Subgolongan ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Subgolongan ini mencakup: - Penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia - Penerbitan atlas, peta dan grafik - Penerbitan buku audio - Penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM Subgolongan ini tidak mencakup: - Pembuatan/ produksi bola dunia (globe), lihat 3290 - Penerbitan material periklanan, lihat 5819 - Penerbitan musik dan lembaran musik, lihat 5920 - Kegiatan penulis independen, lihat 9000
58110 . PENERBITAN BUKU
Kelompok ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.
Subgolongan ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Daftar ini dapat diterbitkan dalam bentuk cetak atau elektronik. Subgolongan ini mencakup: - Penerbitan daftar alamat (mailing list) - Penerbitan buku telepon - Penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum, kompendium farmasi dan lain-lain
58120 . PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST
Kelompok ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Penerbitan ini dapat dipublikasikan baik dalam bentuk elektronik atau cetak. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan daftar alamat (mailing list), penerbitan buku telepon dan penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum, kompendium farmasi dan lain-lain.
Subgolongan ini mencakup: - Penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan - Penerbitan majalah atau terbitan berkala dan jurnal lainnya, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.
58130 . PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN BULETIN ATAU MAJALAH
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.
Subgolongan ini mencakup: - Penerbitan (termasuk penerbitan online) dari katalog, foto, seni grafis dan kartu pos, kartu ucapan, formulir, poster, reproduksi karya seni, material periklanan, materi cetakan lainnya - Penerbitan statistik atau informasi lainnya secara online Subgolongan ini tidak mencakup: - Perdagangan eceran perangkat lunak (software), lihat 4741 - Penerbitan surat kabar iklan, lihat 5813 - Penyediaan perangkat lunak dalam bentuk online (aplikasi hosting dan penyediaan layanan web aplikasi), lihat 6311
58190 . AKTIVITAS PENERBITAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
Subgolongan ini mencakup: - Penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan): * Penerbitan Sistem operasi * Penerbitan Aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya * Penerbitan video game untuk semua platform sistem operasi. Subgolongan ini tidak mencakup: - Reproduksi perangkat lunak, lihat 1820 - Perdagangan eceran perangkat lunak yang bukan pesanan, lihat 4741 - Produksi perangkat lunak yang tidak terkait dengan penerbitan, lihat 6201 - Penyediaan perangkat lunak dalam bentuk online (aplikasi hosting dan penyediaan layanan web aplikasi), lihat 6311
58200 . PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
Subgolongan ini mencakup: - Pembuatan gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan televisi Subgolongan ini tidak mencakup: - Penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape, CD atau DVD dari salinan masternya, lihat 1820 - Perdagangan besar video tape , CD, DVD rekaman, lihat 4649 - Perdagangan besar video tape, CD dan DVD kosong, lihat 4652 - Perdagangan eceran video tape, CD, DVD, lihat 4762 - Kegiatan pasca-produksi, lihat 5912 - Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi di bioskop, lihat 5912 - Perekaman suara dan perekaman buku ke dalam tape, lihat 5920 - Membuat program saluran televisi lengkap, lihat 6020 - Penyiaran televisi, lihat 6020 - Pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat 7420 - Kegiatan agen personil teater atau agen atau badan artis, lihat 7490 - Penyewaan video tape, DVD untuk masyarakat umum, lihat 7722 - Pemberian teks keterangan simultan (real-time closed captioning) dari pertunjukan langsung (live) televisi, pertemuan, konferensi, dan lain-lain, lihat 8299 - Kegiatan aktor, kartunis, direktur, desainer panggung dan spesialis teknis independen, lihat 9000
59111 . AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202.
59112 . AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202.
Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan pasca-produksi seperti editing, pemberian judul, pemberian teks pada film, kredit, close captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan efek khusus, transfer ke dalam film / tape - Kegiatan laboratorium film gambar bergerak dan kegiatan laboratorium khusus untuk film animasi seperti pengembangan dan pemrosesan film gambar bergerak, serta reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi ke bioskop. - Kegiatan rekaman arsip (stock footage) film atau gambar bergerak Subgolongan ini tidak mencakup: - Penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape, CD atau DVD dari salinan masternya, lihat 1820 - Perdagangan besar video tape , CD, DVD rekaman, lihat 4649 - Perdagangan besar video tape, CD dan DVD kosong, lihat 4652 - Perdagangan eceran video tape, CD, DVD, lihat 4762 - Pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat 7420 - Penyewaan video tape, DVD untuk masyarakat umum, lihat 7722 - Kegiatan aktor, kartunis, direktur, desainer panggung dan spesialis teknis independen, lihat 9000
59121. AKTIVITAS PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiata usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.
59122 . AKTIVITAS PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiata usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa.
Subgolongan ini mencakup: - Pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, dan penyelenggara pameran Subgolongan ini juga mencakup: - Perolehan hak distribusi film, video tape dan DVD Subgolongan ini tidak mencakup: - Penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape, CD atau DVD dari salinan masternya, lihat 1820 - Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi bioskop, lihat 5912
59131 . AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
59132 . AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
Subgolongan ini mencakup: - Pemutaran/ proyeksi gambar bergerak atau video tape di bioskop, di tempat terbuka, atau di tempat pemutaran film lainnya - Kegiatan skrining film oleh kelab film
59140 . AKTIVITAS PEMUTARAN FILM
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka atau di tempat pemutaran film lainnya dan kegiatan kelab cinema yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. Misalnya 21, XXI, Blitz Megaplex.
Subgolongan ini mencakup: - Produksi master suara rekaman asli , seperti tape, CD - Kegiatan jasa perekaman suara di studio atau di tempat lain, termasuk produksi pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain - Penerbitan musik, meliputi kegiatan perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan ini dalam rekaman, radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak dan lainnya; pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, pengecer atau langsung ke masyarakat - Penerbitan buku musik dan lembaran musik Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau pihak lain yang bertindak sebagai administrator dari hak cipta musik atas nama pemilik hak cipta. Subgolongan ini tidak mencakup: - Reproduksi dari salinan master musik atau rekaman suara lainnya, lihat 1820 - Perdagangan besar tape rekaman audio dan disk, lihat 4649
59201 . AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita tape, compact disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan perangkat lunak komputer termasuk kelompok 58200.
59202 . AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik.
Subgolongan ini mencakup: - Penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk mentransmisi pemrograman sinyal suara kepada masyarakat, untuk afiliasi atau pelanggan. Subgolongan ini juga mencakup: - Kegiatan jaringan radio, yaitu perakitan dan transmisi pemrograman sinyal suara kepada afiliasi atau pelanggan melalui udara, kabel atau satelit - Kegiatan penyiaran radio melalui internet (stasiun radio internet) - Penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio Subgolongan ini tidak mencakup: - Produksi program siaran radio yang direkam, lihat 5920
60101 . PENYIARAN RADIO OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelengggaraan siaran radio, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
60102 . PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
Subgolongan ini mencakup: - Pembuatan program saluran televisi lengkap, dari komponen program yang dibeli (misalnya film, dokumenter dan lain-lain, komponen program yang diproduksi sendiri (misalnya berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya. Program televisi lengkap ini dapat disiarkan sendiri atau diproduksi untuk penyiaran oleh distributor pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau penyedia televisi satelit. Pemrograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk kalangan muda), dapat dibuat tersedia secara bebas untuk pengguna atau hanya tersedia dengan cara berlangganan. Subgolongan ini juga mencakup: - Pemrograman saluran video atas dasar permintaan - Penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran televisi Subgolongan ini tidak mencakup: - Produksi elemen program televisi (misalnya film, dokumenter, iklan), lihat 5911 - Penggabungan paket saluran dan distribusi dari paket tersebut melalui kabel atau satelit untuk penonton, lihat golongan pokok 61
60201 . AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
60202 . AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman/ transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, termasuk: * Pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas switching dan transmisi untuk menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau kombinasi dari saluran darat dan satelit * Pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) * Pengoperasian perlengkapan telegraf dan komunikasi non-vokal lainnya menggunakan fasilitas sendiri Fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup: - Pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan dan penyediaan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga - Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur kabel Subgolongan ini tidak mencakup: - Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6190
61100 . AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
Subgolongan ini meliputi: - Pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman atau transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi tanpa kabel - Pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), termasuk jaringan telekomunikasi seluler dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara dan dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup: - Pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan dan penyediaan jasa telekomunikasi tanpa kabel (kecuali satelit) yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga - Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur tanpa kabel Subgolongan ini tidak mencakup: - Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6190
61200 . AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman atau transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit - Pengiriman pemrograman visual, suara, atau teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal materi pemrograman.) Subgolongan ini juga mencakup: - Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur satelit Subgolongan ini tidak termasuk: - Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6190
61300 . AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi yang menawarkan layanan nilai tambah teleponi dasar antara lain jasa teleponi melalui jaringan pintar (IN), kartu panggil (calling card), dan lainnya. Subgolongan ini mencakup : - Penyediaan jasa panggilan premium (premium call) - Penyediaan jasa radio panggil untuk umum - Penyediaan jasa sms premium - Penyediaan jasa nilai tambah teleponi lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130
61911 . JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses "Premium Call " adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.
61912 . JASA SMS PREMIUM
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sms premium ke nomor tertentu, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses sms premium adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.
61919 . JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi seperti kartu panggil, dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya.
Subgolongan ini mencakup : - Penyediaan akses internet lewat jaringan antara klien dengan ISP yang tidak dimiliki atau diatur oleh ISP, seperti akses internet dengan dial-up dan sejenisnya - Penyediaan akses internet dalam fasilitas terbuka untuk masyarakat - Penyediaan jasa telekomunikasi lewat koneksi telekomunikasi, seperti VOIP (Voice Over Internet Protocol) - Penyediaan jasa multi media lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130
61921. INTERNET SERVICE PROVIDER
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
61922. JASA SISTEM KOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal). VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Yang menggunakan fasilitas VSAT adalah RPUU, Radio Trunking, STBS dan lainnya.
61923. JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
61924. JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP)
Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
61925. JASA PENYEDIA KONTEN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER ATAU JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh.
61929. JASA MULTIMEDIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921sampai dengan 61924.
Subgolongan ini mencakup : - Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan sendiri - Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan - Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan penyiaran - Penjualan kembali telekomunikasi (misalnya pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa menyediakan jasa tambahan) Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130
61991. AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK PENYIARAN
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
61992. AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.
61993. AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan keamanan negara.
61994. JASA JUAL KEMBALI AKSES INTERNET
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Cafe.
61995. JASA JUAL KEMBALI JASA TELEPONI DASAR
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf.
61999. AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
Subgolongan ini mencakup kegiatan keahlian di bidang teknologi informasi, seperti penulisan, modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung perangkat lunak. Subgolongan ini mencakup: - Perancangan struktur dan isi, dan / atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan piranti lunak sistem (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), basis data, dan laman web - Penyesuaian perangkat lunak, yaitu memodifikasi dan mengkonfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien Subgolongan ini tidak mencakup: - Penerbitan paket perangkat lunak, lihat 5820 - Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, perangkat lunak dan teknologi komunikasi, meskipun menyediakan perangkat lunak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, lihat 6202
62011 . AKTIVITAS PENGEMBANGAN VIDEO GAME
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan video game, seperi kegiatan desain konsep game, pengembangan piranti lunak video game, pembuatan aset grafis, pembuatan animasi yang berkaitan dengan video game, pembuatan suara dan musik, pengujian video game, dan dukungan lainnya untuk video game.
62012. AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (E-COMMERCE)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
62019 . AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER LAINNYA
Kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62012). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
Subgolongan ini mencakup: - Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, piranti lunak dan teknologi komunikasi Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak dari sistem sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Subgolongan ini juga mencakup: - Penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan / atau fasilitas pengolahan data, di tempat klien serta jasa pendukung terkait Subgolongan ini tidak mencakup: - Penjualan terpisah dari perangkat keras atau piranti lunak komputer, lihat 4651, 4741 - Instalasi terpisah mainframe dan komputer yang sejenis, lihat 3320 - Instalasi terpisah (setting-up) personal komputer, lihat 6209 - Instalasi piranti lunak terpisah, lihat 6209
62021 . AKTIVITAS KONSULTASI KEAMANAN INFORMASI
Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
62029. AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER LAIINYA
Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait. Kegiatan sejenis yang dilakukan oleh unit penjualan perusahaan komputer dimasukkan didalam kelompok 47411.
Subgolongan ini mencakup teknologi informasi lain dan kegiatan terkait komputer yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti: - Pemulihan kerusakan komputer - Instalasi (setting-up) personal komputer - Instalasi piranti lunak Subgolongan ini tidak mencakup: - Instalasi mainframe dan komputer yang sejenis, lihat 3320 - Pemrograman komputer, lihat 6201 - Konsultasi komputer, lihat 6202 - Manajemen fasilitas komputer , lihat 6202 - Pengolahan data dan hosting, lihat 6311
62090 . AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
Subgolongan ini mencakup: - Penyediaan infrastruktur untuk hosting, pengolahan data dan kegiatan yang terkait - Kegiatan hosting khusus seperti web hosting, jasa streaming, dan aplikasi hosting - Penyediaan layanan aplikasi - Penyediaan fasilitas mainframe umum berbasis pada pembagian waktu kepada klien - Kegiatan pengolahan data, seperti pengolahan secara lengkap dan pembuatan laporan khusus dari data yang berasal dari klien - Penyediaan entri data
63111 . AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
63112 . AKTIVITAS HOSTING DAN YBDI
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan Cloud Computing seperti DropBox, Google Drive, 4shared.
Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara database besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari - Pengoperasian situs-situs lain yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala
63120 . PORTAL WEB
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang menyediakan akses ke gerbang utama dari pusat enterprise knowledge yang merupakan hasil dari pengolahan data dan informasi, sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Fasilitas-fasilitas yang disediakan misalnya Fasilitas untuk melakukan email, searching, chatting, akses ke berbagai sumber daya (resources). Termasuk dalam kelompok ini kegiatan pengoperasian portal mobile, kegiatan pengelolaan jejaring sosial, dan penyelenggaraan sarana perantara (intermediary services).
Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan perusahaan berita dan kantor berita yang menyediakan berita, gambar dan fitur ke media Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan jurnalis foto independen, lihat 7420 - Kegiatan jurnalis independen, lihat 9000
63911 . AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi, seperti Kantor Berita Antara.
63912 . AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta.
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa informasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti: - Jasa informasi berbasis telepon - Jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak - Jasa kliping berita, jasa kliping pers, dan lain-lain - Jasa penyedia konten Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan call center, lihat 8220 - Jasa penyedia konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, lihat 61925
63990 . AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.