Subgolongan ini mencakup : - Pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti bangunan apartemen dan tempat tinggal, bangunan bukan tempat tinggal termasuk tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall dan pusat perbelanjaan dan tanah - Penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan Subgolongan ini mencakup : - Pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut - Pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan - Pengoperasian kawasan untuk tempat tinggal untuk rumah yang dapat dipindah-pindah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengembangan gedung untuk dijual, lihat 4101 - Pembagian dan pengembangan lahan, lihat 4291 - Pengoperasian hotel, suite hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5511 - Pengoperasian apartemen hotel, kondominium hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5519 - Pengoperasian bumi perkemahan, taman kereta rumah dan akomodasi sejenis, lihat 5519 - Pengoperasian hostel pekerja, asrama dan akomodasi sejenisnya, lihat 5590
68110 . REAL ESTATE YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Subgolongan ini mencakup : - Pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata
68120 . KAWASAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism Development Corporation (BTDC), Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).
Subgolongan ini mencakup : - Pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri - Pengusahaan lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
68130 . KAWASAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti : - Kegiatan agen dan makelar real estat - Perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak - Pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak - Jasa penaksiran real estat - Agen pemegang wasiat real estat Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan hukum, lihat 6910 - Jasa penunjang fasilitas, lihat 8110 - Pengelolaan fasilitas, seperti pangkalan militer, penjara dan fasilitas lain kecuali pengelolaan fasilitas komputer, lihat 8110
68200 . REAL ESTATE ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.