - Industri mesin jahit rumah tangga, lihat 2826 - Pemasangan sistem vacuum cleaner sentral atau terpusat, lihat 4329
27510 . INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat pemanas ruangan, kipas angin untuk rumah tangga portable, oven (pemanggang) listrik, oven microwave, alat pemasak dan hotplates listrik, alat pemanggang atau pembakar roti, mesin pembuat teh atau kopi, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain
27520 . INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat piring dan lain-lain - Industri pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian
27530 . INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan atau industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat makanan, penghangat piring dan lain-lain dan pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian.
Subgolongan ini mencakup industri peralatan listrik selain motor, generator dan transfomator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan atau alat-alat rumah tangga. Subgolongan ini mencakup : - Industri charger (pengisi) baterai padat - Industri alat pembuka dan penutup pintu listrik - Industri bel listrik - Industri mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi) - Industri penyamak kasur (tanning beds) - Industri peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi - Industri UPS (uninterruptible power supllies) - Industri supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase) - Industri kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor - Industri karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya - Industri akselerator partikel - Industri kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya - Industri elektromagnet - Industri sinyal listrik (sirine) - Industri papan skor listrik - Industri tanda/reklame listrik - Industri peralatan sinyal listrik seperti peralatan lampu lampu lalu lintas dan sinyal untuk pejalan kaki - Industri insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen) - Industri peralatan patri dan solder listrik, termasuk besi solder tangan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tanda/reklame bukan listrik, lihat sub golongan berdasarkan bahan dasarnya (tanda/reklame plastik lihat 2229, tanda/reklame logam, lihat 2599) - Industri insulator listrik porselen, lihat 2393 - Industri serat grafit dan karbon dan produknya (kecuali elektroda dan peralatan listrik), lihat 2399 - Industri komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, IC pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik dan peralatan sejenisnya, lihat 2612 - Industri transfomator, motor, generator, switchgear, relay dan pengontrol industri, lihat 2711, 2712 - Industri baterai, lihat 2720 - Industri kawat energi dan komunikasi, peralatan kabel pembawa arus atau bukan pembawa arus, lihat 2733 - Industri peralatan penerangan, lihat 2740 - Industri peralatan rumah tangga, lihat 2751, 2752, 2753 - Industri peralatan patri dan solder bukan listrik, lihat 2819 - Industri peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harness, sistem power window and door, pengatur tegangan, lihat 2930 - Industri peralatan sinyal mekanis dan elektromagnetis, keamanan dan kontrol lalu lintas untuk jalur rel kereta api, rel trem, jalur perairan dalam, jalan raya, fasilitas parkir, lalu lintas udara, lihat 3020
27900 . INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api - Industri piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya - Industri inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam - Industri turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang - Industri perangkat turbin-ketel (boiler-turbine) - Industri perangkat generator-turbin Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711 - Industri perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711 - Industri peralatan listrik dan komponen dari mesin pembakar dalam, lihat 2790 - Industri kendaraan bermotor, pesawat udara atau mesin penggerak putaran, lihat 2910, 3030, 3091 - Industri turbojet dan turbo baling-baling, lihat 3030
28111 . INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN DAN KINCIR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin dan kincir angin.
28112 . INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Termasuk Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 29300. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912, dan motor pembakaran dalam untuk pesawat terbang dimasukan dalam kelompok 30300.
28113 . INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya dan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.
Subgolongan ini mencakup : - Industri komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik - Industri peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik - Industri sistem tenaga zat cair dan gas - Industri peralatan transmisi hidrolik Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kompresor, lihat 2813 - Industri pompa dan klep/katup untuk peralatan tenaga bukan zat cair dan gas, lihat 2813 - Industri peralatan transmisi mekanis, lihat 2814
28120 . INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas; dan peralatan transmisi hidrolik.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya. - Industri pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terukur ataupun tidak - Industri pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya Subgolongan ini juga mencakup : - Industri klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk - Industri kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi) - Industri kran dan katup untuk pemanasan - Industri pompa tangan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, gelas dan atau bahan keramik, lihat 2219, 2312 atau 2393 - Industri inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam, lihat 2811 - Industri peralatan transmisi hidrolik, lihat 2812
28130 . INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Termasuk katup dan keran air dari logam, seperti klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk; kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); kran dan katup untuk pemanasan; dan pompa tangan. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2219. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 23932.
Subgolongan ini mencakup : - Industri ball dan roller bearing dan bagian-bagiannya - Industri peralatan transmisi tenaga mekanik, seperti poros dan engkol transmisi, misal poros dengan sisir dalam silinder mesin (camshaft), poros engkol (crankshaft), engkol dan lain-lain; kerangka bearing dan bearing poros sederhana - Industri gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya - Industri kopling dan poros kopling - Industri roda gendeng dan kerek/katrol - Industri mata rantai bersambung - Industri rantai transmisi tenaga (rantai keteng) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri rantai lainnya, lihat 2595, 2599 - Industri kopling (elektromagnet), lihat 2930 - Industri sub rakitan peralatan transmisi tenaga sebagai bagian dari kendaraan atau pesawat terbang, lihat golongan pokok 29 dan 30
28140 . INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng) dan sebagainya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas) - Industri tungku pembakar - Industri peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik - Industri peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya - Industri tungku listrik untuk rumah tangga Subgolongan ini juga mencakup : - Industri ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang, (discharger) penampung abu mekanik Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri oven rumah tangga, lihat 2752 - Industri peralatan pengering pertanian, lihat 2825 - Industri oven roti, lihat 2825 - Industri peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, lihat 2829 - Industri alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat 3250 - Industri tungku laboratorium gigi, lihat 3250
28151. INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan sejenisnya.
28152. INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator, tungku pembakar, peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik dan tungku listrik untuk rumah tangga. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan dalam kelompok 28250, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas dan bahan industri lainnya dimasukkan dalam kelompok 28292 dan 28299.
Subgolongan ini mencakup : - Industri mesin angkut, angkat, pemuat dan pembongkar yang digerakkan dengan tangan atau tenaga, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar - Industri alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain - Industri lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) - Industri bagian-bagian khusus alat angkut dan alat angkat Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri alat pengangkut barang dan elevator yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah, lihat 2824 - Industri peralatan sekop mekanik, alat penggali dan sekop pemuat, lihat 2824 - Industri robot industri untuk berbagai kegunaan, lihat 2829 - Industri gerbong derek, rel derek, derek terapung, lihat 2910, 3011, 3020 - Pemasangan lift dan elevator, lihat 4329
28160 . INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240.
Subgolongan ini mencakup : - Industri mesin hitung - Industri mesin penjumlah, cash register (penghitung uang kontan) - Industri kalkulator, elektronik maupun tidak - Industri alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa - Industri mesin ketik - Industri mesin stenografi - Industri alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita) - Industri mesin pemeriksa tulisan - Industri mesin penghitung koin dan pembungkus koin - Industri peruncing pensil - Industri stapler dan pembersih stapler - Industri mesin pemungutan suara - Industri mesin isolasi (tape dispencer) - Industri mesin pembuat lubang kertas - Industri cash register (penghitung uang kontan) yang dioperasikan secara mekanik - Industri mesin fotokopi - Industri toner cartridge - Industri papan tulis, seperti white board dan marker board - Industri mesin pendikte Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat 2621 dan 2622
28171 . INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin dan pembungkus koin, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya. Termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.
28172 . INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin pemeriksa tulisan, mesin penghitung koin dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Termasuk usaha pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.
28173 . INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, cash register dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronik mesin komputasi dimasukkan dalam kelompok 26120.
28174 . INDUSTRI MESIN FOTOCOPI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopi, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.
28179 . INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dan mesin pendikte.
Subgolongan ini mencakup : - Industri perkakas tangan, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated). Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri peralatan patri dan solder tangan listrik, lihat 2790
28180 . INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan pendingin atau pembeku industri, termasuk perakitan komponen utamanya - Industri mesin AC, termasuk untuk kendaraan bermotor - Industri kipas angin bukan untuk keperluan rumah tangga - Industri mesin timbangan (selain mesin timbangan laboratorium yang sensitif), seperti timbangan untuk keperluan toko dan rumah tangga, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya - Industri mesin dan perlengkapan penyaringan atau pemurnian zat cair - Industri peralatan untuk proyek, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain - Industri mesin pengepakan dan pembungkus, seperti mesin pengisi, penutup, penyegel, pembungkus, mesin pembuat label dan lain-lain - Industri mesin untuk pembersih atau pengeringan botol dan mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman - Industri mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman dan lain-lain - Industri mesin penukar panas (heat exchanger) - Industri mesin untuk mencairkan udara atau gas - Industri generator gas - Industri mesin penggulung lainnya dan silinder daripadanya (kecuali untuk logam dan kaca), termasuk calendering machine (mesin pres) - Industri mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian) - Industri mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama - Industri mesin penjual barang otomatis - Industri bagian-bagian untuk mesin keperluan umum - Industri kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain) - Industri meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) - Industri peralatan patri dan solder bukan listrik Subgolongan tidak mencakup : - Industri timbangan/neraca yang sensitive (khusus untuk laboratorium), lihat 2651 - Industri kulkas dan frezeer untuk keperluan rumah tangga, lihat 2751 - Industri kipas angin untuk keperluan rumah tangga, lihat 2752 - Industri peralatan patri dan solder listrik, lihat 2790 - Industri mesin penyemprot pertanian, lihat 2821 - Industri mesin penggulung kaca dan logam atau silinder daripadanya, lihat 2823, 2829 - Industri mesin pengering pertanian, lihat 2825 - Industri mesin penyaring atau pemurnian makanan, lihat 2825 - Industri mesin pemisah krim, lihat 2825 - Industri mesin penyaring pakaian komersil, lihat 2826 - Industri mesin cetak kain, lihat 2826
28191 . INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN DAN PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak. Termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.
28192 . INDUSTRI MESIN TIMBANGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak. Termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28193 . INDUSTRI MESIN PENDINGIN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin AC (air conditioning) termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28199 . INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industry kimia, industry minuman dan lain-lain, mesin penukar panas (heat exchanger), mesin untuk mencairkan udara atau gas, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan solder bukan listrik. Termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan - Industri traktor berjalan (yang dikendalikan dengan jalan kaki) - Industri mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah - Industri trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian - Industri mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman atau pemupukan lahan, seperti mesin bajak, penebar pupuk, penebar bibit, penggaruk dan lain-lain - Industri mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain - Industri mesin pemerah susu - Industri mesin penyemprot untuk keperluan pertanian - Industri berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, pemilih dan pemilah telur, buah dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik, lihat 2593 - - - Industri alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, lihat 2816 Industri perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, lihat 2818 Industri mesin pemisah krim, lihat 2825 Industri mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau - sayuran kacang yang telah dikeringkan, lihat 2825 - Industri traktor jalanan untuk semi trailer, lihat 2910 - Industri trailer jalanan untuk semi trailer, lihat 2920
28210 . INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh dan mesin penggilingan gabah), trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian, mesin pembersih dan pemilih atau penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian.
Subgolongan ini mencakup : - Industri perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain - Industri perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, pengeboran, penggerinda dan lain-lain - Industri perkakas mesin pengepres dan stamping - Industri pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa - Industri draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel - Industri mesin stationary untuk pemakuan, stapler, perekatan atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain - Industri mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationary atau ketuk berputar - Industri mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya - Industri mesin electroplating - Industri bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atau perkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakas pemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong dan lain-lain), lihat 2593 - Industri solder listrik tangan untuk besi dan senjata, lihat 2790 - Industri perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik, lihat 2818 - Industri mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam atau pengecoran logam, lihat 2823 - Industri mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian, lihat 2824
28221 . INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture).
28222 . INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN KAYU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28223. INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN BAHAN BUKAN LOGAM DAN KAYU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan bahan selain logam dan kayu, seperti mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang dan lainnya.
28224. INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGELASAN YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse.
Subgolongan ini mencakup : - Industri mesin dan peralatan untuk pengolahan logam panas, seperti mesin pengubah, cetakan baja, pencedok dan penuang - Industri penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri draw bench, lihat 2822 - Industri kotak pencetakan dan berbagai cetakan (kecuali cetakan baja/ingot), lihat 2593 - Industri mesin untuk pembentukan cetakan tuangan
28230 . INDUSTRI MESIN METALURGI
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang dan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin.
Subgolongan ini mencakup : - Industri elevator dan alat pembawa barang yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah - Industri mesin pengeboran, pemotongan, dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak) - Industri mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran dan lain-lain - Industri mesin pencampur beton dan mortar - Industri mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan lain-lain - Industri mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain - Industri traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan - Industri pisau bulldozer dan angle dozer - Industri truk dumping off-road Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri perlatan pengangkat dan pengangkut, lihat 2816 - Industri traktor lainnya, lihat 2821, 2910 - Industri perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, lihat 2822 - Industri lori/gerbong pencampur beton, lihat 2910 - Industri lokomotif pertambangan dan gerbong rel pertambangan, lihat 3020
28240 . INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain, traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan, pisau bulldozer dan angle dozer dan truk dumping off-road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210.
Subgolongan ini mencakup : - Industri mesin pengering pertanian - Industri mesin untuk industri susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan) - Industri mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya) - Industri mesin penekan dan penghancur dan lain-lain yang digunakan untuk membuat anggur/wine, minuman dari buah apel/cider, dan jus buah dan lain-lain - Industri mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain - Industri mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman - Industri mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan - Industri mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff - Industri untuk mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri peralatan radiasi susu dan makanan, lihat 2660 - Industri mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, lihat 2819 - Industri mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), lihat 2821
28250 . INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilah benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan; mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran.
Subgolongan ini mencakup : - Industri mesin tekstil, seperti mesin untuk penyiapan, produksi, pelemparan, penggambaran, pembuatan motif atau pemotong serat tekstil buatan tangan, bahan atau benang; mesin untuk penyiapan serat tekstil, seperti pemisah biji kapas, bale breakers, garnetters, pembentang katun, penggosok wol, pengkarbonan wol, penyisir, carder, roving frame dan lain-lain; mesin pemintal; mesin penyiapan benang tekstil, seperti mesin penggulung, lungsin dan mesin terkait lainnya; mesin tenun (perkakas tenun), termasuk tenun tangan; mesin rajut; mesin pembuat jaring, renda, kain tulle, jalinan pita, kain halus rajut dan lain-lain - Industri mesin atau perlengkapan tambahan untuk mesin tekstil, seperti mesin dobbies, jacquards, mesin pemberhenti gerakan otomatis, mesin dengan mekanisme perubahan yang teratur, gelendong dan flyers gelendong dan lain-lain - Industri mesin cetak tekstil - Industri mesin untuk pengolahan bahan/kain, seperti mesin pencuci, pemutih, pengering, pembungkus, tahap akhir, dan bahan tekstil yang dilapisi dan diresapi; mesin penggulung, pengurai, pelipat, pemotong biasa atau bergerigi bahan tekstil - Industri mesin laundri, seperti mesin setrika termasuk pengepres penyatuan, mesin cuci dan pengering komersial, mesin dry-cleaning - Industri mesin jahit, kepala mesin jahit, dan jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga ataupun tidak) - Industri mesin untuk memproduksi atau tahap akhir bahan lakan/bulu kempa atau bakan bukan tenun - Industri mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat; mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat, kulit berbulu Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kertas atau kartu papan kertas yang digunakan pada mesin jacquard, lihat 1709 - Industri cuci dan mesin pengering rumah tangga, lihat 2752 - Industri mesin pressing/calendering, lihat 2819 - Industri mesin yang digunakan dalam penjilidan buku, lihat 2829
28261. INDUSTRI KABINET MESIN JAHIT
Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam.
28262. INDUSTRI MESIN JAHIT SERTA MESIN CUCI DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGA
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dan lain-lain). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 27510.
28263. INDUSTRI MESIN TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi dan sejenisnya.
28264. INDUSTRI JARUM MESIN JAHIT, RAJUT, BORDIR DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit, rajut, bordir dan sejenisnya.
28265. INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat dan kulit berbulu.
Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk keperluan khusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini mencakup : - Industri mesin untuk pembuatan bubur kertas - Industri mesin untuk pembuatan kertas dan papan kertas - Industri mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas - Industri mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas - Industri mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus - Industri mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan - Industri mesin untuk memproduksi ubin, batubata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain - Industri mesin pabrik semi konduktor - Industri robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus - Industri berbagai mesin dan peralatan untuk keperluan khusus, seperti mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik - Industri peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda) - Industri sistem pelumasan pusat - Industri persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait - Industri peralatan arena bowling otomatis (misalnya pin-setter) - Industri peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri alat-alat rumah tangga, lihat 2751, 2752, 2753 - Industri mesin fotokopi, lihat 2817 - Industri mesin atau peralatan untuk mengerjakan karet keras, plastik keras atau kaca dingin, lihat 2822 - Industri cetakan baja, lihat 2823 - Industri mesin cetak tekstil, lihat 2826
28291 . INDUSTRI MESIN PERCETAKAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar dan mesin cetak lainnya. Termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral dan mesin penomor halaman.
28292 . INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas,seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, kantong kertas dan sejenisnya dan mesin-mesin lainnya
28299 . INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya dan mesin-mesin khusus lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri mobil untuk penumpang - Industri kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor over the road untuk semi trailer dan lain-lain - Industri bus, bus troli dan gerbong kereta - Industri mesin kendaraan bermotor - Industri chasis mesin - Industri kendaraan bermotor lainnya, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, lori pencampur beton dan ATV, go cart dan sejenisnya termasuk mobil balap - Industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, lihat 2740 - Industri piston, ring piston dan karburator lihat 2811 - Industri traktor pertanian, lihat 2821 - Industri traktor yang digunakan untuk konstruksi atau penambangan, lihat 2824 - Industri truk dumping off-road, lihat 2824 - Industri bodi untuk kendaraan bermotor, lihat 2920 - Industri bagian listrik untuk kendaraan bermotor, lihat 2930 - Industri bagian dan aksesoris untuk kendaran bermotor, lihat 2930 - Industri tank dan kendaraan tempur militer lainnya, lihat 3040 - Jasa perawatan, perbaikan dan pengubahan kendaran bermotor, lihat 4520
29100 . INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor.
Subgolongan ini mencakup : - Industri bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor - Industri perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer - Industri trailer dan semi trailer, seperti untuk angkutan barang, seperti tanker, trailer pembawa dan lain-lain dan untuk angkutan penumpang, seperti trailer caravan dan lain-lain - Industri kontainer pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri trailer dan semi trailer yang khusus di desain untuk digunakan dalam pertanian, lihat 2821 - Industri suku cadang dan aksesoris bodi untuk kendaraan bermotor, lihat 2930 - Industri kendaraan yang ditarik binatang, lihat 3099
29200. INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri berbagai macam suku cadang dan aksesori untuk kendaraan bermotor, seperti rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber/sok breker suspensi, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda setir/kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi - Industri suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag - Industri tempat duduk mobil - Industri peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri ban, lihat 2211 - Industri selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain, lihat 2219 - Industri selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, lihat 2229 - Industri baterai untuk kendaraan bermotor, lihat 2720 - Industri peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, lihat 2740 - Industri piston, ring piston dan karburator, lihat 2811 - Industri pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, lihat 2813 - Jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, lihat 4520
29300. INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan kapal, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung. Subgolongan ini mencakup : - Industri pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret dan lain-lain - Industri pembuatan kapal perang - Industri pembuatan kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan Subgolongan ini juga mencakup : - Industri pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi) - Konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran - Konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain - Industri bagian untuk kapal dan bangunan terapung Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri suku cadang kapal, selain pemasangan lambung kapal, seperti industri layar (lihat 1392), industri baling-baling kapal (lihat 2599), industri jangkar besi atau baja (lihat 2599) dan industri mesin kapal laut (lihat 2811) - Industri peralatan navigasi, lihat 2651 - Industri peralatan penerangan untuk kapal, lihat 2740 - Industri kendaraan bermotor amfibi, lihat 2910 - Industri rakit atau boat yang dapat diisi udara untuk rekreasi, lihat 3012 - Jasa perbaikan dan perawatan khusus kapal dan bangunan terapung, lihat 3315 - Industri memecah kapal, lihat 3830 - Industri pemasangan interior kapal, lihat 4330
30111 . INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan.
30112 . INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain. Termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
30113 . INDUSTRI PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat.
Subgolongan ini mencakup : - Industri perahu dan rakit yang dapat diisi udara - dengan atau tanpa motor penggerak - Industri pembuatan motor boats - Industri pembuatan hovercraft untuk rekreasi - Industri pembuatan kendaraan air pribadi - Industri perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, industri layar, lihat 1392 - Industri suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, industri jangkar besi/baja, lihat 2599 - Industri suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, industri mesin kapal laut, lihat 2811 - Industri papan layar dan papan selancar, lihat 3230 - Jasa perawatan dan perbaikan atau pengubahan kapal pesiar, lihat 3315
30120. INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai dan olahraga, seperti perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara, kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak, motor boats, hovercraft untuk rekreasi, kendaraan air pribadi, perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup : - Industri lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya - Industri gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya - Industri gerbong kereta api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain - Industri suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain - Industri peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain - Industri lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang - Industri tempat duduk kereta api Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri rel yang belum terpasang, lihat 2410 - Industri peralatan jalan rel yang terpasang, lihat 2599 - Industri motor listrik, lihat 2711 - Industri peralatan signal listrik, pengaman atau pengatur rambu-rambu, lihat 2790 - Industri mesin dan turbin, lihat 2811
30200 . INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya; gerbong keretra api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain; suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain; peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang; dan tempat duduk kereta api.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pesawat terbang untuk angkutan barang dan penumpang, untuk digunakan angkatan bersenjata, untuk olahraga atau tujuan lain - Industri helikopter - Industri pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung - Industri kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas - Industri suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang - Industri pesawat terbang latih darat - Industri pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles - Industri intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua Subgolongan ini juga mencakup : - Pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat - Industri tempat duduk pesawat terbang Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri parasut, lihat 1392 - Industri amunisi dan ordonansi militer, lihat 2520 - Industri peralatan telekomunikasi untuk satelit, lihat 2631 - Industri peralatan aeronautik/penerbangan dan peralatan pesawat terbang, lihat 2651 - Industri peralatan sistem navigasi udara, lihat 2651 - Industri peralatan penerangan untuk pesawat terbang, lihat 2740 - Industri suku cadang pembakaran dan suku cadang listrik lain untuk mesin pembakaran dalam, lihat 2790 - Industri piston, ring piston dan karburator, lihat 2811 - Industri persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, lihat 2829
30300 . INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan pesawat terbang untuk angkatan bersenjata, olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles dan intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua. Termasuk pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat dan pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
Subgolongan ini mencakup : - Industri tank - Industri kendaraan militer amfibi lapis baja - Industri kendaraan perang militer lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri senjata dan amunisinya, lihat 2520
30400 . INDUSTRI KENDARAAN PERANG
Kelompok ini mencakup pembuatan tank dan kendaraan lapis baja. Termasuk pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja dan kendaraan perang militer lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Industri sepeda motor, moped dan sepeda yang dipasang mesin motor - Industri mesin untuk sepeda motor - Industri gandengan samping (sidecar) motor - Industri suku cadang dan aksesoris untuk sepeda motor Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri sepeda, lihat 3092 - Industri kursi roda, lihat 3092
30911 . INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.
30912 . INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot.
Subgolongan ini mencakup : - Industri sepeda tanpa motor dan sepeda lain, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga - Industri suku cadang dan aksesori sepeda - Industri kursi roda baik menggunakan motor atau tidak - Industri suku cadang dan aksesori kursi roda - Industri kereta bayi Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri sepeda dengan motor tambahan, lihat 3091 - Industri mainan beroda yang didesain dapat dinaiki, termasuk sepeda dan sepeda roda tiga dari plastik, lihat 3240
30921 . INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat atau kursi roda baik bermotor maupun tidak.
30922 . INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kursi roda dan becak, seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.
Subgolongan ini mencakup : - Industri kendaran yang didorong oleh tangan, seperti truk barang, handcart, sledge, troli belanja dan lain-lain - Industri kendaraan yang ditarik binatang, seperti kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), lihat 2816 - Kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan, lihat 3100
30990 . INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang, handcart, sledge, troli, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan alat pengangkutan lainnya.
Subgolongan ini mencakup industri berbagai macam furnitur, dari berbagai macam bahan (kecuali batu, beton, atau keramik) untuk berbagai tempat dan bermacam-macam keperluan. Subgolongan ini mencakup : - Industri kursi dan tempat duduk untuk kantor, ruang kerja, hotel, restoran, tempat umum dan rumah tangga - Industri kursi dan tempat duduk untuk bioskop, teater dan sejenisnya - Industri sofa, sofa tempat tidur dan seperangkat sofa - Industri kursi dan tempat duduk kebun/taman - Industri furnitur khusus toko, seperti meja kasir/pajangan, etalase, rak dan lain-lain - Industri furnitur untuk gereja, sekolah, rumah makan - Industri furnitur untuk kantor - Industri furnitur untuk dapur - Industri furnitur untuk kamar tidur, ruang keluarga, ruang tamu, kebun dan lain-lain - Industri kabinet untuk mesin jahit, televisi dan lain-lain - Industri bangku/kursi laboratorium, bangku tanpa sandaran dan bangku/kursi laboratorium lainnya, furnitur laboratorium (misalnya kabinet dan meja) Subgolongan ini juga mencakup : - Penyelesaian akhir, seperti pelapisan kursi dan bangku dengan kain - Penyelesaian akhir furnitur, seperti penyemprotan, pengecatan, penggosokan cara Perancis dan pelapisan dengan kain - Industri bahan pelengkap matras/kasur - Industri matras atau kasur, seperti matras dengan per/pegas atau yang yang diisi/disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya dan matras plastik atau karet yang tidak dilapisi - Kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri bantal, pouffer, bantal duduk, selimut kapas dan eiderdowns, lihat 1392 - Industri matras/kasur karet yang dapat dipompa/diisi udara, lihat 2219 - Industri furnitur dari keramik, beton dan batu, lihat 2393, 2395, 2396 - Industri lampu atau peralatan penerangan, lihat 2740 - Industri papan tulis hitam, lihat 2817 - Industri kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, lihat 2930, 3020, 3030 - Industri pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium, lihat 4330
31001 . INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.
31002 . INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya.
31003 . INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya.
31004 . INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.
31009 . INDUSTRI FURNITUR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
Subgolongan ini mencakup : - Produksi perhiasan mutiara - Produksi batu mulia dan semi mulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintesis atau rekonstruksi batu mulia atau semi mulia - Pengerjaan berlian - Industri perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia atau perhiasan dari batu mulia atau batu semi mulia atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semi mulia atau dari bahan lainnya - Industri barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang-barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan dan sebagainya - Industri barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrument dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, anoda pelapis listrik (electroplating anodes) dan sebagainya - Industri tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok - Industri koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak - Pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), lihat 1512 - Industri barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25 - Industri case jam tangan, lihat 2652 - Industri tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat 3212 - Industri perhiasan imitasi, lihat 3212
32111 . INDUSTRI PERMATA
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/ batu akik dan intan tiruan.
32112. INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada kelompok 21012. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam kelompok 32120.
32113. INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
32114. INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia (tidak termasuk instrument dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electro-plating anodes.
32115. INDUSTRI PERHIASAN MUTIARA
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan berbahan dasar utamanya adalah mutiara.
32119. INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan. Pembuatan case (badan) jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam kelompok 26520.
Subgolongan ini mencakup : - Industri perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya - Industri tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat 3211 - Industri perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat 3211 - Industri tali jam tangan dari logam mulia, lihat 3211
32120. INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia).
Subgolongan ini mencakup : - Industri alat musik senar - Industri alat musik keyboard senar, termasuk piano otomatis - Industri organ keyboard, termasuk harmonium dan alat musik keyboard sejenisnya dengan buluh logam bebas - Industri alat musik akordion dan sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika) - Industri alat musik tiup - Industri alat musik pukul (perkusi) - Industri alat musik di mana suara yang dihasilkan secara elektronik - Industri kotak musik, fairground organs, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan lain-lain - Industri komponen alat musik dan aksesorisnya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipes, cards, disk dan roll untuk alat musik mekanik otomatis dan sebagainya - Industri peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya Subgolongan tidak mencakup : - Industri reproduksi suara rekaman dan video tape dan disk, lihat 1820 - Industri record players, tape recorders dan sejenisnya, lihat 2642 - Industri mikrofon, amplifier, pengeras suara, headphone, dan komponen sejenisnya, lihat 2649 - Industri alat musik mainan, lihat 3240 - Jasa perbaikan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat 3319 - Penerbitan rekaman suara, video tape dan disk, lihat 5920 - Jasa penyetelan piano (tunning), lihat 9529
32201 . INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.
32202 . INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402.
Subgolongan ini mencakup industri alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki), baik olahraga di dalam maupun di luar ruangan dari berbagai bahan. Subgolongan ini mencakup : - Industri bola keras, bola lunak dan bola yang dapat dipompa atau dapat diisi udara - Industri raket, bet dan alat pemukul - Industri ski bindings dan poles (galah) - Industri sepatu ski - Industri papan layar dan papan selancar - Industri peralatan untuk olahraga memancing, termasuk jaring penyerok - Industri peralatan untuk berburu, panjat gunung, dan lain-lain - Industri sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit - Industri ice skate, roller skate dan lain-lain - Industri busur dan panah - Industri peralatan gymnasium (senam), pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri layar untuk perahu, lihat 1392 - Industri pakaian olahraga, lihat 1411 - Industri pelana dan pakaian kuda, lihat 1512 - Industri cambuk/cemeti dan peralatan menunggang kuda, lihat 1512 - Industri alas kaki olahraga, lihat 1520 - Industri senjata dan amunisi untuk olahraga, lihat 2520 - Industri pemberat logam untuk angkat berat, lihat 2599 - Industri peralatan arena bowling otomatis (seperti pin setter), lihat 2829 - Industri kendaraan untuk olahraga selain kereta peluncur dan sejenisnya, lihat golongan pokok 29 dan 30 - Industri perahu, lihat 3012 - Industri meja bilyard, lihat 3240 - Industri alat penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk berenang dan pelindung hidung), lihat 3290
32300 . INDUSTRI ALAT OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Yang tidak termasuk dalam kelompok ini adalah usaha pembuatan layar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123), sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olahraga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (32903).
Subgolongan ini mencakup industri boneka, alat permainan dan mainan anak-anak (termasuk permainan elektronik), timbangan mainan dan kendaraan anak-anak (kecuali sepeda roda dua dan sepeda roda tiga logam). Subgolongan ini mencakup : - Industri boneka dan pakaian boneka dan aksesorisnya - Industri action figure (tokoh-tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain) - Industri binatang mainan - Industri alat musik mainan - Industri kartu permainan - Industri papan permainan dan permainan sejenisnya - Industri permainan elektronik, permainan catur dan lain-lain - Industri scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi dan sebagainya - Industri permainan yang dioperasikan dengan koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya - Industri fun fair, table games dan parlour games - Industri mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai, termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik - Industri puzzle dan sebagainya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri konsol video game, lihat 264 - Industri sepeda, lihat 3092 - Penerbitan software untuk konsol video game, lihat 5820, 6201
32401 . INDUSTRI ALAT PERMAINAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti kartu domino, remi dan sejenisnya, kelereng, bekel, papan permainan dan permainan sejenisnya (halma, ular tangga), permainan elektronik, permainan catur, permainan yang dioperasikan dengan koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya, fun fair, table and parlour games, meja billiard, meja casino, meja bowling dan perlengkapannya, video games, puzzle dan mainan edukatif dan alat-alat permainan lainnya.
32402 . INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya termasuk pakaian boneka dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan, scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921.
Subgolongan ini mencakup industri peralatan laboratorium, peralatan kedokteran dan operasi (bedah) serta perlengkapannya, peralatan kedokteran gigi dan perlengkapannya, barang-barang orthodonsi, peralatan orthodonsi dan gigi palsu. Termasuk industri furnitur untuk kedokteran dan kedokteran gigi dan sejenisnya, di mana fungsi khusus tambahan menentukan tujuan produk, seperti kursi dokter gigi yang dirancang dengan fungsi hidrolik. Subgolongan ini mencakup : - Industri kain dan benang steril dan kertas tisue untuk operasi - Industri semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya - Industri semen rekonstruksi tulang - Industri tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi - Industri mesin pembersihan ultrasonik laboratorium - Industri alat sterilizer laboratorium - Industri peralatan destilasi laboratorium, alat sentrifugal laboratorium - Industri furnitur untuk kedokteran, pembedahan, kedokteran gigi atau kedokteran hewan, seperti meja operasi, meja pemeriksaan, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi periksa dokter gigi. - Industri pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae, dan sebagainya - Industri peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya) - Industri gigi buatan, dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi - Industri peralatan ortopedi dan prosthetic - Industri mata buatan dari gelas - Industri thermometer kedokteran - Industri barang-barang opthalmik, kaca mata, sunglasses, lensa atas dasar resep, lensa kontak, safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri perekat gigi palsu, lihat 2023 - Industri pembalut kedokteran dan lain-lain, lihat 2101 - Industri peralatan elektromedis dan elektroterapi, lihat 2660 - Industri kursi roda, lihat 3092
32501. INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI
Kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
32502. INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC DAN PROSTHETIC
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan destilasi laboratorium, alat sentrifugal laboratorium, pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu.
32503 . INDUSTRI KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang-barang opthalmik dan kaca mata berikut frame, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya (sunglasses) dan safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam, las). Termasuk juga pembuatan lensa kaca mata dan lensa kontak.
32509. INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api; sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan; pelampung; topi plastik yang keras dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya); pakaian pelindung kebakaran; tutup kepala pengaman dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam; penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung); dan masker gas - Industri sapu dan sikat, termasuk sikat yang merupakan komponen pada mesin, alat pel lantai mekanik yang dioperasikan tangan, pengepel dan kemoceng, kuas cat, papan dan rol cat, kertas cat, alat pembersih dari karet dan sikat, sapu, pengepel lainnya - Industri sikat sepatu dan pakaian - Industri pena dan pensil dari semua jenis baik mekanik maupun tidak - Industri isi pensil - Industri penanggalan, penyegelan atau penomoran perangko, alat cetak yang dioperasikan tangan atau pemberian label timbul, peralatan cetak manual, pita mesin ketik dan bantalan tinta - Industri globe - Industri payung, payung matahari, tongkat pejalan, seat-stick - Industri kancing, kancing kait, kancing tekan, resleting - Industri geretan rokok - Industri barang-barang pribadi, seperti pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu - Industri berbagai macam barang, seperti lilin, tapers dan sejenisnya, karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan, joke and nouvelties, ayakan tangan dan handriddles, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah dan lain-lain - Kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri sumbu gerekan (lighter wicks), lihat 1399 - Industri pakaian kerja (misalnya jaket laboratorium, jas kerja, seragam), lihat 1411 - Industri nouvelties kertas, lihat 1709 - Industri nouvelties plastik, lihat 2229
32901 . INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak.
32902 . INDUSTRI PITA MESIN TULIS/GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer dan pita mesin tulis lainnya.
32903 . INDUSTRI KERAJINAN YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan. Termasuk usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara seperti kerang Pinctada maxima, kerang mabe (mutiara setengah bulat), maupun kerang lainnya.
32904 . INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas.
32905 . INDUSTRI SERAT SABUT KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti cocofiber (serat sabut kelapa), cocopeat (serbuk sabut kelapa), Rubberized Curl Coir (RCC)/ serat sabut kelapa berkaret (sebutret), dan lainnya. Contoh: cocofiber digunakan untuk pembuatan jok mobil, spring bed, dan lainnya serta cocopeat biasanya digunakan untuk media tanaman, dan lainnya.
32909 . INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942.
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan pokok 25. Subgolongan ini mencakup : - Reparasi tangki, reservoir dan kontainer atau wadah logam - Reparasi dan perawatan untuk pipa dan saluran pipa - Las (keliling) yang berpindah-pindah - Reparasi drum pengapalan baja - Reparasi dan perawatan generator uap atau uap air lainnya - Reparasi dan perawatan mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap, seperti kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap - Reparasi dan perawatan reactor nuklir, kecuali separator isotop - Reparasi dan perawatan suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga - Reparasi dan perawatan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat - Reparasi dan perawatan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional) Subgolongan ini tidak mencakup : - Reparasi sistem pemanas sentral dan lain-lain, lihat 4322 - Reparasi kunci mekanik, peti besi dan lain-lain, lihat 8020
33111. REPARASI PRODUK LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN GENERATOR UAP
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti reparasi tangki, reservoir dan kontainer atau wadah logam, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (Kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reactor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.
33112 . REPARASI PRODUK SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan perawatan senjata api dan meriam/artileri (termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional).
33119 . REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan perawatan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan umtuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah dari logam, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya. Termasuk las (keliling) yang berpindah-pindah,
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan perlengkapan industri seperti penajaman atau pemasangan mata pisau dan gergaji mesin, pengelasan atau pematerian (misalnya otomotif atau mesin umum), reparasi mesin pertanian atau mesin industri berat lainnya dan perlengkapannya (misalnya forklift dan mesin pengangkat berat lainnya, perkakas mesin, peralatan pendingin komersial, peralatan konstruksi dan pertambangan), mesin dan peralatan yang ada pada golongan pokok 28. Subgolongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan mesin bukan otomotif, seperti mesin kapal laut atau kereta api - Reparasi dan perawatan pompa dan peralatan yang terkait - Reparasi dan perawatan peralatan tenaga uap atau zat cair - Reparasi dan perawatan katup/klep - Reparasi dan perawatan roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi - Reparasi dan perawatan tungku pembakar pada proses industri - Reparasi dan perawatan alat-alat angkut dan angkat - Reparasi dan perawatan peralatan pendingin dan peralatan pembersih udara - Reparasi dan perawatan mesin keperluan umum komersial - Reparasi dan perawatan perkakas tangan yang digerakkan tenaga lainnya - Reparasi dan perawatan perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya - Reparasi dan perawatan perkakas mesin lainnya - Reparasi dan perawatan traktor pertanian - Reparasi dan perawatan mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan - Reparasi dan perawatan mesin metalurgi - Reparasi dan perawatan mesin pertambangan, konstruksi dan mesin pada ladang minyak dan gas - Reparasi dan perawatan mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau - Reparasi dan perawatan mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit - Reparasi dan perawatan mesin pembuatan kertas - Reparasi dan perawatan mesin keperluan khusus lainnya di golongan pokok 28 - Reparasi dan perawatan peralatan timbang - Reparasi dan perawatan mesin penjual otomatis - Reparasi dan perawatan cash register (mesin pembayar) - Reparasii dan perawatan mesin fotokopi - Reparasi kalkulator, baik listrik atau tidak - Reparasi mesin ketik Subgolongan ini tidak mencakup : - Instalasi/pemasangan, reparasi dan perawatan tungku pembakar dan peralatan pemanas lainnya, lihat 4322 - Instalasi/pemasangan, reparasi dan perawatan elevator dan escalator, lihat 4329
33121 . REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM
Kelompok ini mencakup reparasi mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti reparasi dan perawatan mesin kapal laut atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait, peralatan tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, mesin penjual otomatis dan keperluan umum lainnya.
33122 . REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi dan perawatan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, mesin pembuatan kertas dan mesin keperluan khusus lainnya.
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang yang diproduksi di golongan 265 (peralatan pengukur, pengujian, navigasi dan kontrol), 266 (peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi) dan 267 (peralatan optik), kecuali yang termasuk barang-barang rumah tangga. Subgolongan ini mencakup : (untuk golongan 265) - Reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang - Reparasi dan perawatan peralatan pengujian emisi mobil - Reparasi dan perawatan peralatan meteorologi - Reparasi dan perawatan peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia - Reparasi dan perawatan peralatan penelitian atau survei - Reparasi dan perawatan peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi Subgolongan ini mencakup : (untuk golongan 266) - Reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/ MRI) - Reparasi dan perawatan peralatan kesehatan ultrasound - Jasa reparasi dan perawatan peralatan pembuka jalan (pacemaker) - Reparasi dan perawatan peralatan bantu pendengaran (hearing aids) - Reparasi dan perawatan peralatan elektrokardiografi - Reparasi dan perawatan peralatan endoskopis elektromedis - Reparasi dan perawatan peralatan irradiasi Subgolongan ini juga mencakup : (untuk golongan 267, jika utamanya digunakan secara komersial) - Reparasi dan perawatan teropong - Reparasi dan perawatan mikroskop (kecuali mikroskop electron, proton) - Reparasi dan perawatan teleskop - Reparasi dan perawatan prisma dan lensa (kecuali ophtalmik) - Reparasi dan perawatan peralatan fotografi Subgolongan ini tidak mencakup : - Reparasi dan perawatan mesin fotokopi, lihat 3312 - Reparasi dan perawatan peralatan komputer dan perlengkapannya, lihat 9511 - Reparasi dan perawatan proyektor komputer, lihat 9511 - Reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, lihat 9512 - Reparasi dan perawatan kamera video dan TV komersial, lihat 9512 - Reparasi dan perawatan kamera video untuk rumah tangga, lihat 9521 - Reparasi dan perawatan jam tangan dan jam, lihat 9529
33131 . REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi dan sejenisnya.
33132 . REPARASI PERALATAN IRRADIASI, ELEKTROMEDIS DAN ELEKTROTHERAPI
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi dalam golongan 266, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan (pacemaker), peralatan bantu pendengaran (hearing aids), peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopis elektromedis, peralatan irradiasi dan sejenisnya.
33133 . REPARASI PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 267, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali ophtalmik), peralatan fotografi dan sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri peralatan rumah tangga). Subgolongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan - Reparasi dan perawatan - Reparasi dan perawatan - Reparasi dan perawatan - Reparasi dan perawatan - Reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator motor listrik, generator dan perangkat motor generator peralatan saklar dan papan hubung peralatan relay dan pengontrol industri baterai utama dan cadangan peralatan penerangan listrik - Reparasi dan perawatan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik Subgolongan ini tidak mencakup : - Reparasi dan perawatan komputer dan perlengkapannya, lihat 9511 - Reparasi dan perawatan peralatan telekomunikasi, lihat 9512 - Reparasi dan perawatan peralatan elektronik konsumer, lihat 9521 - Reparasi dan perawatan jam tangan dan jam, lihat 9529
33141 . REPARASI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam glongan 271, seperti reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan saklar dan papan hubung, peralatan relay dan pengontrol industri.
33142 . REPARASI BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan baterai dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.
33149 . REPARASI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Tetapi industri pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30. Subgolongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan rutin kapal - Reparasi dan perawatan kapal pesiar - Reparasi dan perawatan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) - Reparasi dan perawatan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali) - Reparasi dan perawatan mesin pesawat terbang - Reparasi dan perawatan andong dan kereta yang ditarik binatang Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pembangunan kembali kapal, lihat 3010 - Industri pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, lihat 3020 - Industri pembangunan kembali pesawat terbang, lihat 3030 - Industri reparasi mesin kapal dan kereta api, lihat 3312 - Penimbangan dan pembongkaran kapal, lihat 3830 - Reparasi dan perawatan sepeda motor, lihat 4540 - Reparasi dan perawatan sepeda dan kursi roda, lihat 9529
33151 . REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.
33152 . REPARASI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.
33153 . REPARASI PESAWAT TERBANG
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan pesawat terbang (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali), mesin pesawat terbang dan perlengkapannya dalam golongan 303.
33159 . REPARASI ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda (subgolongan 3092), seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang tidak tercakup di subgolongan lain pada golongan pokok ini. Subgolongan ini mencakup : - Reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan - Reparasi tali jerat, tali temali, canvas dan terpal (tarp) - Reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia - Reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan dan tong sejenisnya - Reparasi mesin pinball dan mesin permainan yang dioperasikan dengan koin - Reparasi orgel dan peralatan musik bersejarah lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, lihat 9524 - Reparasi sepeda dan kursi roda, lihat 9529 - Reparasi dan alterasi pakaian, lihat 9529
33190 . REPARASI PERALATAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi peralatan lainnya, seperti reparasi jaring untuk menangkap ikan, tali jerat, tali temali, canvas dan terpal (tarp), kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia, pallet kayu, drum pengapalan dan tong sejenisnya, mesin pinball dan mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, orgel dan peralatan musik bersejarah lainnya.
Subgolongan ini mencakup instalasi khusus mesin-mesin. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi/pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri atau sistem pendingin ruangan, diklasifkasikan dalam konstruksi. - Instalasi mesin industri dalam pabrik - Instalasi peralatan kendali/kontrol proses industri - Instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komuniksai, mainframe dan komputer sejenis dan peralatan iradiasi dan elektromedis dan lain-lain - Jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar - Kegiatan millwright - Machine rigging - Instalasi peralatan arena bowling Subgolongan ini tidak mencakup : - Instalasi kabel listrik, sistem alarm pencurian, lihat 4321 - Instalasi sistem pendingin ruangan/AC, lihat 4322 - Instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis dan vacuum cleaning dan lain-lain, lihat 4329 - Instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur dan lain-lain, lihat 4330 - Jasa setting-up PC (personal computer), lihat 6209
33200 . INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalsi/pemasangan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses industri dan peralatan industri lainnya (peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan jasa perakitan peralatan arena bowling.