Keterangan:   Tersedia     Tidak tersedia
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor. Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penggudangan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang-barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar dan perdagangan eceran mobil baru dan bekas, meliputi mobil penumpang, termasuk di dalamnya mobil khusus, seperti ambulans dan minibus dan lain-lain; lori, trailer (kereta gandeng) dan semi-trailer; dan kendaraan berkemah seperti karavan rumah bermotor
Subgolongan ini juga mencakup :
- Perdagangan besar dan eceran mobil off-road (jeep dan lain-lain)
- Perdagangan besar dan eceran oleh agen komisi
- Lelang mobil
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil, lihat 4530
- Penyewaan mobil dengan sopir, lihat 4922, 4942
- Penyewaan truk dengan sopir, lihat 4943
- Penyewaan mobil dan truk tanpa sopir, lihat 7710

45101 . PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

45102. PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

45103 . PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARU

Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

45104 . PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
- Reparasi dan perawatan mobil, meliputi reparasi mekanik, elektrik, sistem injeksi elektronik, badan mobil, bagian kendaraan bermotor, kaca dan jendela, tempat duduk kendaraan bermotor dan pemasangan atau penggantian ban dan pipa. Termasuk pencucian dan pemolesan mobil, penyemprotan dan pengecatan mobil, servis biasa (regular), perawatan anti karat dan pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pembuatan vulkanisir ban dan pembentukan kembali kembangan ban, lihat 2211

45201 . REPARASI MOBIL

Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.

45202 . PENCUCIAN DAN SALON MOBIL

Kelompok ini mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan dan pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar dan eceran semua jenis komponen, suku cadang, persediaan, perlengkapan dan aksesori untuk mobil, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan mobil
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran bahan bakar mobil, lihat 4730

45301 . PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.

45302 . PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL

Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar dan eceran sepeda motor, termasuk moped
- Perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori untuk sepeda motor (termasuk melalui agen komisi dan mail-order houses)
- Reparasi dan perawatan sepeda motor
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar sepeda dan suku cadangnya serta aksesori yang berhubungan, lihat 4649
- Perdagangan eceran sepeda dan suku cadangnya serta aksesori yang berhubungan, lihat 4763
- Penyewaan sepeda motor, lihat 7730
- Reparasi dan perawatan sepeda, lihat 9529

45401 . PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.

45402 . PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.

45403 . PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARU

Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.

45404 . PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.

45405 . PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.

45406 . PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA

Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.

45407 . REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR

Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

46100 . PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain
- Kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet
- Agen penjualan bahan baku pertanian, binatang hidup, bahan baku tekstil dan barang setengah jadi
- Agen penjualan bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk
- Agen penjualan makanan, minuman dan tembakau
- Agen penjualan tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit
- Agen penjualan kayu-kayuan dan bahan bangunan
- Agen penjualan mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat
- Agen penjualan furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras
- Kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar atas nama sendiri, lihat 462 sampai 469
- Kegiatan agen komisi untuk mobil, lihat 4510
- Lelang mobil, lihat 4510
- Perdagangan eceran oleh agen komisi non-store, lihat 4799
- Kegiatan agen asuransi, lihat 6622
- Kegiatan agen real estat, lihat 6820

46100. PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar
negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan
yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti
bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan
tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan
bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil
dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian
- Perdagangan besar buah yang mengandung minyak
- Perdagangan besar bunga dan tumbuhan
- Perdagangan besar tembakau yang tidak diolah
- Perdagangan besar hewan hidup
- Perdagangan besar kulit dan jangat
- Perdagangan besar kulit (leather)
- Perdagangan besar bahan baku, sampah, sisaan pertanian dan produk ikutan yang digunakan untuk makanan hewan
Termasuk perdagangan besar benih dan bibit tanaman serta bibit hewan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar serat tekstil, lihat 4669

46201 . PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan seralia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan serealia lainnya.

46202 . PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.

46203 . PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya.

46204 . PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya.

46205 . PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.

46206 . PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.

46207 . PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Termasuk perdagangan besar bibit tanaman kehutanan.

46208 . PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGAT

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi.

46209 . PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar beras
- Perdagangan besar buah dan sayuran
- Perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari nabati
- Perdagangan besar kopi, teh, kakao dan rempah
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat 1101, 1102

46311. PERDAGANGAN BESAR BERAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.

46312. PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya.

46313. PERDAGANGAN BESAR SAYURAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya.

46314. PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.

46315. PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin.

46319. PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar produk susu
- Perdagangan besar telur dan hasil pengolahan telur
- Perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari hewani
- Perdagangan daging dan pengolahan daging
- Perdagangan besar produk perikanan

46321. PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.

46322. PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM OLAHAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.

46323. PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.

46324. PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan.

46325. PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELUR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.

46326. PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.

46327. PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar gula, cokelat dan kembang gula
- Perdagangan besar produk roti
- Perdagangan besar minuman
- Perdagangan besar produk tembakau
Subgolongan ini juga mencakup :
- Pembelian anggur dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa pengubahan (transformasi)
- Perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat 1101, 1102

46331. PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula.

46332. PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti.

46333. PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.

46334. PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral dan lain-lain.

46335. PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti rokok kretek dan rokok putih.

46339. PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar benang rajut
- Perdagangan besar kain
- Perdagangan besar linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain
- Perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain
- Perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga
- Perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi, penjepit
- Perdagangan besar alas kaki
- Perdagangan besar bahan-bahan berbulu
- Perdagangan payung
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar perhiasan dan barang dari kulit, lihat 4649
- Perdagangan besar serat tekstil, lihat 4669

46411. PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain.

46412. PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.

46413. PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.

46414. PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTIL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.

46419. PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar alat tulis, buku, majalah dan surat kabar
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat 4652
- Perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat 4652
- Perdagangan besar furnitur kantor, lihat 4659

46421 . PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBAR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar.

46422. PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar barang fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat 4652
- Perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat 4652
- Perdagangan besar furnitur kantor, lihat 4659

46430 . PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar).
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar furnitur rumah tangga
- Perdagangan besar perlengkapan rumah tangga
- Perdagangan besar elektronik konsumen, seperti perlengkapan radio dan TV, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo dan perangkat video game
- Perdagangan besar alat-alat penerangan
- Perdagangan besar alat-alat makan
- Perdagangan besar piring porselen dan gelas
- Perdagangan besar barang dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus dan lain-lain
- Perdagangan besar barang farmasi dan obat-obatan
- Perdagangan besar parfum, kosmetik dan sabun
- Perdagangan besar sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya
- Perdagangan besar rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD
- Perdagangan besar barang dari kulit dan aksesori perjalanan
- Perdagangan besar jam tangan, jam dinding dan perhiasan
- Perdagangan besar alat musik, mainan, alat permainan dan barang olahraga
Subgolongan ini tidak termasuk :
- Perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat 4652
- Perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat 4652
- Perdagangan besar furnitur kantor, lihat 4659

46491. PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya.

46492. PERDAGANGAN BESAR FARMASI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan.

46493. PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu.

46494. PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.

46495. PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).

46496. PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.

46497. PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam.

46498. PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak.

46499. PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer
- Perdagangan besar piranti lunak
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar bagian-bagian elektronik, lihat 4652
- Perdagangan besar peralatan dan mesin kantor (kecuali komputer dan perlengkapannya), lihat 4659
- Perdagangan besar mesin yang dikendalikan komputer, lihat 4659

46511. PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.

46512. PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar katup dan tabung elektronik
- Perdagangan besar peralatan semi konduktor
- Perdagangan besar mikrochip dan IC
- Perdagangan besar PCB
- Perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong
- Perdagangan besar perlengkapan telepon dan komunikasi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, lihat 4649
- Perdagangan besar elektronik konsumen, lihat 4649
- Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer, lihat 4651

46521. PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.

46522. PERDAGANGAN BESAR DISKET, PITA AUDIO DAN VIDEO, CD DAN DVD KOSONG

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong.

46523. PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar peralatan dan mesin pertanian.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar bajak, penyebar pupuk, penanam biji
- Perdagangan besar alat panen
- Perdagangan besar alat penebah
- Perdagangan besar mesin pemerah susu
- Perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah
- Perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan
Subgolongan ini juga mencakup :
- Mesin pemotong rumput

46530 . PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti : bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar peralatan dan mesin kantor, kecuali komputer dan perlengkapannya
- Perdagangan besar furnitur kantor
- Perdagangan besar peralatan transportasi kecuali mobil, sepeda motor dan sepeda
- Perdagangan besar robot-robot produksi
- Perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri
- Perdagangan besar material listrik lainnya seperti motor listrik, trafo
- Perdagangan besar perkakas mesin untuk berbagai jenis dan berbagai bahan
- Perdagangan besar mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya
- Perdagangan besar peralatan mesin yang dikendalikan komputer
- Perdagangan besar mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer
- Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar mobil, trailer dan karavan, lihat 4510
- Perdagangan besar bagian-bagian mobil, lihat 4530
- Perdagangan besar sepeda motor, lihat 4540
- Perdagangan besar sepeda, lihat 4649
- Perdagangan besar komputer dan perlengkapannya, lihat 4651
- Perdagangan besar alat elektronik serta perlengkapan telepon dan komunikasi, lihat 4652

46591. PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.

46592. PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

46593. PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

46594. PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

46599 . PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan bakar, grease (minyak semir), minyak pelumas dan minyak.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta
- Perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin
- Perdagangan besar LPG, gas butana dan propana
- Perdagangan besar minyak semir dan pelumas, produk minyak bumi yang telah dimurnikan

46610 . PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar logam bijih besi dan bukan besi
- Perdagangan besar besi dan bukan besi dalam bentuk dasar
- Perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl
- Perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar sisaan logam, lihat 4669

46620 . PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar kayu kasar (dalam keadaan belum diolah)
- Perdagangan besar produk utama kayu olahan
- Perdagangan besar cat dan pernis
- Perdagangan besar bahan bangunan, seperti pasir, batu kerikil
- Perdagangan besar kertas dinding dan penutup lantai
- Perdagangan besar kaca datar
- Perdagangan besar kunci
- Perdagangan besar perabot dan peralatan tetap
- Perdagangan besar pemanas air (heater)
- Perdagangan besar peralatan kebersihan, seperti porselen kamar mandi, wastafel, toilet dan porselen perlengkapan kebersihan lainnya
- Perdagangan besar perlengkapan pemasangan peralatan kebersihan, seperti tabung, pipa, perabot, keran, pipa-T, pipa sambungan, pipa karet dan lain-lain
- Perdagangan besar peralatan bangunan seperti palu, gergaji, obeng dan peralatan tangan lainnya

46631. PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.

46632. PERDAGANGAN BESAR KACA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.

46633. PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.

46634. PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.

46635. PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.

46636. PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.

46637 . PERDAGANGAN BESAR CAT

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul dan plamir.

46638 . PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.

46639 . PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46631 s.d. 46638, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar pemanas air (water heater).
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain
- Perdagangan besar pupuk dan produk kimia pertanian
- Perdagangan besar bahan plastik dalam bentuk dasar
- Perdagangan besar karet
- Perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain
- Perdagangan besar kertas dalam jumlah besar (borongan)
- Perdagangan besar barang dari kertas dan karton
- Perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran
- Perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain)
- Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Apalagi, pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai
Subgolongan ini juga mencakup :
- Pembongkarkan mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai
Sub golongan ini tidak mencakup :
- Pengumpulan sampah rumah tangga dan sisa industri, lihat golongan 381
- Pengelolaan barang sisa, bukan untuk penggunaan lebih lanjut dalam proses industri pabrik, tapi dengan tujuan untuk pembuangan, lihat golongan 382
- Pengolahan barang sisa dan potongan serta barang lainnya menjadi barang baku sekunder, hasilnya siap untuk digunakan langsung dalam proses industri pabrik, tapi bukan sebagai barang akhir, lihat 3830
- Pembongkarkan mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk daur ulang, lihat 3830
- Pembongkaran mobil melalui proses mekanik, lihat 3830
- Pembongkaran kapal, lihat 3830
- Perdagangan eceran dari barang-barang bekas (second-hand), lihat 4774

46691. PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA DASAR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.

46692. PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.

46693. PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KEDOKTERAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran.

46694. PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASAR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.

46695. PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTON

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.

46696. PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.

46697. PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Di mana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.

46699. PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan besar dari berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)

46900. PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu).
Subgolongan ini mencakup :
- Pergadangan eceran barang dengan jenis yang banyak, bagaimanapun, produk makanan, minuman atau tembakau lebih dominan atau banyak, seperti kegiatan perdagangan eceran dari toko umum merupakan bagian dari penjualan utamanya yaitu produk makanan, minuman atau tembakau, beberapa barang dagangan lainnya misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, peralatan dari logam, kosmetik dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pergadangan eceran bahan bakar yang tergabung dengan makanan, minuman dan lain-lain di mana bahan bakar menjadi yang utama, lihat 4730

47111. PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI SUPERMARKET/MINIMARKET

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket.

47112. PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI SUPERMARKET/MINIMARKET (TRADISIONAL)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/ minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.
Subgolongan ini meliputi :
- Perdagangan eceran berbagai macam barang di mana produk makanan, minuman atau tembakau bukan utamanya, seperti kegiatan perdagangan eceran di department store yang menjual barang-barang umum, misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, kosmetik, perhiasan, mainan anak-anak, alat olahraga dan lain-lain

47191. PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik.

47192. PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG-BARANG KELONTONG) BUKAN DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan dari berbagai macam makanan, seperti buah-buahan dan sayuran segar, susu dan telur, daging (termasuk ayam atau unggas) dan ikan
Subgolongan tidak ini mencakup :
- Industri produk roti, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat 1071

47211. PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.

47212. PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka.

47213. PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.

47214. PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas.

47215. PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan rumput laut.

47216 . PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).

47219 . PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu.
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran minuman (bukan untuk konsumsi utama) di toko.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran minuman beralkohol
- Perdagangan eceran minuman tidak beralkohol

47221 . PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).

47222 . PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran tembakau
- Perdagangan eceran rokok dan produk tembakau

47230 . PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier.
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam makanan hasil industri di toko.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan
- Perdagangan eceran produk dari susu dan telur
- Perdagangan eceran produk daging olahan (termasuk ayam atau unggas)
- Perdagangan eceran produk ikan, makanan laut lainnya dan produk laut lainnya
- Perdagangan eceran produk toko roti
- Perdagangan eceran gula
- Perdagangan eceran produk makanan lainnya
Subgolongan tidak ini mencakup :
- Industri produk roti, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat 1071

47241. PERDAGANGAN ECERAN BERAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.

47242. PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.

47243. PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAH

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi,gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.

47244. PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan.

47245. PERDAGANGAN ECERAN DAGING DAN IKAN OLAHAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.

47249. PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran bahan bakar mobil dan sepeda motor, termasuk genset
- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
- Perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar bahan bakar, lihat 4661
- Perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat 4777

47301. PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN DI SPBU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor (seperti bensin, solar, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Apabila kegiatan utama adalah menjual bahan bakar dan pelumas mobil dan sepeda motor, maka termasuk dalam kelompok ini. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.

47302 . PERDAGANGAN ECERAN PREMIUM, PREMIX DAN SOLAR DI TOKO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus premium, premix dan solar yang dilakukan di kios/toko. Perdagangan eceran Avtur, Premium, Premix dan Solar untuk bahan bakar mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.

47303 . PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran komputer
- Perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan komputer
- Perdagangan eceran konsol video game
- Perdagangan eceran piranti lunak non-customized, termasuk untuk video game
- Perdagangan eceran perlengkapan telekomunikasi, misalnya telepon
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran disket dan pita kaset kosong, lihat 4762

47411 . PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya.

47412 . PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan video game.

47413 . PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game.

47414 . PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya.

47415 . PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTOR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran peralatan radio dan televisi
- Perdagangan eceran peralatan stereo
- Perdagangan eceran perekam dan pemutar CD dan DVD

47420 . PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran kain
- Perdagangan eceran benang
- Perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman
- Perdagangan eceran tekstil
- Perdagangan eceran perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran pakaian, lihat 4771

47511 . PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman.

47512 . PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTIL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain.

47513 . PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran bahan bangunan (hardware)
- Perdagangan eceran cat, pernis dan lak
- Perdagangan eceran kaca datar
- Perdagangan eceran bahan bangunan lainnya misalnya batu bata, kayu, perlengkapan sanitary/kebersihan
- Perdagangan eceran bahan dan perlengkapan siap pakai
Subgolongan ini juga mencakup :
- Perdagangan eceran pemotong rumput
- Perdagangan eceran alat sauna

47521. PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.

47522. PERDAGANGAN ECERAN KACA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.

47523. PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.

47524. PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.

47525. PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.

47526. PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.

47527. PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, plamir dan pernis dan lak.

47528. PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain.

47529. PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap.

47530. PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran karpet dan permadani
- Perdagangan eceran tirai dan gorden
- Perdagangan eceran penutup dinding dan lantai
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan), lihat 4752

47530. PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup
dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran furnitur atau perabot rumah tangga
- Perdagangan eceran barang untuk penerangan
- Perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan peralatan makan, barang pecah belah atau tembikar, barang dari kaca, porselin dan barang dari tanah liat
- Perdagangan eceran barang dari kayu, dari gabus dan barang anyaman
- Perdagangan eceran perkakas rumah tangga
- Perdagangan eceran alat-alat musik dan lembaran musik
- Perdagangan eceran alat sistem keamanan, misalnya kunci, alat pengaman dan ruangan besi, tanpa pemasangan atau layanan perawatan
- Perdagangan eceran barang dan perlengkapan rumah tangga
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran barang antik, lihat 4774

47591. PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.

47592. PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.

47593. PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.

47594. PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.

47595. PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan gilingan daging.

47596. PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya.

47597. PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.

47599. PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA DALAM SUBGOLONGAN 4759

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran semua jenis buku
- Perdagangan eceran majalah dan alat-alat tulis
Subgolongan ini juga mencakup :
- Perdagangan eceran perlengkapan kantor seperti bolpoin, pensil, kertas dan lain-lain
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran buku bekas dan buku antik, lihat 4774

47611. PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.

47612. PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran rekaman musik, audio tape, CD dan kaset
- Perdagangan eceran video tape dan DVD
Subgolongan ini juga mencakup :
- Perdagangan eceran kaset dan CD kosong

47620 . PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video, seperti audio tape, CD dan kaset dan video tape dan DVD. Termasuk perdagangan eceran kaset dan CD/DVD kosong.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran peralatan olahraga, peralatan memancing, barang untuk kemah, perahu dan sepeda

47630 . PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda standard, sepeda balap dan sepeda mini.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran mainan anak-anak dan alat permainan (game) dari bahan apa saja
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan ecerakonsol video game, lihat 4741
- Perdagangan eceran perangkat lunak non-customized, termasuk video game, lihat 4741

47640. PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga yang terbuat dari berbagai bahan.
Subgolongan ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.

47650. PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran pakaian
- Perdagangan eceran barang dari bulu binatang
- Perdagangan eceran aksesori pakaian misalnya sarung tangan, dasi, penjepit dan lain-lain
- Perdagangan eceran alas kaki
- Perdagangan eceran barang dari kulit
- Perdagangan eceran aksesori perjalanan dari kulit dan bahan pengganti kulit
- Perdagangan eceran payung
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran tekstil, lihat 4751

47711 . PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.

47712 . PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.

47713. PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya.

47714. PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran bahan kimia
- Perdagangan eceran barang farmasi
- Perdagangan eceran alat-alat kedokteran
- Perdagangan eceran parfum dan barang kosmetik

47721. PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.

47722. PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI DI APOTIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.

47723. PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI BUKAN DI APOTIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik , misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin. Contohnya adalah toko obat.

47724. PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.

47725. PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik.

47726. PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi dan kesehatan, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).

47727. PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.

47729. PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA BUKAN YANG TERCAKUP PADA KELOMPOK 47721 S.D. 47727

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47727, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran alat pemotretan, optik dan alat presisi atau alat yang butuh ketepatan (precision)
- Kegiatan ahli kaca mata atau optik
- Perdagangan eceran arloji, jam dinding dan perhiasan
- Perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor
- Perdagangan eceran pembungkus dari plastik
- Perdagangan eceran bahan pembersih
- Perdagangan eceran senjata dan amunisi
- Perdagangan eceran perangko dan uang logam
- Perdagangan eceran produk bukan makanan ytdl

47731. PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.

47732. PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.

47733. PERDAGANGAN ECERAN KACA MATA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.

47734. PERDAGANGAN ECERAN JAM

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.

47735. PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).

47736. PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.

47737. PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIK

Golongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya.

47739. PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan ytdl.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran buku bekas
- Perdagangan eceran barang bekas lainnya
- Perdagangan eceran barang antik
- Kegiatan rumah lelang (eceran)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran mobil bekas, lihat 4510
- Kegiatan pelelangan di internet dan pelelangan bukan toko lainnya (eceran), lihat 4791, 4799
- Kegiatan pegadaian, lihat 6492

47741. PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan motor bekas dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404.

47742. PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI DAN PELENGKAP PAKAIAN BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas.

47743. PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas.

47744. PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.

47745. PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITASI BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas dan bak air bekas.

47746. PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas.

47749. PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran hewan hidup dan hewan piaraan
- Perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan

47751. PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.

47752. PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unggas.

47753. PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.

47754. PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran bunga, tanaman, biji benih dan pupuk
- Perdagangan eceran produk bukan makanan yang berkaitan dengan itu

47761. PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORIST

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist.

47762. PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN HIAS, BIBIT BUAH-BUAHAN DAN TANAMAN OBAT

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan bibit tanaman hias.

47763. PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.

47764. PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran minyak bahan bakar rumah tangga, tabung gas, batu bara dan bahan bakar kayu

47771. PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAH

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah.

47772. PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji.

47779. PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar lainnya, seperti arang, briket, kayu bakar dan bahan bakar lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran cinderamata, kerajinan dan barang-barang keagamaan
- Kegiatan perdagangan galeri kesenian
- Perdagangan eceran produk bukan makanan ytdl

47781. PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU, ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.

47782. PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN BINATANG/HEWAN YANG DIAWETKAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.

47783. PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAM

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.

47784. PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.

47785. PERDAGANGAN ECERAN LUKISAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual lukisan.

47789. PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya
- Perdagangan eceran mesin jahit dan perlengkapannya
- Perdagangan eceran mesin lainnya dan perlengkapannya
- Perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor dan perlengkapannya
- Perdagangan eceran alat transportasi air dan perlengkapannya
- Perdagangan eceran alat-alat pertanian
- Perdagangan eceran alat-alat pertukangan

47791. PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.

47792. PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya, seperti mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit.

47793. PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.

47794. PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya.

47795. PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.

47796. PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin.

47797. PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTUKANGAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran komoditi hasil pertanian di kaki lima atau los pasar, seperti komoditi padi dan palawija, buah-buahan, sayur-sayuran, hasil peternakan, hasil perikanan, hasil kehutanan dan perburuan serta tanaman hias dan hasil pertanian lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan eceran makanan yang langsung di konsumsi atau siap saji (pedagang makanan keliling), lihat 5610

47811. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI PADI DAN PALAWIJA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran padi dan palawija, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.

47812. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI BUAH-BUAHAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain.

47813. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI SAYUR-SAYURAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.

47814. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PETERNAKAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas.

47815. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERIKANAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut.

47816. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi hasil kehutanan dan perburuan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kayu bakar, bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.

47819. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI TANAMAN HIAS DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan.
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran makanan, minuman dan produk tembakau hasil industri pengolahan di kaki lima atau los pasar.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran beras
- Perdagangan eceran roti, kue kering, kue basah dan sejenisnya
- Perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan sejenisnya
- Perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom
- Perdagangan eceran daging olahan dan biota air olahan
- Perdagangan eceran minuman
- Perdagangan eceran rokok dan tembakau
- Perdagangan eceran pakan ternak, pakan unggas dan pakan ikan
- Perdagangan eceran makanan dan minuman ytdl

47821. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BERAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis beras yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, beras ketan dan lain-lain.

47822. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROTI, KUE KERING, KUE BASAH DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.

47823. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

47824. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

47825. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR DAGING OLAHAN DAN IKAN OLAHAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan ikan olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan.

47826. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MINUMAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur).

47827. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROKOK DAN TEMBAKAU

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek).

47828. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAN TERNAK, PAKAN UNGGAS DAN PAKAN IKAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis pakan ternak/unggas/ikan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.

47829. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI MAKANAN DAN MINUMAN YTDL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum tercakup pada kelompok 47821 s.d. 47828 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran tekstil, pakaian dan alas kaki di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang di kaki lima atau los pasar

47831. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).

47832. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.

47833. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam sepatu, sandal, selop dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain ataupun kayu yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.

47834. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PELENGKAP PAKAIAN DAN BENANG

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, risleting dan benang jahit.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran bahan kimia di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran farmasi di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran jamu di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran kosmetik di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran pupuk dan pemberantas hama di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) di kaki lima atau los pasar

47841. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.

47842. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran farmasi atau obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.

47843. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONAL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar),

47844. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder.

47845. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.

47846. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.

47849. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM DAN YBDI YTDL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47841 s.d. 47846, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran kaca mata di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran barang perhiasan di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran jam di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran perlengkapan pengendara sepeda motor di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran keperluan pribadi lainnya di kaki lima atau los pasar

47851. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KACA MATA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.

47852. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PERHIASAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).

47853. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR JAM

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam.

47854. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pen.

47855. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar perlengkapan pengendara sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.

47859. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KEPERLUAN PRIBADI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47851 s.d. 47855 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran barang elektronik di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari plastik/melamin di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari batu atau tanah liat di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari kayu, bambu atau rotan di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur bukan dari plastik, batu atau tanah liat, kayu, bambu atau rotan di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran alat kebersihan di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga lainnya di kaki lima atau los pasar

47861. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ELEKTRONIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang elektronik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder.

47862. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT DAN PERLENGKAPAN LISTRIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fitting dan sekering.

47863. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK/MELAMIN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik atau melamin yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.

47864. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.

47865. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging.

47866. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah.

47867. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT KEBERSIHAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya.

47869. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47861 s.d. 47867 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti linen rumah tangga, taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran alat olahraga dan alat musik di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran mesin kantor di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran campuran kertas, karton, barang dari kertas, alat tulis menulis, alat gambar, hasil pencetakan dan penerbitan dan lainnya di kaki lima atau los pasar

47871. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, KARTON DAN BARANG DARI KERTAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), kertas stensil, kertas karbon dan kertas duplikator.

47872. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.

47873. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar.

47874. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT OLAHRAGA DAN ALAT MUSIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.

47875. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT FOTOGRAFI, ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassete film transfer, kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.

47876. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MESIN KANTOR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mesin kantor, seperti komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

47877. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

47879. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR CAMPURAN KERTAS, KARTON, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS-MENULIS, ALAT GAMBAR, HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam/campuran dari kertas, karton, alat tulis-menulis, alat gambar, hasil pencetakan, penerbitan dan lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran barang kerajinan di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran mainan anak-anak di kaki lima atau los pasar
- Perdagangan eceran lukisan di kaki lima atau los pasar

47881. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain.

47882. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAINAN ANAK-ANAK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga.

47883. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR LUKISAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lukisan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan.
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran barang lainnya dan barang bekas di kaki lima dan los pasar.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran hewan hidup di kaki lima dan los pasar
- Perdagangan eceran bahan bakar minyak, gas, minyak pelumas dan bahan bakar lainnya di kaki lima dan los pasar
- Perdagangan eceran barang antik di kaki lima dan los pasar
- Perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga di kaki lima dan los pasar
- Perdagangan eceran pakaian, alas kaki, perlengkapan pakaian dan barang perlengkapan pribadi bekas di kaki lima dan los pasar
- Perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas di kaki lima dan los pasar
- Perdagangan eceran barang bekas campuran di kaki lima dan los pasar

47891. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HEWAN HIDUP

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan hidup, termasuk hewan peliharaan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

47892. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, MINYAK PELUMAS DAN BAHAN BAKAR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

47893. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ANTIK

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti guci antik, bokor antik, lampu gantung antik dan meja/kursi marmer antik.

47894. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Termasuk linen rumah tangga, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.

47895. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN, ALAS KAKI, PERLENGKAPAN PAKAIAN DAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, pelengkap pakaian dan barang perlengkapan pribadi bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas, jam tangan bekas, barang perhiasan bekas.

47896. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.

47897. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS CAMPURAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang bekas campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

47899. PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 47891 s.d. 47897.
Dalam kegiatan perdagangan eceran melalui surat atau melalui internet (e-commerce), pembeli membuat pilihannya melalui iklan, katalog, informasi di website, contoh atau sarana iklan lainnya. Pembeli memesan melalui surat, telepon atau internet (biasanya melalui sarana khusus yang disediakan oleh website). Produk yang telah dibeli dapat langsung diambil (download) dari internet atau dikirim secara fisik ke pelanggan.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran berbagai produk melalui pemesanan lewat surat
- Perdagangan eceran berbagai produk melalui internet
Subgolongan ini juga meliputi :
- - -
Perdagangan langsung melalui televisi, radio atau telepon Pelelangan eceran lewat internet
Aktivitas Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronok (PTPMSE)

47911. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.

47912. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.

47913. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.

47914. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.

47919. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya. Termasuk juga kegiatan Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronok (PTPMSE) yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan (penyedia marketplace, price grabber, daily deals, iklan baris online, dll).
Subgolongan ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.

47920. PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama
- Perdagangan eceran berbagai produk melalui pemesanan lewat surat
- Perdagangan eceran berbagai produk melalui internet
Subgolongan ini juga meliputi :
- - -
Perdagangan langsung melalui televisi, radio atau telepon Pelelangan eceran lewat internet
Aktivitas Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronok (PTPMSE) pihak lain.
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran berbagai produk yang tidak termasuk subgolongan sebelumnya dengan cara menjual langsung atau melalui sales dari rumah ke rumah dan melalui mesin penjual dan lain-lain
- Perdagangan eceran bahan bakar secara langsung (minyak pemanas, kayu bakar dan lain-lain), langsung dijual ke pemesan
- Kegiatan pelelangan bukan toko (eceran)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengiriman produk oleh toko, lihat kelompok 471-477

47991. PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

47992. PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

47993. PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

47994. PERDAGANGAN ECERAN KELILING TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

47995. PERDAGANGAN ECERAN KELILING PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

47996. PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

47997. PERDAGANGAN ECERAN KELILING KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

47998. PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

47999. PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. Termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing.