Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) berbagai jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, truk, trailer (kereta gandeng) dan kendaraan rekreasi tanpa sopir Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan penyewaan kendaraan atau truk dengan sopir, lihat golongan 492, 494 - Sewa guna usaha dengan hak opsi, lihat 6491
77100. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492 dan 494. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910. Penyewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat rekreasi dan olahraga, seperti kapal pesiar, perahu kano, perahu layar, sepeda, kursi dan payung pantai, alat olahraga lainnya termasuk peralatan ski Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722 - Kegiatan penyewaan barang pribadi dan rumah tangga lainnya, lihat 7729 - Kegiatan penyewaan alat untuk hobi dan kesenangan sebagai bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, lihat 9329
77210. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan perahu layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910.
Subgolongan ini mencakup penyewaan kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD dan lain-lain.
77220 . AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan barang-barang hasil perekaman, seperti video tape, kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD, MP3 dan sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan semua jenis barang pribadi atau rumah tangga, untuk keperluan rumah tangga atau industri (kecuali alat rekreasi dan olahraga) Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang pribadi atau rumah tangga, seperti tekstil, pakaian jadi dan alas kaki, perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar dan gelas, alat makan minum dan dapur, alat listrik, perabot rumah tangga - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat musik - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi peralatan pesta, seperti dekor dan kostum - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi barang cetakan dan penerbitan, seperti buku, jurnal, majalah - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi bunga dan tanaman - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat untuk amatir atau sebagai hobi misal alat perkakas untuk memperbaiki rumah - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat elektronik untuk penggunaan rumah tangga Subgolongan ini tidak mencakup : - Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing), lihat 6491 - Kegiatan penyewaan mobil, truk, trailer dan kendaraan rekreasi tanpa sopir, lihat 7710 - Kegiatan penyewaan barang rekreasi dan olahraga, lihat 7721 - Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722 - Kegiatan penyewaan sepeda motor dan karavan tanpa sopir, lihat 7730 - Kegiatan penyewaan furnitur kantor, lihat 7730 - Penyediaan kain linen, seragam kerja dan yang berhubungan dengan binatu, lihat 9620
77291. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT PESTA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelamin dan dekor serta kostum, peralatan makan dan saji, peralatan musik dan perlengkapan pesta lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi dicakup pada kelompok 64910.
77292. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi termasuk furnitur, peralatan dapur dan alat rumah tangga dari listrik, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, perhiasan, tempat tidur, lemari, panci, kompor, pisau, mesin cuci, kulkas, dispenser, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup pada kelompok 64910.
77293. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang-barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, kliping koran dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
77294. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BUNGA DAN TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (opeartional leasing) semua jenis bunga dan tanaman hias, seperti tanaman untuk pesta, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
77295. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ dan alat musik lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
77299. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikan dalam kelompok 77291 s.d. 77295, seperti peralatan elektonik rumah tangga, televisi, radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk memperbaiki peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium, dapat dilengkapi dengan usaha jasa perawatan dan pembersihannya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Golongan ini juga mencakup semua jenis peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi tanpa operator, dari mesin dan alat lain yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh industri, seperti mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar bergerak, alat pengukur dan pemeriksa, mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat (selain mobil, bus, truk, dan sejenisnya) tanpa sopir, seperti sepeda motor, karavan dan camper dan lain-lain dan kendaraan kereta api (kendaraan yang menggunakan rel) - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air tanpa operator, seperti perahu boat dan kapal komersil - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pertanian dan kehutanan tanpa operator, seperti persewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, contohnya traktor pertanian dan lain-lain - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti lori derek (crane lorries) dan tangga dan panggung kerja, tanpa pemancangan dan pembongkaran (scaffold dan work platform) - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan piranti komputer, mesin duplikasi, mesin ketik dan mesin pengolah kata, mesin dan alat penghitung seperti cash register, kalkulator elektronik dan furnitur kantor Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan penyewaan kontainer akomodasi atau kantor - Kegiatan penyewaan kontainer - Kegiatan penyewaan pallet (alas kontainer) - Kegiatan penyewaan hewan (misal ternak, kuda pacu) Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan penyewaan mesin atau alat pertanian dan kehutanan dengan operator, lihat 0161, 0240 - Kegiatan penyewaan mesin atau alat konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat bagian 43 - Kegiatan penyewaan alat tranportasi air dengan operator, lihat bagiaan 50 - Kegiatan penyewaan alat trasportasi udara dengan operator, lihat bagian 51 - Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing), lihat 6491 - Kegiatan penyewaan kapal pesiar, lihat 7721 - Kegiatan penyewaan sepeda, lihat 7721
77301. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar hidup, alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan industri yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan dimasukkan ke dalam kelompok 64910.
77302. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi darat selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih dicakup dalam 64910. Penyewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210.
77303. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI AIR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi air tercakup dalam 64910. Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210.
77304. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI UDARA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operatornya, seperti pesawat terbang, balon udara dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi udara dimasukkan ke dalam 64910.
77305. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, sebagai contoh traktor pertanian dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dengan operatornya termasuk perlengkapannya secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dimasukkan ke dalam 64910.
77306. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil dimasukkan ke dalam 64910.
77307. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin kantor dan peralatannya dimasukkan ke dalam 64910.
77309. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. Termasuk penyewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dimasukkan ke dalam 64910.
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik sekarang mungkin yang membuat atau mungkin tidak aset tersebut. Subgolongan ini mencakup : - Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) - Penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset nonfinansial yang tak berwujud lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penerimaan pendapatan dari hak dan publikasi, lihat golongan pokok 58, 59 - Produksi, produksi kembali dan distribusi karya/hak cipta (buku, piranti lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59 - Kegiatan penyewaan real estat, lihat 681 - Kegiatan penyewaan aset berwujud (barang), lihat kelompok 771, 772, 773 - Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722 - Kegiatan penyewaan buku, lihat 7729
77400. SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud lainnya.
Subgolongan ini mencakup pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana seseorang yang ditempatkan bukan sebagai pekerja dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Subgolongan ini mencakup : - Pencarian pekerja atau buruh, penyeleksian dan penempatan termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif - Kegiatan agensi casting seperti pemilihan pemain teater dan sejenisnya - Kegiatan penempatan tenaga kerja on-line Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan agen atau sponsor artis dan pemain teater perorangan, lihat 7490
78101 . AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antarkerja lokal dan antar kerja antardaerah oleh LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.
78102 . AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antarnegara oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja sementara yang ditempatkan pada pemberi kerja.
78200 . AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan fungsi sumber daya manusia bersama dengan pengawasan atau pengelolaan bisnis, lihat subgolongan yang berhubungan dengan masing-masing kegiatan ekonomi dari bisnis tersebut - Penyediaan sumber daya manusia sementara untuk memenuhi kebutuhan penambahan tenaga kerja.
78300. PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja.
Subgolongan ini mencakup kegiatan agen, terutama yang melakukan penjualan paket wisata, tur, jasa transportasi dan akomodasi berdasarkan penjualan partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersil.
79111 . AKTIVITAS AGEN PERJALANAN WISATA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; melakukan pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79112 . AKTIVITAS AGEN PERJALANAN BUKAN WISATA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyusunan dan pengemasan tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh penyelenggara tur. Tur tersebut mungkin mencakup beberapa atau seluruh dari hal-hal berikut, seperti transportasi, akomodasi, makanan dan kunjungan ke museum, tempat sejarah atau budaya, teater, kegiatan musik atau olahraga.
79120 . AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam di kawasan hutan, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dari instansi yang membinanya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lainnya yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
79911 . JASA INFORMASI PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
79912 . JASA INFORMASI WISATA ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata alam, seperti penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan di dalam kawasan hutan. Penyebaran informasi tentang wisata alam melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain.
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa yang memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan termasuk pemahaman dan edukasi pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga kegiatan perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
79921 . JASA PRAMUWISATA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pramuwisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
79922 . JASA INTERPRETER WISATA
Kelompok ini menyangkut usaha jasa interpreter wisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata, membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk jasa interpreter wisata alam di kawasan hutan yang memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga interpreter wisata dan atau mengkoordinasikan tenaga interpreter wisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
Subgolongan ini mencakup : - Peyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga - Peyediaan jasa time share exchange (akomodasi) - Kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan dan kesenangan lainnya - Dan kegiatan ybdi ytdl Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan agen travel dan operator tur, lihat 7911, 7912 - Manajemen dan pengelolaan kegiatan seperti pertemuan, konvensi dan konferensi, lihat 8230
79990 . JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 7991 s.d. 7993, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga; peyediaan jasa time share exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi ytdl.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan satu atau lebih dari jasa berikut, seperti jasa penjaga atau patroli, pengambilan dan pengiriman uang, kuitansi atau benda berharga lain dengan orang dan alat untuk melindungi properti ketika dalam perjalanan. Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan: - Jasa mobil lapis baja - Jasa pengawal pribadi - Jasa poligraf - Jasa sidik jari - Jasa penjaga keamanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan ketertiban dan keselamatan umum, lihat 8423
80100 . AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210.
Subgolongan ini mencakup : - Pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya - Pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pemasangan sistem keamanan, lihat 4321 - Penjualan sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, tanpa jasa pengawasan, pemasangan atau pemeliharaan, lihat 4759 - Konsultasi keamanan, lihat 7490 - Kegiatan ketertiban dan keselamatan umum, lihat 8423 - Jasa penyediaan kunci duplikat, lihat 9529
80200 . AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan dari semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung dari jenis klien atau tujuan penyelidikan, tercakup dalam subgolongan ini.
80300 . AKTIVITAS PENYELIDIKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung jenis klien atau tujuan dari penyelidikan dicakup pada golongan ini. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan.
Subgolongan ini mencakup penyediaan tenaga pengoperasian untuk melakukan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien. Subgolongan ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Subgolongan ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan dari hanya satu jasa penunjang saja (seperti jasa pembersihan umum), lihat subgolongan yang sesuai dengan jasa yang disediakan - Penyediaan manajemen dan tenaga operasianal untuk menjalankan keseluruhan kegiatan perusahaan klien, seperti hotel, restoran, pertambangan, atau rumah sakit, lihat subgolongan yang sesuai di mana kegiatan tersebut tercakup - Penyediaan manajemen dan operasional dari sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolah data, lihat 6202 - Operasional dari fasilitas lembaga pemasyarakatan atau penjara, lihat 8423
81100 . AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS
Kelompok ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan kebersihan umum dari semua jenis bangunan, seperti kantor, rumah atau apartemen, pabrik, toko dan pertokoan, lembaga - Kegiatan kebersihan umum dari tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan tempat tinggal atau pemukiman multi unit Kegiatan ini terutama pembersihan interior (dalam ruangan) walaupun mungkin juga termasuk pembersihan lokasi eksterior (luar ruangan) yang masih berhubungan seperti jendela atau koridor bangunan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pembersihan interior khusus, seperti pembersihan cerobong asap, perapian/tungku, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi dan pembuangan gas atau uap, lihat 8129
81210 . AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000.
Subgolongan ini mencakup : - Pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit. - Kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap - Jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang - Pembersihan mesin industri - Pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain - Pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker - Kegiatan pembasmian dan pemusnahan hama - Pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es - Kegiatan pembersihan bangunan dan industri lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengendalian hama pertanian, lihat 0161 - Pembersihan saluran pembuangan limbah atau air, lihat 3700 - Pencucian mobil dan pembersihan kendaraan, lihat 4520
81290 . AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA
Kelompok ini mencakup Kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan dari taman dan kebun, kegiatan penghijauan dan penanaman tanaman untuk perlindungan. Subgolongan ini mencakup : Kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan: - Taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial - Penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan) - Tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari Subgolongan ini juga mencakup : - Pemeliharaan lahan untuk menjaga kondisi ekologi yang baik Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi dan penanaman komersial tanaman dan pepohonan, lihat golongan pokok 01, 02 - Pembibitan pohon (kecuali pembibitan pohon/tanaman hutan), lihat 0130 - Pemeliharaan lahan untuk menjaga kondisi yang baik untuk pertanian, lihat 0161 - Kegiatan konstruksi untuk tujuan pengembangan lahan, lihat kategori F - Kegiatan arsitektur dan rancangan landscape, lihat 7110 - Pengoperasian kebun raya (taman botanikal), lihat 9103
81300 . AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari.
Subgolongan ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan tenaga operasional yang melakukan seluruh operasional yang dalam sebuah bisnis atau usaha, lihat subgolongan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan - Penyediaan hanya satu aspek penting dari kegiatan ini, lihat subgolongan yang sesuai dengan kegiatan tersebut
82110 . AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR
Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.
Subgolongan ini mencakup : - Penyiapan dokumen - Editing dan koreksi dokumen - Pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing - Kegiatan penunjang sekretariat - Perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya - Penulisan surat atau ringkasan - Rental atau persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising) - Fotokopi - Penggandaan - Blue printing - Kegiatan pengolah kata - Kegiatan penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencetakan dokumen (offset printing, quick printing), lihat 1811 - Iklan surat langsung, lihat 7310 - Kegiatan pengetikan khusus steno seperti laporan persidangan atau pengadilan, lihat 8299 - Kegiatan stenografi umum, lihat 8299
82190. AKTIVITAS FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA
Kelompok ini mencakup aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress.
Subgolongan ini mencakup kegiatan : - Inbound Call Centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan - Outbond Call Centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan
82200 . AKTIVITAS CALL CENTRE
Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti Inbound Call Centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; Outbond Call Centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan, baik mencakup atau tidak penyediaan dan pengaturan tenaga untuk menjalankan fasilitas yang ada di mana acara tersebut dilaksanakan - Event Organizer
82301. PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, insentive, convention and exhibition).
82302 . EVENT ORGANIZER
Kelompok ini mencakup kegiatan event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan. Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dan konsep acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan acara sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan informasi seperti catatan kredit dan pekerjaan secara individu dan catatan bisnis dan penyediaan informasi untuk lembaga keuangan, retailer dan lembaga lain yang memiliki kepentingan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian kredit kepada perseorangan dan perusahaan.
82910 . AKTIVITAS DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengumpulan informasi seperti catatan kredit dan pekerjaan secara individu dan catatan bisnis dan penyediaan informasi untuk lembaga keuangan, retailer dan lembaga lain yang memiliki kepentingan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian kredit kepada perseorangan dan perusahaan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Subgolongan ini mencakup : - Pembotolan liquid (cairan), mencakup minuman dan makanan - Pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain) - Pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan - Pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap - Pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pabrik minuman ringan dan air mineral, lihat 1104 - Kegiatan pengemasan insidental yang terkait dengan jasa tranportasi, lihat 5229
82920 . AKTIVITAS PENGEPAKAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang, seperti : - Menyediakan laporan menyeluruh kata demi kata dan rekaman stenotype dari cara kerja hukum dan penulisan bahan catatan lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenogrfi untuk umum - Siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi - Jasa pengalamatan bar code - Jasa pencetakan bar code - Jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak - Jasa sortir surat - Jasa penyimpanan - Jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin - Kegiatan pelelangan independen - Administrasi program loyalitas - Kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk asaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan jasa pemberian judul atau teks pada film atau tape, lihat 5912 - Penyediaan jasa transkrip atau penulisan dokumen, lihat 8219
82990 . AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Sub golongan ini mencakup : - Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) - Penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset nonfinansial yang tak berwujud lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penerimaan pendapatan dari hak dan publikasi, lihat golongan pokok 58, 59 - Produksi, produksi kembali dan distribusi karya/hak cipta (buku, piranti lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59 - Kegiatan penyewaan real estat, lihat 681 - Kegiatan penyewaan aset berwujud (barang), lihat kelompok 771, 772, 773 - Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722 - Kegiatan penyewaan buku, lihat 7729