Keterangan:   Tersedia     Tidak tersedia
F. Konstruksi
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan tempat tinggal, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43). Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan tempat tinggal atau bukan tempat tinggal atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam Golongan Pokok 43.
Subgolongan ini mencakup :
- Konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat
- Konstruksi semua jenis bangunan bukan tempat tinggal, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah
- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pemasangan konstruksi prafabrikasi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton yang dibuat sendiri, lihat Golongan Pokok 16 dan 25
- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291
- Kegiatan arsitek dan keinsinyuran, lihat 7110
- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110

41011 . KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT TINGGAL

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat tinggal.

41012 . KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

41013 . KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, seperti pabrik dan bengkel kerja. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

41014 . KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.

41015 . KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas dan balai pengobatan. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.

41016 . KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.

41017 . KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penginapan, seperti hotel, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.

41018 . KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kesenian dan gelanggang olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.

41019 . KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk gedung sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak

41020 . PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK GEDUNG

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk gedung sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Konstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya
- Pengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya
- Konstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)
- Konstruksi terowongan
- Konstruksi jalan rel dan subway
- Konstruksi landasan pacu pesawat terbang
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321
- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110
- Kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110

42111. KONSTRUKSI JALAN RAYA

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.

42112. KONSTRUKSI JEMBATAN DAN JALAN LAYANG

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

42113. KONSTRUKSI LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan landasan pacu pesawat terbang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan landasan pacu, seperti pagar/tembok penahan, drainase landasan pacu, marka landasan pacu dan rambu-rambu.

42114. KONSTRUKSI JALAN REL DAN JEMBATAN REL

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan rel dan jembatan rel. Seperti jalan rel dan jembatan rel untuk kereta api.

42115. KONSTRUKSI TEROWONGAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.
Subgolongan ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan jalan rel (kegiatan subgolongan 4211) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak

42120. PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan jalan rel (kegiatan subgolongan 4211) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini.
Subgolongan ini mencakup :
- Konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi
- Konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga
- Konstruksi bangunan sipil untuk jaringan air
- Konstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)
- Konstruksi bangunan sipil untuk reservoir
- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya
- Konstruksi pipa atau bangunan pembuangan limbah
- Konstruksi stasiun pemompa
- Konstruksi pembangkit tenaga listrik
- Konstruksi pengeboran sumur
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110

42211 . KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan air, sistem irigasi (kanal), reservoir dan sifon dan drainase irigasi.

42212. KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR LIMBAH DAN DRAINASE

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan menara air dan reservoir air, jaringan penyalur dan distribusi serta tangki air minum, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri) dan bangunan pengolahan air limbah, jaringan drainase pemukiman, kolam penampungan, bangunan pompa dan konstruksi bangunan sejenisnya.

42213 . KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan elektrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik, serta jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta api.

42214. KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI SARANA BANTU NAVIGASI LAUT DAN RAMBU SUNGAI

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, dan rambu sungai, seperti bangunan menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu sinyal pelabuhan, dan bagian rambu suar lainnya.

42215. KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI NAVIGASI UDARA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan telekomunikasi navigasi udara, termasuk bangunan pemancar/penerima radar, bangunan antena dan bangunan sejenisnya.

42216. KONSTRUKSI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api.

42217. KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh.

42218. PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

42219. KONSTRUKSI JARINGAN ELEKTRIKAL DAN TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42211 s.d. 42218. Termasuk konstruksi jaringan pipa untuk minyak dan gas.
Subgolongan ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran untuk irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak

42220. PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia
- Konstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul
- Pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air
- Konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan
- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110

42911. KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang, chek dam, tanggul pengendali banjir, tanggul laut, krib, waduk dan sejenisnya.

42912. KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam) dan lain-lain.

42913. KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pelabuhan, dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam), tempat pelelangan ikan, dan lain-lain.

42914. KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN DAN PENAMPUNGAN BARANG MINYAK DAN GAS

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pengolahan minyak dan gas. Termasuk bangunan dan saluran penyadap minyak/gas, bangunan pengolahan (refinery), bangunan penampungan minyak/gas, dan tangki minyak/gas.

42915. PENGERUKAN

Kelompok ini mencakup usaha pengerukan dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat.
Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.

42919. KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42901 s.d. 42905, seperti pembangunan lapangan olahraga dan fasilitas olahraga di luar ruangan, lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain).
Subgolongan ini mencakup:
- Kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi bangunan sipil lainnya (kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak

42920. PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi bangunan sipil lainnya (kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
Subgolongan ini mencakup pembongkaran atau perataan bangunan dan struktur lainnya

43110 . PEMBONGKARAN

Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya. Subgolongan ini mencakup :
- Pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan
- Pembukaan lahan, seperti penggalian, pengurukan (landfill), perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya
- Penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis
- Persiapan lahan untuk penambangan, seperti pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, kecuali lahan penambangan minyak dan gas
- Pembangunan lahan drainase
- Pengeringan lahan pertanian atau kehutanan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengeboran minyak atau pengeboran sumur, lihat 0610, 0620
- Pengeboran percobaan dan pengeboran sumur percobaan untuk pengoperasian pertambangan (selain ekstrasi minyak bumi dan gas), lihat 0990
- Dekontaminasi tanah, lihat 3900
- Pengeboran sumur air, lihat 4221
- Shaft sinking, lihat 4390
- Survei dan eksplorasi ladang minyak dan gas, geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110

43120 . PENYIAPAN LAHAN

Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain, seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian atau kehutanan.
Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil.
Subgolongan ini mencakup :
- Instalasi kabel listrik dan fiting
- Instalasi kabel telekomunikasi
- Instalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik
- Instalasi satelit
- Instalasi sistem penerangan
- Instalasi alarm kebakaran
- Instalasi sistem alarm pencuri
- Instalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris
- Instalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara
- Instalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk papan alas pemanas
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4221
- Pengawasan dan pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020

43211. INSTALASI LISTRIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah.
Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam kelompok 42213.

43212. INSTALASI TELEKOMUNIKASI

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan antena.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.

43213. INSTALASI NAVIGASI LAUT DAN SUNGAI

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan navigasi laut dan sungai, termasuk instalasi pada menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu pelabuhan dan bagian rambu suar lainnya.

43214. INSTALASI NAVIGASI UDARA

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi udara, seperti instalasi pada bangunan telekomunikasi navigasi udara dan pemancar/penerima radar, vasi approach light, penerangan landasan pacu, DVOR, ILS, NDB dan sejenisnya.

43215. INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API

Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.

43216. INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya.

43217. INSTALASI ELEKTRONIKA

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system.
Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin.
Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan.
Subgolongan ini mencakup :
- Instalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)
- Instalasi tungku, menara pendingin
- Instalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris
- Instalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan
- Instalasi saluran gas
- Instalasi saluran uap
- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran
- Instalasi sistem penyemprot taman
- Instalasi plambing (termasuk duct work)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Instalasi papan pemanas bertenaga listrik, lihat 4321

43221. INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING)

Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air.

43222. INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan instalasi pemanas dan geotermal pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal.

43223. INSTALASI MINYAK DAN GAS

Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran minyak dan gas.

43224. INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan sarana pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal.
Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya.
Subgolongan ini mencakup :
- Instalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)
- Instalasi pintu putar dan pintu otomatis
- Instalasi konduktor cahaya
- Instalasi sistem penghisap debu
- Instalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Instalasi mesin industri, lihat 3320

43291. INSTALASI MEKANIKAL

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal pada bangunan gedung, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), gondola dan pintu otomatis.

43292 . INSTALASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.

43299 . INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya ytdl.
Subgolongan ini mencakup :
- Pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan
- Instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya
- Instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya
- Instalasi furnitur
- Penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya
- Pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding)
- Pengecatan interior dan exterior bangunan
- Pengecatan bangunan sipil
- Pemasangan kaca, cermin dan lain-lain
- Pembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan
- Instalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain
- Pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengecatan jalan, lihat 4211
- Instalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329
- Pembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121
- Pembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129
- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7410
- Perakitan furnitur self-standing (yang dipasang sendiri), lihat 9524

43301 . PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.

43302 . PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFON

Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).

43303 . PENGECATAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan bangunan sipil.

43304 . DEKORASI INTERIOR

Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain.

43305 . DEKORASI EKSTERIOR

Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.

43309 . PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan, instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl.
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah
- Kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air
- Kegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan
- Kegiatan penggalian (shaft sinking)
- Kegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri
- Kegiatan pembengkokan baja
- Kegiatan pemasangan batu dan batu bata
- Kegiatan pemasangan atap rumah
- Kegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya
- Kegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri
- Kegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi
- Pekerjaan di bawah permukaan tanah
- Konstruksi kolam renang di luar ruangan
- Pembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan
- Penyewaan derek dengan operatornya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7730

43901 . PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANG

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

43902 . PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

43903 . PEMASANGAN ATAP/ROOF COVERING

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan atap bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

43904 . PEMASANGAN KERANGKA BAJA

Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

43905 . PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR

Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7730.

43909 . KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pembengkokan baja, pemasangan batu dan batu bata, pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform) kecuali penyewaannya, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, konstruksi kolam renang di luar ruangan, pembersihan dengan uap, penyemburan pasir untuk membersihkan tembok dan kegiatan sejenisnya untuk eksterior bangunan dan penyewaan derek dengan menggunakan operator.