Keterangan:   Tersedia     Tidak tersedia
K. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan. Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.
Subgolongan ini mencakup :
- Penetapan dan pengaturan mata uang negara
- Pengawasan dan pengontrolan persediaan uang
- Pengambilan deposit yang digunakan untuk kliring antarlembaga keuangan
- Pemegang cadangan internasional
- Bertindak sebagai bankir untuk pemerintah
Kegiatan bank sentral akan bervariasi tergantung alasan kelembagaan.

64110 . BANK SENTRAL

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang mempunyai wewenang dan hak dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter, mengelola cadangan devisa, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, menjalankan fungsi lender off the last resort dan bertindak sebagai bankir pemerintah. Kelompok ini mencakup kegiatan Bank Indonesia, lembaga negara yang berfungsi sebagai Bank Sentral.
Subgolongan ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti Bank Umum Konvensional (bank devisa dan bank non devisa) dan Bank Perkreditan Rakyat.

64121. BANK UMUM PEMERINTAH/BUMN/PERSERO

Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana tercantum dalam Undang-undang mengenai BUMN yang berlaku. Bank Umum Pemerintah/BUMN/Persero termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri.

64122. BANK UMUM PEMERINTAH DAERAH DEVISA

Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh surat penunjukan Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri.

64123. BANK UMUM PEMERINTAH DAERAH NON DEVISA

Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.

64124. KANTOR CABANG BANK ASING

Kelompok ini mencakup kegiatan bank asing yang membuka cabang di wilayah Indonesia termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri. Bank Asing adalah Kantor Cabang yang mempunyai alamat dan tempat kedudukan di Indonesia dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

64125. BANK UMUM SWASTA DEVISA

Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri.

64126. BANK UMUM SWASTA NON DEVISA

Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta yang dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.

64127. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat.
Subgolongan ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, seperti penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti Bank Syariah (Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dan Unit Usaha Syariah.

64131. BANK UMUM SYARIAH DEVISA

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri. Misalnya Bank Muamalat.

64132. BANK UMUM SYARIAH NON DEVISA

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.

64133. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT (BPR) SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan syirkah serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat dengan mengikuti syariat Islam. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

64134. UNIT USAHA SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang kegiatannya menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.

64141. KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.

64142. KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL SYARIAH

Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) koperasi.
Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Lembaga keuangan yang termasuk kelompok ini meliputi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya.

64151 . LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya secara konvensional, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Lembaga keuangan yang termasuk kelompok ini meliputi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.

64152 . LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH

Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Termasuk dalam kelompok ini adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti :
- Kegiatan perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union
- Kegiatan Giro Pos dan Laku Pandai
- Lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito
- Kegiatan money order
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Lembaga non deposito yang berwenang memberikan kredit pembelian rumah, lihat 6492
- Kegiatan pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit, lihat 6619

64190 . PERANTARA MONETER LAINNYA

Kelompok ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union, kegiatan giro pos dan laku pandai (tabungan pos), lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order (pengiriman uang).
Subgolongan ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan pembuat keputusan perusahaan, lihat 7010

64200 . AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING

Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Subgolongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan kondisi yang rentan akan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa.
Subgolongan ini mencakup :
- Pembiayaan investasi open-end
- Pembiayaan investasi closed-end
- Trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau perjanjian perantara
- Unit pembiayaan trust investasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pembiayaan dan trust yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa, lihat subgolongan KBLI menurut kegiatan utamanya
- Kegiatan perusahaan holding, lihat 6420
- Dana pensiun, lihat 6530
- Manajemen pembiayaan, lihat 6630

64300 . TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS

Kelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end; trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi.
Subgolongan ini mencakup :
- Sewa guna usaha dengan hak opsi (Financial Leasing) di mana bentuk perkiraannya meliputi harapan hidup dari aset dan penyewa mendapatkan semua keuntungan dari penggunaannya dan menerima semua resiko yang berhubungan dengan kepemilikannya. Kepemilikan aset boleh ditransfer atau tidak pada akhirnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi mencakup total biaya atau semua biaya sebenarnya termasuk bunga.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operasional leasing), lihat golongan pokok 77, menurut jenis barang yang disewakan

64910 . SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI

Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk 'finance lease' untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Perusahaan pembiayaan ini biasa disebut sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing).
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan terutama mengenai pemberian pinjaman oleh lembaga yang tidak termasuk dalam perantara moneter, di mana pinjaman tersebut dapat berupa pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan sebagainya. Pinjaman tersebut menyediakan berbagai jenis jasa berikut :
- Pinjaman kredit konsumer
- Pembiayaan perdagangan internasional
- Penyediaan keuangan jangka panjang untuk kegiatan industri oleh bank industri
- Peminjaman uang di luar sistem perbankan
- Pinjaman kredit untuk pembelian rumah oleh lembaga khusus non depositori
- Penggadaian dan pemilik rumah gadai
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito, lihat 6419
- Operasional leasing, lihat golongan pokok 77, menurut jenis dari barang yang disewakan
- Kegiatan pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat 9499

64921. PEGADAIAN

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.

64922 . PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMERS CREDIT)

Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. Misal Adira Multi Finance, G.E. Finance.

64923 . PEMBIAYAAN KARTU KREDIT (CREDIT CARD)

Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan dalam transaksi pembelian barang dan jasa para pemegang kartu kredit. Misal Dinners International, AMEX.

64929 . PEMBIAYAAN NON LEASING LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan non leasing selain yang tercakup dalam kelompok 64921 sampai 64923, misalnya perusahaan pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan penyediaan keuangan jangka panjang untuk kegiatan industri oleh bank industri, perusahaan peminjaman uang di luar sistem perbankan, perusahaan pinjaman kredit untuk pembelian rumah oleh lembaga khusus non depositori, dan perusahaan infrastruktur.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti kegiatan anjak piutang (factoring), writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit
- Kegiatan investasi atas tanggungan sendiri, seperti perusahaan modal ventura, kelab investasi dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Leasing keuangan, lihat 6491
- Transaksi keamanan untuk kepentingan lain, lihat 6612
- Perdagangan, penyewaan dan sewa properti real estat, lihat golongan pokok 68
- Pengumpulan tagihan tanpa pembayaran (debt buying up), lihat 8291
- Kegiatan pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat 9499

64991 . MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL)

Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. Misal PT Bina Artha Ventura, PT Sarana Sumsel Ventura.

64992 . PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)

Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini biasanya adalah perusahaan pembiayaan.

64993 . LEMBAGA PENJAMINAN

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga penjaminan meliputi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang. Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Perusahaan penjaminan ulang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Contoh perusahaan penjaminan adalah PT Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) , PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (PT Jamkrida Jabar).

64999 . AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit.
Subgolongan ini mencakup:
- Usaha jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggaldunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah

65111 . ASURANSI JIWA KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup usaha jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan.

65112 . ASURANSI JIWA SYARIAH

Kelompok ini mencakup usaha jasa penanggulangan risiko dengan prinsip syariah yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan.
Subgolongan ini mencakup asuransi selain asuransi jiwa baik konvensional atau dengan prinsip syariah.
Subgolongan ini mencakup :
- Asuransi kecelakaan dan asuransi kebakaran
- Asuransi kesehatan
- Asuransi perjalanan
- Asuransi properti
- Asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan
- Asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan

65121 . ASURANSI NON JIWA KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup usaha perasuransian yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.

65122 . ASURANSI NON JIWA SYARIAH

Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan reasuransi atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang semula ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.

65201 . REASURANSI KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup kegiatan reasuransi konvensional atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.

65202 . REASURANSI SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan reasuransi dengan prinsip syariah atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.
Subgolongan ini mencakup entitas resmi (yaitu dana, rencana dan atau program) yang diorganisasi untuk menyediakan keuntungan pendapatan pensiun atau pengunduran diri semata-mata untuk karyawan sponsor atau anggota. Mencakup juga rencana pensiun dengan keuntungan yang ditetapkan, seperti halnya rencana individu di mana keuntungannya mudah ditetapkan melalui distribusi anggota.
Subgolongan ini mencakup :
- Rencana manfaat karyawan
- Rencana dan dana pensiun
- Rencana pensiun
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Manajemen dana pensiun, lihat 6630
- Skema jaminan sosial wajib, lihat 8430

65301 . DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

Kelompok ini merupakan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk sebagian atau seluruh karyawannya. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumlah uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam kelompok 84300.

65302 . DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

Kelompok ini merupakan dana pensiun yang didirikan oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat/individu atau perusahaan untuk karyawannya. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumlah uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam kelompok 84300.
Subgolongan ini mencakup operasi dan pengawasan pasar uang selain otoritas umum, seperti :
- Bursa kontrak komoditas
- Bursa kontrak komoditas masa depan (berjangka)
- Bursa surat berharga
- Bursa saham
- Bursa pilihan komoditas atau saham

66111 . PASAR MODAL (BURSA EFEK)

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

66112 . BURSA BERJANGKA (KOMODITAS)

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
- Transaksi dalam pasar uang atas nama lainnya (seperti broker saham) dan kegiatan yang berhubungan
- Perdagangan perantara surat berharga
- Perdagangan perantara kontrak komoditas
- Kegiatan di Busa Efek dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Transaksi dalam pasar atas usaha sendiri, lihat 6499
- Manajemen porto folio atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 6630

66121 . PENJAMIN EMISI EFEK (UNDERWRITER)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

66122. PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190.

66123. MANAGER INVESTASI

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

66124. PEDAGANG BERJANGKA

Kelompok ini mencakup kegiatan anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan / atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

66125. PIALANG BERJANGKA

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya atasamanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan / atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

66126. KEGIATAN PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER)

Kelompok ini mencakup kegiatan penukaran berbagai jenis mata uang. Termasuk pelayanan penjualan mata uang.

66127. BROKER DAN DEALER VALUTA ASING

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli valuta asing untuk kepentingan pemberi amanat.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya seperti :
- Pemrosesan transaksi keuangan dan kegiatan penyelesaian, mencakup untuk transaksi kartu kredit
- Jasa penasihat investasi
- Kegiatan penasihat dan makelar hipotek
Subgolongan ini juga mencakup :
- Wali amanat, fiduciary, dan kustodian atas dasar balas jasa atau kontrak
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan agen dan broker asuransi, lihat 6622
- Manajemen dana, lihat 6630

66191. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN EFEK

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

66192. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dalam efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

66193. BIRO ADMINISTRASI EFEK

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

66194. KUSTODIAN (CUSTODIAN)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

66195. WALI AMANAT (TRUSTEE)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang efek bersifat utang atau sukuk.

66196. LEMBAGA PEMERINGKAT EFEK

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.

66197. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.

66198. PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

66199. AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.
Subgolongan ini mencakup kegiatan administrasi, seperti penaksiran atau penilaian dan penyelesaian klaim asuransi.
Subgolongan ini mencakup :
- Penaksiran klaim asuransi, seperti pengaturan klaim, penaksiran klaim, penilaian resiko dan kerugian, pengaturan rata-rata dan kehilangan
- Penyelesaian klaim asuransi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penaksiran real estate, lihat 6820
- Penaksiran untuk tujuan lain, lihat 7490
- Kegiatan investigasi, lihat 8030

66210. AKTIVITAS PENILAIAN RISIKO DAN KERUGIAN

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha seseorang atau badan usaha independen yang bertugas memeriksa penyebab, menaksir dan menghitung kerugian-kerugian yang diderita tertanggung karena suatu musibah dan memberikan pendapat atau pandangannya apakah kerugian tersebut disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin sesuai polis yang dikeluarkan (Adjuster). kegiatan lapangan usaha ini seperti penaksiran klaim asuransi, yaitu pengaturan klaim, penaksiran klaim, penilaian resiko dan kerugian dan pengaturan rata-rata dan kehilangan. termasuk penyelesaian klaim asuransi.
Subgolongan ini mencakup kegiatan agen dan makelar asuransi (perantara asuransi) dalam penjualan, negosiasi atau permintaan, dari tunjangan hidup dan kebijakan asuransi dan reasuransi.

66221. AKTIVITAS AGEN ASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan orang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas narna Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

66222. AKTIVITAS BROKER ASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian sebagai penanggung.

66223. AKTIVITAS BROKER REASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan reasuransi kerugian sebagai penanggung.

66224. AKTIVITAS PIALANG ASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

66225. AKTIVITAS PIALANG REASURANSI

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan yang menyangkut atau berhubungan erat dengan asuransi dan dana pensiun (kecuali pengaturan klaim dan kegiatan dari asuransi), seperti administrasi penyelamatan barang dan jasa aktuaria
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan penyelamatan kapal, lihat 5222

66291 . AKTUARIA

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha perseorangan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi.

66292 . AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
Subgolongan ini mencakup porto folio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti :
- Manajemen dana bersama atau gotong royong
- Manajemen dana investasi lain
- Manajemen dana pensiun

66300 . AKTIVITAS MANAJEMEN DANA

Kelompok ini mencakup portfolio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama atau gotong royong, manajemen dana investasi lain dan manajemen dana pensiun.