Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas organisasi di mana minat anggotanya terpusat pada perkembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam jalur khusus bisnis atau perdagangan, termasuk pertanian atau pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis khusus atau bagian politik tanpa memperhatikan jalur bisnis - Aktivitas federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi - Aktivitas kamar dagang dan organisasi sejenisnya - Penyebaran informasi, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha Subgolongan ini tidak mencakup : - Aktivitas organisasi buruh, lihat 9420
94110 . AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, kegiatan organisasi di mana kepentingan anggotanya terpusat pada perkembangan dan kesejahteraan perusahaan atau perdagangan, termasuk pertanian atau pada pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis khusus atau bagian politik tanpa memperhatikan jalur bisnis, kegiatan federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi, kegiatan kamar dagang dan organisasi sejenisnya, penyebaran informasi, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN), GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), organisasi pedagang dan organisasi pengusaha lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas organisasi di mana kepentingan anggotanya terpusat terutama pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik, seperti asosiasi kedokteran, asosiasi hukum, asosiasi akuntansi, asosiasi teknik, asosiasi arsitektur dan lain-lain - Aktivitas perkumpulan atau asosiasi khusus yang terkait dengan kegiatan kebudayaan, seperti asosiasi penulis, pelukis, pemain atau pelaku atau penampil, jurnalis dan lain-lain - Penyebaran informasi, penegakan dan pengawasan standar praktik, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah dan hubungan masyarakat dari organisasi profesional Subgolongan ini juga mencakup : - Aktivitas masyarakat terpelajar Subgolongan ini tidak mencakup : - Pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85
94121. AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN MASYARAKAT
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
94122 . AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).
Subgolongan ini mencakup : - Memperjuangkan kepentingan organisasi buruh atau serikat kerja Subgolongan Ini juga mencakup : - Kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji dan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi - Kegiatan serikat pekerja tunggal, serikat yang tersusun dari gabungan cabang dan organisasi tenaga kerja yang tersusun dari serikat cabang berbasis perdagangan, wilayah, struktur organisasional atau kriteria lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85
94200 . AKTIVITAS ORGANISASI BURUH
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain - Aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara - Aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri) Subgolongan ini juga mencakup : - Aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85 - Aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 86 - Aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 87, 88
94910 . AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan organisasi yang tidak secara langsung tergabung pada partai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat dengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan uang dan sebagainya, seperti kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan ytdl; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, seperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk tujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang - Perkumpulan atau asosiasi konsumen - Perkumpulan atau asosiasi automobil - Perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sebagainya - Perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya - Perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti puisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, klub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub karnaval dan sebagainya Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional, lihat 9000 - Kegiatan kelab olahraga, lihat 9312 - Kegiatan perkumpulan profesional, lihat 9412
94990 . AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keanggotaan lainnya ytdl yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasioanal Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan ytdl; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, perkumpulan veteran perang, asosiasi konsumen, asosiasi automobil, klub rotari, asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya, asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan). Termasuk kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya.
Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik seperti komputer, mesin hitung dan peralatan sejenisnya. Sub golongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan komputer desktop - Reparasi dan perawatan komputer laptop - Reparasi dan perawatan disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain - Reparasi dan perawatan disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW) - Reparasi dan perawatan printer - Reparasi dan perawatan monitor - Reparasi dan perawatan keyboard - Reparasi dan perawatan aksesori mouse, joysticks dan trackball - Reparasi dan perawatan modem komputer internal dan eksternal - Reparasi dan perawatan sambungan untuk komputer - Reparasi dan perawatan server komputer - Reparasi dan perawatan scanner, termasuk scanner bar code - Reparasi dan perawatan pembaca smart card - Reparasi dan perawatan pelindung virtual - Reparasi dan perawatan proyektor komputer Subgolongan ini juga mencakup : - Reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik - Reparasi dan perawatan komputer genggam (PDA) Subgolongan ini tidak mencakup : - Reparasi dan perawatan modem peralatan pembawa, lihat 9512
95110 . REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain, disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joysticks dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, scanner termasuk scanner bar code, pembaca smart card, virtual reality helmet dan proyektor komputer. Termasuk jasa reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).
Sub golongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan komunikasi. Sub golongan ini mencakup : - Reparasi telepon tanpa kabel - Reparasi telepon seluler - Reparasi modem peralatan pembawa - Reparasi mesin fax - Reparasi peralatan transmisi komunikasi (seperti router, bridges, modems) - Reparasi radio dua arah - Reparasi TV komersial dan kamera video
95120 . REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, computer tablet, computer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat Tv/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
Sub golongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen. Sub golongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena) - Reparasi dan perawatan perekam kaset video (VCR) - Reparasi dan perawatan CD player - Reparasi dan perawatan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga
95210 . REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena),, perekam kaset video (VCR), CD player dan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga.
Subgolongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC) dan sebagainya - Reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer dan sebagainya Subgolongan ini tidak mencakup : - Reparasi dan perawatan perkakas tangan yang bertenaga mesin, lihat 3312 - Reparasi dan perawatan sistem pendingin udara terpusat, lihat 4322
95220 . REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), seterika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer dan sebagainya.
Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alas kaki dan barang kulit. Subgolongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan alas kaki, seperti sepatu boot, sepatu dan lain-lain - Pemasangan tumit sepatu - Reparasi dan perawatan barang dari kulit, seperti tas, koper dan sejenisnya
95230 . REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu boot, sandal, koper, tas dan sebagainya. Termasuk jasa pemasangan tumit sepatu.
Subgolongan ini mencakup : - Pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor - Perakitan perabotan self-standing Subgolongan ini tidak mencakup : - Pemasangan dapur yang disesuaikan dengan ruang (fitted kitchen), shop fittings dan sejenisnya, lihat 4330
95240 . REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.
Subgolongan ini mencakup : - Reparasi sepeda - Reparasi dan alterasi atau pengubahan pakaian - Reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan - Reparasi jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya seperti tali jam dan case jam dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan, mesin penggerak, kronometer dan sebagainya - Reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga) - Reparasi buku - Reparasi alat musik - Reparasi mainan dan barang sejenisnya - Reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya - Setem piano Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengukiran industri logam, lihat 2592 - Reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat 3311 - Reparasi perkakas yang digerakkan dengan genggaman tangan, lihat 3312 - Reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps dan peralatan pencatat waktu lainnya, lihat 3313
95290 . REPARASI BARANG RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, pakaian, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano.
Subgolongan ini mencakup : - Pencucian rambut, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita - Pencukuran dan perapian jenggot - Pijat muka, manikur, pedikur, periasan wajah (make-up) dan sebagainya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembuatan rambut palsu, lihat 3290
96111 . AKTIVITAS PANGKAS RAMBUT
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop.
96112 . AKTIVITAS SALON KECANTIKAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan muka dan kulit muka, pijat muka, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita dan jasa salon sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa untuk kebugaran seperti kegiatan mandi turki, sauna, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon), rumah pijat dan spa.
96121 . AKTIVITAS PANTI PIJAT
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Griya Pijat Bersih Sehat.
96122 . AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA)
Kelompok ini mencakup usaha jasa perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma pijat, rempah-rempah, layanan makan/minum sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
96129 . AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna dan steam, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon), dan fish spa.
Subgolongan ini mencakup : - Pencucian dan dry cleaning, pengepresan dan sebagainya, segala jenis pakaian (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya, dilakukan dengan peralatan mekanik, dengan tangan atau dengan mesin pelayanan pribadi yang dioperasikan dengan koin, baik untuk rumah tangga atau untuk klien komersial atau industri - Pengumpulan binatu dan pengirimannya - Penyampoan karpet dan permadani dan bahan korden serta pembersihan korden - Penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh binatu - Reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyewaan pakaian selain seragam kerja, meskipun pembersihan barang-barang tersebut merupakan bagian yang terintegrasi dengan kegiatan penyewaaan, lihat 7729 - Reparasi dan alterasi atau pengubahan pakaian dan sebagainya sebagai kegiatan yang terpisah, lihat 9529
96200 . AKTIVITAS BINATU
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, binatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan binatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh binatu; reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.
Subgolongan ini mencakup : - Pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang perlengkapan dalam lahan pekuburan - Penyewaan atau penjualan kuburan - Perawatan kuburan Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pelayanan pemakaman keagamaan, lihat 9491
96910 . AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang dalam lahan pekuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.
Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas astrologi dan spiritual - Aktivitas sosial seperti jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan - Aktivitas pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak - Organisasi keturunan atau kesilsilahan - Tukang semir sepatu, kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain - Operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin dan sebagainya) Subgolongan ini tidak mencakup : - Aktivitas kesehatan hewan, lihat 7500 - Aktivitas pusat kebugaran (fitness centre), lihat 9311
96991 . AKTIVITAS VERMAK PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
96999 . AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya).
Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas organisasi politik dan organisasi pembantu seperti organisasi penunjang untuk pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.
94920. AKTIVITAS ORGANISASI POLITIK
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.