Subgolongan ini mencakup kegiatan operasional fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan dan hiburan yang diminati pelanggan. Subgolongan ini mencakup proses produksi dan promosi, partisipasi dalam pertunjukan yang disajikan secara langsung, kegiatan atau pameran yang dimaksudkan untuk dilihat masyarakat; penyediaan keahlian artistik; teknik dan kreativitas pada proses produksi dari produk artistik dan pertunjukan yang disajikan secara langsung. Subgolongan ini mencakup : - Proses produksi dari persembahan teater yang disajikan secara langsung, konser dan opera atau dansa serta proses produksi dari pertunjukan panggung lainnya, seperti kegiatan kelompok sirkus atau kegiatan sejenis, pertunjukan orkestra atau band; dan kegiatan artis perorangan, seperti penulis, aktor, sutradara, produser, musisi, penceramah atau ahli pidato, pendesain dan pembangun panggung pertunjukan - Kegiatan operasional ruang konser dan ruang teater serta fasilitas seni lainnya - Kegiatan dari pemahat, pelukis, kartunis, pengukir, pengetsa dan lain-lain - Kegiatan penulis, untuk semua subjek mencakup penulis fiksi, penulis teknis dan lain-lain - Kegiatan jurnalis independen - Kegiatan memperbaiki/restorasi hasil karya seni seperti lukisan dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan produser atau enterpreneur (pengusaha) seni pertunjukan, dengan atau tanpa fasilitas Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan memperbaiki/restorasi jendela kaca berwarna/patri, lihat 2312 - Kegiatan membuat patung, selain patung artistik yang asli, lihat 2396 - Kegiatan memperbaiki organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat 3319 - Kegiatan memperbaiki/restorasi gedung dan situs bersejarah, lihat 4101 - Produksi video dan gambar bergerak, lihat 5911, 5912 - Kegiatan operasional gedung bioskop, lihat 5914 - Kegiatan agen atau agensi artis atau artis teater, lihat 7490 - Kegiatan casting, lihat 7810 - Kegiatan agen tiket, 7999 - Kegiatan operasional museum dan sejenisnya, lihat 9102 - Kegiatan olahraga, hiburan dan rekreasi, lihat golongan pokok 93 - Kegiatan memperbaiki furnitur (kecuali perbaikan untuk yang bertipe museum), lihat 9524
90001 . AKTIVITASSENI PERTUNJUKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama, pagelaran musik, opera, sandiwara, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orkestra dan sejenisnya.
90002 . AKTIVITAS PEKERJA SENI
Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti kegiatan yang dilakukan oleh seorang novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, pemain musik, penata musik, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.
90003 . AKTIVITAS PENUNJANG HIBURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang hiburan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh seorang juru kamera, juru lampu, juru rias, penunjang seni panggung dan lainnya.
90004 . JASA IMPRESARIAT BIDANG SENI
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. Misalnya Java Musikindo.
90005 . JURNALIS BERITA INDEPENDEN
Kelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi.
90006. AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENI
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya.
90009 . AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 90001 s.d. 90006 sebagai media hiburan.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan dokumentasi dan penginformasian dari perpustakaan dan sejenisnya, ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat, tempat pengarsipan dokumen yang menyediakan jasa untuk masyarakat umum atau untuk pengguna khusus seperti pelajar, peneliti, pegawai dan anggota seperti halnya kegiatan tempat pengarsipan dokumen-dokumen pemerintahan. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya - Perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya
91011 . PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan perpustakaan dan kearsipan yang tidak tergabung dalam suatu lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya.
91012 . PERPUSTAKAAN DAN ARSIP SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan dan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh swasta.
Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata budaya. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional museum seni, museum perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar (keramik), barang perak - Kegiatan operasional museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum bersejarah, mencakup museum militer - Kegiatan operasional museum khusus lainnya - Kegiatan operasional museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air) - Kegiatan operasional gedung dan situs bersejarah Subgolongan ini tidak mencakup : - Renovasi dan perbaikan gedung dan situs-situs bersejarah, lihat kategori F - Perbaikan karya seni dan objek koleksi museum, lihat 9000 - Kegiatan perpustakaan dan pengarsipan dokumen, lihat 9101
91021 . MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang jasa museum untuk tujuan pendidikan, pengetahuan dan pariwisata, seperti perawatan barang-barang museum, mengkomunikasikan dan memamerkan barang-barang museum, penjagaan dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jasa museum termasuk juga jasa galeri.
91022 . MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.
91023 . PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.
91024 . PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan peninggalan sejarah oleh swasta.
91025 . TAMAN BUDAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.
91029 . WISATA BUDAYA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan wisata budaya lainnya baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional kebun binatang dan taman botani termasuk kebun binatang di mana anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang - Kegiatan operasional cadangan/kelestarian alam, mencakup pemeliharaan kehidupan liar, hutan lindung, suaka margasatwa dan cagar alam Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pertamanan dan landscape, lihat 8130 - Kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat 9319
91031 . TAMAN KONSERVASI ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga konservasi untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti Kebun Binatang (Ragunan), Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani (kebun raya Bogor), Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.
91032 . TAMAN NASIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (di Jawa Barat), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh), Danau Kalimutu dan Taman Nasional Komodo (NTT), Gunung Palung (Kalimatan Barat) dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (di Jawa Timur).
91033 . TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam, seperti Seulawah (Aceh), Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda, Curug Dago (Jawa Barat), Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa timur), dan Tahura Ngurah Rai (Bali).
91034 . TAMAN WISATA ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di blok pemanfaatan yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Pulau Weh (Aceh), Tangkuban Perahu (Jawa Barat), dan Bukit Soeharto (Kalimantan Timur), Taman Wisata Alam Maribaya dan air terjun, Pangandaran dan Batu Putih.
91035 . SUAKA MARGASATWA (SM) DAN CAGAR ALAM (CA)
Kelompok ini mencakup kegiatan pe nyelenggaraan dan pengelolaan rekreasi terbatas, seperti suaka margasatwa, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya; dan cagar alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya Cagar Alam raya Pasi (Kalimantan Barat) dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat), SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh), CA Gunung Krakatau (Lampung), CA Pulau Bawean (Jawa Timur), dan CA Gunung Mutis (NTT) .
91036 . TAMAN LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Bunaken, Taman Laut Komodo, Taman Laut Kepulauan Seribu.
91037 . TAMAN BURU, KEBUN BURU DAN AREAL BURU
Kelompok ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup penyediaan sarana dan prasarana berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo.
91038 . HUTAN LINDUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Contoh : Hutan Lindung Bukit Daun (di Bengkulu).
91039 . AKTIVITAS TAMAN KONSERVASI ALAM LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan taman konservasi alam lainnya yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91038.
Subgolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti : - Penjualan tiket lotere - Kegiatan operasianal mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin - Pengoperasian dari website perjudian virtual - Penyelenggaraan taruhan dan kegiatan taruhan lainnya - "Off-track beating" - Kegiatan dari kasino,termasuk "floating casino" Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan operasional mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, lihat 9329
92000 . AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN
Golongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan operasianal mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian web site perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, "Off-track beating" dan kegiatan kasino termasuk "floating casino".
Subgolongan ini mencakup pengoperasian dari fasilitas kegiatan olahraga dalam ruangan atau pun di luar ruangan (terbuka, tertutup, dengan atau tanpa kursi penonton). Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian stadion sepak bola, hoki, cricket, baseball, stadion jai-alai - Pengoperasian sirkuit untuk balap otomotif, balap anjing, pacuan kuda - Pengoperasian stadion kolam renang - Pengoperasian stadion olahraga atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) - Pengoperasian stadion dan arena olahraga musim dingin - Pengoperasian arena hoki es - Pengoperasian arena tinju - Pengoperasian lapangan golf - Pengoperasian arena bowling - Pengoperasian pusat pelatihan kebugaran "fitness center" - Organisasi dan kegiatan operasional dari kegiatan olahraga dalam ruangan dan luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh organisasi dengan fasilitas sendiri Subgolongan ini mencakup pengelolaan dan penyedia tenaga operasional fasilitas tersebut di atas. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyewaan alat-alat rekreasi dan olahraga, lihat 7721 - Kegiatan pantai dan taman, lihat 9329 - Kegiatan pengoperasian bukit ski, lihat 9329
93111. FASILITAS BILLIARD
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93112. LAPANGAN GOLF
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas usaha olahraga golf sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga golf yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93113. GELANGGANG BOWLING
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat/gelanggang dan fasilitas untuk olahraga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga bowling yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Misalnya Gelanggang Bowling Senayan, Ancol.
93114. GELANGGANG RENANG
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok, dapat dilengkapi dengan taman dan arena bermain anak-anak dan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga renang yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93115. LAPANGAN SEPAK BOLA
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Termasuk usaha lapangan futsal.
93116. LAPANGAN TENIS LAPANGAN
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis lapangan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga tenis lapangan yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93117. AKTIVITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93118. SPORT CENTRE
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas berbagai macam olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
93119. AKTIVITAS FASILITAS OLAHRAGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93118. Termasuk kegiatan penyediaan tempat dan fasilitas bungee jumping.
Subgolongan ini mencakup kegiatan klub olahraga, baik klub olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional klub sepak bola - Kegiatan operasional klub bowling - Kegiatan operasional klub renang - Kegiatan operasional klub golf - Kegiatan operasional klub tinju - Kegiatan operasional klub bina raga - Kegiatan operasional klub olahraga musim dingin - Kegiatan operasional klub catur - Kegiatan operasional klub bulu tangkis - Kegiatan operasional klub olahraga atletik seperti lari, lompat, lempar - Kegiatan operasional klub menembak dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengajaran olahraga oleh guru pribadi, pelatih, lihat 8541 - Kegiatan operasional fasilitas olahraga, lihat 9311 - Organisasi dan kegiatan operasional pertandingan olahraga di dalam dan di luar ruangan untuk amatir (pemula) dan profesional oleh klub olahraga dengan fasilitas sendiri, lihat 9311
93121. KLUB SEPAK BOLA
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub sepak bola profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93122. KLUB GOLF
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/ klub golf profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93123. KLUB RENANG
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub renang profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93124. KLUB TENIS LAPANGAN
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/ klub tenis lapangan profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93125. KLUB TINJU
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub tinju profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93126. KLUB BELA DIRI
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bela diri profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93127. KLUB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGA
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub kebugaran/fitness profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93128. KLUB BOWLING
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bowling profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93129. KLUB OLAHRAGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.selain klub olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan produser atau promotor (penyelenggara) pertandingan olahraga, dengan atau tanpa fasilitas - Kegiatan olahragawan, atlet, wasit, hakim, pencatat waktu perorangan dan lain-lain - Kegiatan perkumpulan olahraga dan badan pengontrol perkumpulan olahraga - Kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga - Kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya - Kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa - Kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembiakan kuda pacu atau balap, lihat 0142 - Penyewaan alat olahraga, lihat 7721 - Kegiatan olahraga dan permainan di sekolah, lihat 8541 - Kegiatan instruktur olahraga, pengajar, pelatih, lihat 8541 - Organisasi dan kegiatan operasional pertandingan olahraga di dalam dan di luar ruangan untuk amatir (pemula) dan profesional oleh klub olahraga dengan atau tanpa fasilitas sendiri, lihat 9311, 9312 - Kegiatan taman dan pantai, lihat 9329
93191. PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga.
93192. OLAHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan olahragawan, juri dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan.
93193. AKTIVITAS PERBURUAN
Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa.
93194. BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan badan regulasi dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan dan pertandingan berkala untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu olahraga.
93199. AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93194, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya dan kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi.
Subgolongan ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan. Kegiatan ini mencakup pengoperasian dari berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik.
93210. AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan. Kegiatannya mencakup pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, permainan pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik. Misalnya Taman Bertema Dunia Fantasi, Atlantis, Jungle, Water Boom dan sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata alam, seperti wisata pemandian alam, wisata gua, wisata petualangan alam dan lainnya.
93221. PEMANDIAN ALAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pemandian Alam Ciater.
93222. WISATA GUA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan ekspedisi gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93223. WISATA PETUALANGAN ALAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan alam dengan menjelajahi hutan. Misalnya Hiking, Rock Climbing.
93229. DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata alam lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93223.
Subgolongan ini mencakup kegiatan atau suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu.
93241. ARUNG JERAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu. Misalnya Arung jeram Sobek Bali, Arung jeram Arus Liar Citarik.
93242. WISATA SELAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu. Termasuk kegiatan snorkeling.
93243. DERMAGA MARINA
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan. Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine.
93249. WISATA TIRTA LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93243 seperti selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
Subgolongan ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi lain (kecuali taman hiburan dan taman bertema) yang tidak diklasifikasikan di tempat lain : - Kegiatan taman rekreasi, pantai, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, tempat duduk dan lain-lain - Kegiatan operasional bukit ski - Penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi - Kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami - Kegiatan operasianal diskotik dan lantai dansa - Kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya Subgolongan ini juga mencakup kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pelayaran pemancingan, lihat 5011, 5021 - Penyediaan tempat dan fasilitas untuk tinggal dalam waktu yang singkat oleh pengunjung di taman rekreasi dan hutan dan tempat kamping, lihat 5519 - Taman tempat kereta rumah, kamping untuk rekreasi, perkemahan untuk berburu dan memancing, tempat kamping dan area kamping, lihat 5519 - Kegiatan pelayanan minuman dalam diskotik, lihat 5630 - Persewaan peralatan untuk bersenang-senang dan mengisi waktu luang, lihat 7721 - Kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, lihat 9200 - Kegiatan taman hiburan dan taman bertema, lihat 9321
93291. KELAB MALAM DAN ATAU DISKOTIK
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta pramuria.
93292. KARAOKE
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
93293 . USAHA ARENA PERMAINAN
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Timezone, Kidzania.
93299 . AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93293, seperti kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami , dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas.
Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia, seperti wisata agro, taman rekreasi, kolam pemancingan, wisata outbond dan lainnya.
93231. WISATA AGRO
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93232. TAMAN REKREASI/TAMAN WISATA
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93233. KOLAM PEMANCINGAN
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
93239. DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata buatan/binaan manusia lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk Wisata Outbond.